Berita

BPOM Musnahkan 10,7 Miliar Rupiah Obat dan Makanan Ilegal

farmasetika.com -Pada pertengahan Desember 2018, BPOM RI kembali memusnahkan produk obat dan makanan ilegal hasil pengawasan dan penyidikan di sejumlah wilayah Indonesia. Hari ini, Selasa (18/12) BPOM RI melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya memusnahkan 962 item (446.452 pcs) produk obat dan makanan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 10,7 miliar rupiah di Surabaya.

Rincian obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan

Secara rinci, obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 289 item (176.030 pcs) obat tradisional ilegal senilai lebih dari 5,5 miliar rupiah; 69 item (59.936 pcs) pangan ilegal senilai lebih dari 2,5 miliar rupiah; 115 item (21.058 pcs) obat ilegal senilai lebih dari 760 juta rupiah; dan 242 item (17.440 pcs) kosmetik ilegal senilai lebih dari 272,7 juta rupiah. Di samping itu, dimusnahkan juga 247 item (171.988 pcs) kemasan pangan ilegal senilai lebih dari 1,6 miliar rupiah. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan Ketetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri Setempat.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan upaya BPOM RI untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan akibat mengonsumsi produk yang tidak memenuhi syarat dan mencegah peredaran kembali produk ilegal. Produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penyidikan terhadap peredaran produk obat dan makanan ilegal tahun 2018 di Surabaya.

Produk ilegal bertambah di tahun 2018

Produk yang dimusnahkan BBPOM di Surabaya selama tahun 2018 lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya karena ada peningkatan temuan tahun sebelumnya. Lebih lanjut Kepala BPOM RI menyampaikan, sampai saat ini masih banyak beredar produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat. Belum lama ini pada Oktober 2018, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Surabaya menemukan produk kosmetik ilegal/tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya di sebuah grosir di Surabaya senilai 1,7 miliar rupiah. “Temuan produk obat dan makanan ilegal dan mengandung bahan berbahaya akan terus kami tindak lanjuti dengan proses pro-justitia,’’ lanjutnya.

Pelaksanaan penegakan hukum didasarkan pada bukti hasil pengujian laboratorium, pemeriksaan, maupun investigasi awal. Proses penegakan hukum sampai dengan pro-justitia dapat berakhir dengan pemberian sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edarnya, dan disita untuk dimusnahkan. Jika pelanggaran masuk ranah pidana, maka pelaku pelanggaran dapat diproses secara hukum pidana. Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Kejahatan kemanusiaan yang membahayakan masyarakat

“Ini merupakan kejahatan kemanusiaan karena sangat membahayakan kesehatan terutama untuk kelompok masyarakat yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua dan mengancam generasi penerus bangsa. Untuk itu kami terus meningkatkan koordinasi lintas sektor demi memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Kami juga bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman maksimal,” tegas Penny K. Lukito.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha obat dan makanan, BPOM RI mengedepankan pembinaan untuk dapat menaati standar dan peraturan terkait aspek keamanan dan mutu. “Namun jika kejahatan di bidang obat dan makanan tersebut dilakukan dengan sengaja, maka kami terus meningkatkan upaya penindakan dan penegakan hukum bersama dengan mitra penegak hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan dan lainnya,” ungkap Kepala BPOM RI.

BPOM tingkatkan pengawasan di internet

BPOM RI juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk obat dan makanan yang dilakukan secara online melalui internet. Salah satunya dilakukan dengan mengintensifkan kerja sama dengan unit cyber crime Kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin melalui Operasi Storm, Operasi Pangea, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional sepanjang tahun 2017, BBPOM di Surabaya telah menangani 21 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan. Semua perkara tersebut sudah dilakukan hingga tahap 2. Putusan yang tertinggi berupa hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar 25 juta rupiah. Sementara di tahun 2018 ini, jumlah pelanggaran yang berhasil ditangani berjumlah 21 perkara dengan 12 perkara masih dalam tahap pemberkasan, 3 perkara sudah dilakukan penyerahan berkasa perkara ke Kejati Jawa Timur dan 6 perkara sudah mendapatkan penetapan P-21.

Sumber : pom.go.id

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago