farmasetika.com – Merebaknya informasi yang tidak sepenuhnya benar terkait Susu Kental Manis (SKM) di masyarakat membuat Badan Pengawas Obat Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan klarifikasi “Penjelasan Badan POM terkait Susu Kental Manis” di portal resminya kemarin 5 Juli 2018.
7 Klarifikasi dan himbauan dikeluarkan Badan POM, diantaranya :
Selain itu, BPOM RI merilis info grafis terkait informasi SKM untuk mempermudah masyarakat memahaminya. Dalam rilisnya, SKM tidak disarankan untuk dikonsumsi bayi dan tidak dapat menggantikan produk susu sapi/susu pasteurisasi/susu disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan sebagai penambah/pelengkap gizi.
Sumber : https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/87/PENJELASAN-BPOM-RI–TENTANG–SUSU-KENTAL-MANIS–SKM-.html
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…