Opini

Menganalisa Komitmen Pemerintah terhadap Apoteker dalam Pendirian dan Penyelenggaraan Apotek

[Majalah Farmasetika – Edisi Maret 2017. Rubrik Opini] Pasal awal dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek secara jelas, gamblang dan terang benderang, Pemerintah memberi pengertian serta hak pendirian Apotek kepada Apoteker sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Makin dipertegas, mengenai syarat dan prosedur administrasi pendirian pun sepenuhnya menjadi hak individual seseorang berjabatan Apoteker (PMK Nomor 9 Tahun 2017, Pasal 13).

Dinyatakan secara eksplisit bahwa “Apoteker” dapat mendirikan “Apotek” dengan “modal sendiri” dan atau modal dari pemilik modal baik “perorangan” maupun “perusahaan”. Ada jarak yang cukup jauh antara Apoteker dengan Pemilik Modal. Beberapa frasa penting memisahkannya.

Apoteker harus mampu membuat definisi secara komprehensif atas modal yang akan dipergunakan untuk mendirikan Apotek sebelum “kebutuhan modal” tersebut “ditawarkan” kepada “calon pemilik modal”. Ini bukanlah hal yang mudah. Apoteker harus membuat rumusan secara utuh, tidak hanya penyiapan modal utk keperluan fisik, namun juga non fisik. Hal ini membawa ke suatu pemahaman bahwa Apoteker dipaksa utk menjadi enterpreuneur Apotek dalam arti sesungguhnya.

Dalam perumusan Apotek, beberapa Apoteker dapat berkolaborasi sehingga dengan demikian akan mampu membenamkan banyak karakter dan nilai-nilai dasar Apotek. Apotek dengan “Gaya Lama” yang bercorak dominan bisnis akan dapat bergeser setapak demi setapak apabila kolaborasi Apoteker berhasil merumuskan “Tata Nilai Baru” yang lebih ramah terhadap substansi profesi.

Masalah pentingnya adalah, siapakah yang bertanggungjawab terhadap dorongan Apoteker agar dapat berkolaborasi? Dan bagaimana pula suatu mekanisme dapat disusun agar “tata hubungan” Apoteker dengan pemilik modal yang hanya akan berkomunikasi dalam perspektif hubungan permodalan saja ? Jawaban sudah ada, jelas dan terang benderang.

Pemerintah dalam PMK Nomor 9 Tahun 2017 sudah tanpa ragu menyerahkan mekanisme birokrasional pendirian Apotek hanya melalui dan oleh Apoteker. Tidak ada lagi keterlibatan pemodal dalam tata urutan pengajuan Pendirian Apotek.

Kini tinggal “Kita Sendiri” yang menjadi “Penentu”.

Sumber :

Ali Mashuda

Ali Mashuda, S.Si, MM., Apt. Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat (PD IAI Jabar)

Share
Published by
Ali Mashuda

Recent Posts

Konsumsi Vitamin B12 Kadar Tinggi untuk Mencegah dan Menangani Pankreatitis Akut

Majalah Farmasetika - Sejumlah peneliti menilai peran vitamin B12 dalam pencegahan dan mitigasi pankreatitis akut…

19 jam ago

Potensi Teknologi Mikroenkapsulasi dalam Pengembangan Obat Herbal di Indonesia

Majalah Farmasetika – Mikroenkapsulasi adalah salah satu teknologi yang digunakan dalam sistem penghantaran obat. Mikroenkapsulasi…

19 jam ago

Sistem Penghantaran Obat Terkontrol untuk Mengatasi Tingkat Kepatuhan Pasien

Majalah Farmasetika – Salah satu penyebab gagalnya terapi pengobatan pada pasien adalah tingkat kepatuhan yang…

4 hari ago

Liposom sebagai Penghantaran Obat Tertarget untuk Terapi Kanker

Majalah Farmasetika - Metode utama dalam pengobatan kanker meliputi pembedahan, radioterapi, kemoterapi, dan imunoterapi. Namun…

4 hari ago

Pentingnya CAPA dalam Menjaga Mutu Produk pada Distribusi Farmasi

Majalah Farmasetika - Distribusi farmasi merupakan salah satu tahapan kritis dalam rantai pasok obat, dimana…

2 minggu ago

Tablet Coating : Tak Sekadar Estetika, Namun Penjaga Stabilitas Juga

Majalah Farmasetika – Pada industri farmasi, serangkaian proses pembuatan obat dilakukan dengan tetap memperhatikan mutu…

3 minggu ago