farmasetika.com – Produk Kangen Water baru-baru ini ramai dibicarakan di media sosial dengan banyaknya promosi dari para agen penjualnya. Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) melalui situs resminya merilis pernyataan bahwa Kangen Water termasuk produk ilegal, tidak memiliki izin edar, tidak mengikuti Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan sertifikan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berikut klarifikasi dari BPOM :
Sehubungan maraknya promosi/iklan dan pemberitaan tentang Kangen Water dengan klaim berlebihan yang mengarah pada pengobatan, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
Kepada seluruh penjual produk Kangen Water, Badan POM RI menginstruksikan untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, jangan mudah percaya dengan iklan dan promosi yang menyesatkan dan dihimbau untuk turut melakukan pengawasan dengan melaporkan kepada Badan POM RI jika menemukan produk Kangen Water.
Sumber : PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG–PEREDARAN-PRODUK-KANGEN-WATER. http://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/70/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG–PEREDARAN-PRODUK-KANGEN-WATER.html
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…