Categories: Vaksin

Vaksin dan Jaminan Halal di Indonesia

Farmasetika.com – Program imunisasi nasional adalah bagian dari program yang dicanangkan oleh Kementrian Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi dengan tujuan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Program ini merupakan suatu upaya pencegahan penyakit, kecacatan, dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi pada anak dan dewasa.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin adalah sasaran pokok dalam rangka pembangunan nasional. Dalam hal ini, ketersediaan vaksin menjadi hal utama untuk memenuhi sasaran pokok dari RPJMN 2015-2019 tersebut.

Vaksin yang merupakan salah satu produk biologi mengandung beberapa bahan seperti pengawet, stabilisator, bahan pengisi dan media pertumbuhan. Kandungan tersebut dapat berpengaruh terhadap pertimbangan mengenai keamanan vaksin, terutama mengenai adanya reaksi alergi ataupun bahan-bahan yang berasal dari manusia atau hewan.

Dalam dunia kesehatan, penggunaan hewan atau produk hewan termasuk babi merupakan salah satu hal yang penting dalam menunjang perkembangan sediaan farmasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Disisi lain, beberapa kepercayaan/agama memiliki batasan tersendiri mengenai penggunaan produk hewan. Islam merupakan agama yang memiliki aturan sendiri mengenai batasan-batasan tersebut.

Indonesia dengan populasi muslim terbesar di dunia telah memiliki peraturan sendiri mengenai kehalalan suatu produk. Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal menyatakan bahwa negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Suatu produk dikatakan halal saat produk tersebut telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Kasus ditemukannya kandungan babi dalam vaksin menjadi problema di masyarakat.

Daftar produk halal LPPOM MUI pada agustus 2018 menunjukan hanya ada beberapa vaksin yang telah memiliki sertifikat halal, termasuk vaksin meningitis dan influenza. Di Indonesia, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Dalam melaksanakan wewenangnya, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.

Berkaitan dengan kehalalan, suatu industri yang memproduksi suatu produk termasuk vaksin harus dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal. Untuk mendapatkan jaminan ini, perusahan harus memiliki Sertifikat Halal MUI yang berlaku selama dua tahun. Sertifikasi halal dapat diajukan kepada BPJPH oleh suatu industri dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti data industri yang mengajukan, nama dan jenis Produk, daftar Produk dan Bahan yang digunakan serta proses pengolahan Produk.

Dalam menjaga konsistensi dari proses produksi halal, perusahaan wajib memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) yang didokumentasikan dalam manual SJH. SJH yang diterapkan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala.

Referensi:

Eldred BE, Dean AJ, McGuire TM, Nash AL. 2006. Vaccine components and constituents: responding to consumer concerns. Medical Journal of Australia. 184: (4) 170-175.

Majelis Ulama Indonesia. 2018. Daftar Belanja Produk Halal Acuan Sertifikasi Halal: HAS 23 000. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.

Menkes RI. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Jakarta: Kemenkes

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2014. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Jakarta: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Presiden Republik Indonesia. 2014. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Presiden Republik Indonesia

Femmi Anwar

Mahasiswa apoteker fakultas farmasi Universitas Padjadjaran tahun ajaran 2018/2019

Share
Published by
Femmi Anwar
Tags: halalvaksin

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

1 hari ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

3 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

7 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago