farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa Susu Kental Manis (SKM) merupakan produk yang mengandung susu yang digunakan sebagai pelengkap sajian, bukan produk susu yang digunakan sebagai asupan pemenuhan nutrisi gizi terutama kepada bayi, apalagi pengganti ASI.
Dalam konferensi pers pada Senin (09/07/2018), Kepala BPOM Penny K. Lukito mengajak masyarakat, media, pemerintah untuk memberikan informasi yang bermanfaat terkait SKM berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi.
Seperti diketahui sebelumnya, masyarakat diresahkan oleh berkembangnya isu terkait susu kental manis (SKM). Surat Edaran yang dikeluarkan oleh BPOM bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya ramai dibicarakan di media sosial. Hal yang terjadi kemudian ialah muncul beberapa penafsiran yang juga menimbulkan pertanyaan tentang SKM, seperti “Apakah SKM termasuk susu?”’ “Apakah SKM keliru dengan menggunakan kata susu?” dan “Mengapa SKM tidak diperbolehkan untuk bayi?” dan lain sebagainya.
“SKM merupakan produk yang mengandung susu yang digunakan sebagai pelengkap sajian, bukan produk susu yang digunakan sebagai asupan pemenuhan nutrisi gizi terutama kepada bayi, apalagi pengganti ASI” tegas Penny.
“Dalam perjalanan pengawasan post-market yang dilakukan oleh BPOM, ditemukan adanya beberapa iklan dan label dengan persepsi yang salah disampaikan oleh produsen. BPOM kemudian melakukan revisi peraturan yang ada dengan lebih melengkapi, sehingga ada informasi dan edukasi kepada masyarakat. SE ini mengisi kekosongan regulasi yang sedang berproses yaitu rancangan Perka BPOM tentang label dan iklan” tambahnya.
BPOM pula merilis info grafis terkait SKM agar mudah dimengerti untuk dipahami.
Sumber : https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/14589/BPOM-Tegaskan-tentang-SKM-melalui-Konferensi-Pers.html
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…