Regulasi

BPOM Pertegas Larangan Iklan dan Label Susu Kental Ditampilkan Balita

farmasetika.com – Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada 22 Mei 2018. Surat edaran ini diperuntukan bagi produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya yang berisi 4 larangan terkait label dan iklan produknya.

Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, BPOM perlu diambil langkah perlindungan yang memadai.

Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dengan ini disampaikan bahwa :

1. Label dan Iklan produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.

b. dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.

c. dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

d. khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Sumber :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

2 hari ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

3 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

1 minggu ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago