farmasetika.com – Merebaknya informasi yang tidak sepenuhnya benar terkait Susu Kental Manis (SKM) di masyarakat membuat Badan Pengawas Obat Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan klarifikasi “Penjelasan Badan POM terkait Susu Kental Manis” di portal resminya kemarin 5 Juli 2018.
7 Klarifikasi dan himbauan dikeluarkan Badan POM, diantaranya :
Selain itu, BPOM RI merilis info grafis terkait informasi SKM untuk mempermudah masyarakat memahaminya. Dalam rilisnya, SKM tidak disarankan untuk dikonsumsi bayi dan tidak dapat menggantikan produk susu sapi/susu pasteurisasi/susu disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan sebagai penambah/pelengkap gizi.
Sumber : https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/87/PENJELASAN-BPOM-RI–TENTANG–SUSU-KENTAL-MANIS–SKM-.html
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…