farmasetika.com – Produk Kangen Water baru-baru ini ramai dibicarakan di media sosial dengan banyaknya promosi dari para agen penjualnya. Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) melalui situs resminya merilis pernyataan bahwa Kangen Water termasuk produk ilegal, tidak memiliki izin edar, tidak mengikuti Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan sertifikan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berikut klarifikasi dari BPOM :
Sehubungan maraknya promosi/iklan dan pemberitaan tentang Kangen Water dengan klaim berlebihan yang mengarah pada pengobatan, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
Kepada seluruh penjual produk Kangen Water, Badan POM RI menginstruksikan untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, jangan mudah percaya dengan iklan dan promosi yang menyesatkan dan dihimbau untuk turut melakukan pengawasan dengan melaporkan kepada Badan POM RI jika menemukan produk Kangen Water.
Sumber : PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG–PEREDARAN-PRODUK-KANGEN-WATER. http://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/70/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG–PEREDARAN-PRODUK-KANGEN-WATER.html
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…