Farmasetika.com – Program imunisasi nasional adalah bagian dari program yang dicanangkan oleh Kementrian Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi dengan tujuan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Program ini merupakan suatu upaya pencegahan penyakit, kecacatan, dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi pada anak dan dewasa.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin adalah sasaran pokok dalam rangka pembangunan nasional. Dalam hal ini, ketersediaan vaksin menjadi hal utama untuk memenuhi sasaran pokok dari RPJMN 2015-2019 tersebut.
Vaksin yang merupakan salah satu produk biologi mengandung beberapa bahan seperti pengawet, stabilisator, bahan pengisi dan media pertumbuhan. Kandungan tersebut dapat berpengaruh terhadap pertimbangan mengenai keamanan vaksin, terutama mengenai adanya reaksi alergi ataupun bahan-bahan yang berasal dari manusia atau hewan.
Dalam dunia kesehatan, penggunaan hewan atau produk hewan termasuk babi merupakan salah satu hal yang penting dalam menunjang perkembangan sediaan farmasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Disisi lain, beberapa kepercayaan/agama memiliki batasan tersendiri mengenai penggunaan produk hewan. Islam merupakan agama yang memiliki aturan sendiri mengenai batasan-batasan tersebut.
Indonesia dengan populasi muslim terbesar di dunia telah memiliki peraturan sendiri mengenai kehalalan suatu produk. Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal menyatakan bahwa negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Suatu produk dikatakan halal saat produk tersebut telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Kasus ditemukannya kandungan babi dalam vaksin menjadi problema di masyarakat.
Daftar produk halal LPPOM MUI pada agustus 2018 menunjukan hanya ada beberapa vaksin yang telah memiliki sertifikat halal, termasuk vaksin meningitis dan influenza. Di Indonesia, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Dalam melaksanakan wewenangnya, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.
Berkaitan dengan kehalalan, suatu industri yang memproduksi suatu produk termasuk vaksin harus dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal. Untuk mendapatkan jaminan ini, perusahan harus memiliki Sertifikat Halal MUI yang berlaku selama dua tahun. Sertifikasi halal dapat diajukan kepada BPJPH oleh suatu industri dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti data industri yang mengajukan, nama dan jenis Produk, daftar Produk dan Bahan yang digunakan serta proses pengolahan Produk.
Dalam menjaga konsistensi dari proses produksi halal, perusahaan wajib memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) yang didokumentasikan dalam manual SJH. SJH yang diterapkan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala.
Referensi:
Eldred BE, Dean AJ, McGuire TM, Nash AL. 2006. Vaccine components and constituents: responding to consumer concerns. Medical Journal of Australia. 184: (4) 170-175.
Majelis Ulama Indonesia. 2018. Daftar Belanja Produk Halal Acuan Sertifikasi Halal: HAS 23 000. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
Menkes RI. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Jakarta: Kemenkes
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2014. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Jakarta: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Presiden Republik Indonesia. 2014. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Presiden Republik Indonesia
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…