farmasetika.com – Komisi IX DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan POM pada hari Selasa (31/01/2017). Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz menyambut baik semangat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (Badan POM) yang akan melakukan restrukturisasi, dengan menambah deputi baru yaitu Deputi Bidang Pengawasan dan Penindakan Obat serta pembentukan Badan POM di Kabupaten/Kota.
Namun, ia mempertanyakan anggaran untuk penambahan itu, yang tidak ada dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga/Negara (RKA-KL) RAPBN 2017.
Deputi dan direktorat bidang pengawasan obat dan NAPZA memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif.
Deputi dan direktorat bidang pengawasan obat tradisional, kosmetik, dan suplemen makanan memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan.
Deputi dan direktorat bidang pengawasan pangan olahan memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pangan olahan.
Deputi dan direktorat bidang pengawasan dan penindakan memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, kewaspadaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan, dengan fungsi cegah tangkal, investigasi awal, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
“Anggaran belum tersedia pada pagu anggaran 2017. Lalu apakah ini akan diajukan pada RAPBN-P 2017? Atau pada pagu anggaran 2018? Karena anggaran 2017 yang sudah disetujui tidak bisa digeser lagi,” kata Irgan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan POM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/01/2017).
Menurut Irgan, jika anggaran belum dialokasikan, dikhawatirkan akan mengganggu anggaran terhadap program yang sudah disetujui DPR pada RKA-KL 2017. Maka dari itu, pihaknya mengingatkan kepada Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito untuk berkoordinasi dengan DPR apabila ingin melakukan perubahan struktural dan perubahan anggaran.
“DPR dapat memberi persetujuan, sepanjang dibicarakan dulu kepada DPR, dengan dijelaskan plotingan anggarannya mau diambil dari mana. Karena kita khawatirkan ini akan menganggu program masing-masing deputi yang sudah disetujui sebelumnya,” ungkapnya.
Politisi F-PPP itu juga mengingatkan program penguatan SDM dengan pembentukan BPOM di Kabupaten/Kota jangan bertentangan dengan UU yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri tentang Otonomi Daerah. Pasalnya, Mendagri baru mengeluarkan peraturan mengenai penyederhanaan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD), sementara Badan POM malah mau mengembangkan SDM.
“Peraturan baru Mendagri dengan melakukan penyederhanaan UPTD di Kabupaten/Kota, sehingga ruang lingkup dipersempit. Sementara BPOM ingin mengembangkan SDM di Kabupaten/Kota, ini kan bertentangan,” tandasnya.
Maka dari itu, Legislator asal Dapil Banten itu mengingatkan Badan POM untuk berkoordinasi dengan Kemendagri, sehingga tidak bertabrakan dengan UU Pemerintah Daerah.
Sumber :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…