Opini

Menganalisa Komitmen Pemerintah terhadap Apoteker dalam Pendirian dan Penyelenggaraan Apotek

[Majalah Farmasetika – Edisi Maret 2017. Rubrik Opini] Pasal awal dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek secara jelas, gamblang dan terang benderang, Pemerintah memberi pengertian serta hak pendirian Apotek kepada Apoteker sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Makin dipertegas, mengenai syarat dan prosedur administrasi pendirian pun sepenuhnya menjadi hak individual seseorang berjabatan Apoteker (PMK Nomor 9 Tahun 2017, Pasal 13).

Dinyatakan secara eksplisit bahwa “Apoteker” dapat mendirikan “Apotek” dengan “modal sendiri” dan atau modal dari pemilik modal baik “perorangan” maupun “perusahaan”. Ada jarak yang cukup jauh antara Apoteker dengan Pemilik Modal. Beberapa frasa penting memisahkannya.

Apoteker harus mampu membuat definisi secara komprehensif atas modal yang akan dipergunakan untuk mendirikan Apotek sebelum “kebutuhan modal” tersebut “ditawarkan” kepada “calon pemilik modal”. Ini bukanlah hal yang mudah. Apoteker harus membuat rumusan secara utuh, tidak hanya penyiapan modal utk keperluan fisik, namun juga non fisik. Hal ini membawa ke suatu pemahaman bahwa Apoteker dipaksa utk menjadi enterpreuneur Apotek dalam arti sesungguhnya.

Dalam perumusan Apotek, beberapa Apoteker dapat berkolaborasi sehingga dengan demikian akan mampu membenamkan banyak karakter dan nilai-nilai dasar Apotek. Apotek dengan “Gaya Lama” yang bercorak dominan bisnis akan dapat bergeser setapak demi setapak apabila kolaborasi Apoteker berhasil merumuskan “Tata Nilai Baru” yang lebih ramah terhadap substansi profesi.

Masalah pentingnya adalah, siapakah yang bertanggungjawab terhadap dorongan Apoteker agar dapat berkolaborasi? Dan bagaimana pula suatu mekanisme dapat disusun agar “tata hubungan” Apoteker dengan pemilik modal yang hanya akan berkomunikasi dalam perspektif hubungan permodalan saja ? Jawaban sudah ada, jelas dan terang benderang.

Pemerintah dalam PMK Nomor 9 Tahun 2017 sudah tanpa ragu menyerahkan mekanisme birokrasional pendirian Apotek hanya melalui dan oleh Apoteker. Tidak ada lagi keterlibatan pemodal dalam tata urutan pengajuan Pendirian Apotek.

Kini tinggal “Kita Sendiri” yang menjadi “Penentu”.

Sumber :

Ali Mashuda

Ali Mashuda, S.Si, MM., Apt. Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat (PD IAI Jabar)

Share
Published by
Ali Mashuda

Recent Posts

Pentingnya Peran Apoteker dalam Registrasi Obat di Aplikasi Asrot

Majalah Farmasetika - Obat tradisional telah digunakan secara turun-temurun sebagai alternatif atau pelengkap dalam pengobatan…

7 hari ago

Mengapa Validasi Proses Penting di Industri Farmasi?

Majalah Farmasetika - Industri farmasi memiliki tanggung jawab besar dalam memproduksi obat yang aman, efektif,…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Vimseltinib untuk Pengobatan Pasien Dewasa dengan TGCT Simptomatik

Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui vimseltinib (Deciphera Pharmaceuticals) untuk pengobatan pasien dewasa dengan tenosynovial…

3 minggu ago

FDA Memberikan Penunjukan Fast Track untuk 67Cu-SAR-bisPSMA dalam Pengobatan Kanker Prostat

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan penunjukan fast track (FTD) untuk 67Cu-SAR-bisPSMA (Clarity Pharmaceuticals), yang…

3 minggu ago

Chenodiol, Pengobatan Pertama untuk Cerebrotendinous Xanthomatosis, Mendapat Persetujuan FDA

Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui tablet chenodiol (Ctexli; Mirum Pharmaceuticals) untuk pengobatan cerebrotendinous xanthomatosis…

3 minggu ago

FDA Berikan Penunjukan Terapi Terobosan untuk SkinTE dalam Pengobatan Luka Kaki Diabetes

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) secara resmi memberikan penunjukan…

3 minggu ago