farmasetika.com – Produk Kangen Water baru-baru ini ramai dibicarakan di media sosial dengan banyaknya promosi dari para agen penjualnya. Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) melalui situs resminya merilis pernyataan bahwa Kangen Water termasuk produk ilegal, tidak memiliki izin edar, tidak mengikuti Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan sertifikan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berikut klarifikasi dari BPOM :
Sehubungan maraknya promosi/iklan dan pemberitaan tentang Kangen Water dengan klaim berlebihan yang mengarah pada pengobatan, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
Kepada seluruh penjual produk Kangen Water, Badan POM RI menginstruksikan untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, jangan mudah percaya dengan iklan dan promosi yang menyesatkan dan dihimbau untuk turut melakukan pengawasan dengan melaporkan kepada Badan POM RI jika menemukan produk Kangen Water.
Sumber : PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG–PEREDARAN-PRODUK-KANGEN-WATER. http://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/70/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG–PEREDARAN-PRODUK-KANGEN-WATER.html
Majalah Farmasetika – Salah satu penyebab gagalnya terapi pengobatan pada pasien adalah tingkat kepatuhan yang…
Majalah Farmasetika - Metode utama dalam pengobatan kanker meliputi pembedahan, radioterapi, kemoterapi, dan imunoterapi. Namun…
Majalah Farmasetika - Distribusi farmasi merupakan salah satu tahapan kritis dalam rantai pasok obat, dimana…
Majalah Farmasetika – Pada industri farmasi, serangkaian proses pembuatan obat dilakukan dengan tetap memperhatikan mutu…
Majalah Farmasetika - Fenomena kolagen minum tak terbantahkan. Tapi, sebagai farmasetika, kita harus bertanya: Bagaimana…
Majalah Farmasetika - Banyak pejuang jerawat tidak sadar. Menggabungkan Benzoyl Peroxide dengan filter sunscreen yang…