Opini

Menganalisa Komitmen Pemerintah terhadap Apoteker dalam Pendirian dan Penyelenggaraan Apotek

[Majalah Farmasetika – Edisi Maret 2017. Rubrik Opini] Pasal awal dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek secara jelas, gamblang dan terang benderang, Pemerintah memberi pengertian serta hak pendirian Apotek kepada Apoteker sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Makin dipertegas, mengenai syarat dan prosedur administrasi pendirian pun sepenuhnya menjadi hak individual seseorang berjabatan Apoteker (PMK Nomor 9 Tahun 2017, Pasal 13).

Dinyatakan secara eksplisit bahwa “Apoteker” dapat mendirikan “Apotek” dengan “modal sendiri” dan atau modal dari pemilik modal baik “perorangan” maupun “perusahaan”. Ada jarak yang cukup jauh antara Apoteker dengan Pemilik Modal. Beberapa frasa penting memisahkannya.

Apoteker harus mampu membuat definisi secara komprehensif atas modal yang akan dipergunakan untuk mendirikan Apotek sebelum “kebutuhan modal” tersebut “ditawarkan” kepada “calon pemilik modal”. Ini bukanlah hal yang mudah. Apoteker harus membuat rumusan secara utuh, tidak hanya penyiapan modal utk keperluan fisik, namun juga non fisik. Hal ini membawa ke suatu pemahaman bahwa Apoteker dipaksa utk menjadi enterpreuneur Apotek dalam arti sesungguhnya.

Dalam perumusan Apotek, beberapa Apoteker dapat berkolaborasi sehingga dengan demikian akan mampu membenamkan banyak karakter dan nilai-nilai dasar Apotek. Apotek dengan “Gaya Lama” yang bercorak dominan bisnis akan dapat bergeser setapak demi setapak apabila kolaborasi Apoteker berhasil merumuskan “Tata Nilai Baru” yang lebih ramah terhadap substansi profesi.

Masalah pentingnya adalah, siapakah yang bertanggungjawab terhadap dorongan Apoteker agar dapat berkolaborasi? Dan bagaimana pula suatu mekanisme dapat disusun agar “tata hubungan” Apoteker dengan pemilik modal yang hanya akan berkomunikasi dalam perspektif hubungan permodalan saja ? Jawaban sudah ada, jelas dan terang benderang.

Pemerintah dalam PMK Nomor 9 Tahun 2017 sudah tanpa ragu menyerahkan mekanisme birokrasional pendirian Apotek hanya melalui dan oleh Apoteker. Tidak ada lagi keterlibatan pemodal dalam tata urutan pengajuan Pendirian Apotek.

Kini tinggal “Kita Sendiri” yang menjadi “Penentu”.

Sumber :

Ali Mashuda

Ali Mashuda, S.Si, MM., Apt. Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat (PD IAI Jabar)

Share
Published by
Ali Mashuda

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

1 minggu ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

1 minggu ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

1 minggu ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

2 minggu ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

2 minggu ago