farmasetika.com – Ramai di media sosial dengan tersebarnya video mengenai produk Minuman Susu UHT Rasa Cokelat yang berisi gumpalan benda asing.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa kerusakan kemasan sekecil apapun berpotensi masuknya bakteri dan rusaknya produk pangan sehingga tidak layak dikonsumsi.
Berikut adalah pernyataan lengkap dari BPOM.
Sumber : http://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/73/PENJELASAN-BADAN-POM-RI—TERKAIT-SUSU-UHT-RASA-COKLAT-BERISI-GUMPALAN-BENDA-ASING—.html
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…