farmasetika.com – Merebaknya informasi yang tidak sepenuhnya benar terkait Susu Kental Manis (SKM) di masyarakat membuat Badan Pengawas Obat Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan klarifikasi “Penjelasan Badan POM terkait Susu Kental Manis” di portal resminya kemarin 5 Juli 2018.
7 Klarifikasi dan himbauan dikeluarkan Badan POM, diantaranya :
Selain itu, BPOM RI merilis info grafis terkait informasi SKM untuk mempermudah masyarakat memahaminya. Dalam rilisnya, SKM tidak disarankan untuk dikonsumsi bayi dan tidak dapat menggantikan produk susu sapi/susu pasteurisasi/susu disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan sebagai penambah/pelengkap gizi.
Sumber : https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/87/PENJELASAN-BPOM-RI–TENTANG–SUSU-KENTAL-MANIS–SKM-.html
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…