Regulasi

BPOM Rancang Regulasi Pengawasan Peredaran Obat Secara Online (Daring)

farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia sedang menyusun Rancangan Regulasi Pengawasan Peredaran Obat Secara Online (Daring) dan meminta masyarakat untuk memberikan masukan hingga tanggal 11 Januari 2019 melalui e-mail standardterapetik@yahoo.com dan subditskko@gmail.com.

Regulasi ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko obat yang tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutu yang beredar secara daring (online), sehingga perlu dilaksanakan pengawasan peredaran obat secara daring (online).

Berikut beberapa pasal yang termaktub dalam rancangan regulasi ini per tanggal 14 Desember 2018 :

Peredaran Obat secara Daring (Online) adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyerahan obat untuk perdagangan yang ditujukan bagi kepentingan pelayanan kesehatan dengan menggunakan media transaksi elektronik.

Obat adalah obat jadi termasuk produk biologi, yang merupakan bahan atau paduan bahan digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.

E-Farmasi adalah sistem elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan kefarmasian. Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi yang selanjutnya disingkat PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan E-Farmasi untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Pihak Ketiga adalah Badan Usaha berupa perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang diberi tugas untuk melakukan pengantaran obat kepada pasien berdasarkan kontrak.

Persyaratan :
(1) Obat yang beredar secara daring (online) wajib memiliki izin edar.
(2) izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan.
(3) kriteria dan tata laksana penerbitan izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Obat yang dapat diedarkan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk Obat
yang termasuk dalam golongan obat bebas, obat bebas terbatas dan/atau obat keras.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk:
a. Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan
b. Obat dengan cara penggunaan yang membutuhkan tenaga kesehatan seperti Obat dengan bentuk sediaan injeksi dan implan; dan
c. Obat untuk disfungsi ereksi.
(6) Obat yang termasuk dalam golongan Narkotika dan obat golongan Psikotropika dilarang diedarkan secara daring (online).

Peredaran Obat Secara Daring (Online) hanya dapat dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kefarmasian berupa Apotek. Apotek wajib terdaftar sebagai PSEF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Orang perseorangan dilarang melakukan kegiatan peredaran Obat secara daring (online).

Obat Keras hanya dapat diserahkan kepada pasien secara daring (online) berdasarkan Resep yang ditulis secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan Obat yang diedarkan secara daring (online) dapat dilaksanakan secara langsung kepada pasien atau
dikirim kepada pasien, sesuai peraturan perundangundangan.

Pengiriman Obat kepada pasien dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Apotek atau bekerja sama dengan Pihak Ketiga.

Apotek dan/atau Pihak Ketiga dalam melaksanakan pengiriman Obat
wajib:
a. menjamin keamanan dan mutu Obat;
b. menyertakan informasi produk, label dan/atau informasi penggunaan Obat;
c. menjaga kerahasiaan isi pengiriman; dan
d. mengirimkan Obat dalam wadah tertutup.

Pengiriman paling sedikit mencantumkan informasi sebagai berikut:
a Nama perusahaan ekspedisi; dan
b Nama lengkap dan nomor telepon petugas ekspedisi yang melakukan serah terima barang.

Selengkapnya :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Gratiskan Biaya Penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kabar baik datang dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan…

3 hari ago

FDA Menyetujui Tablet Pelepasan Perpanjangan Sekali Sehari Deutetrabenazine untuk Mengobati TD dan HD Chorea

Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui deutetrabenazine (Austedo XR; Teva Pharmaceuticals) sebagai pilihan pengobatan oral,…

1 minggu ago

Studi Menemukan Dewasa yang Menggunakan ENDS Memiliki Risiko Penyakit Asma yang Lebih Tinggi pada Usia yang Lebih Awal

Majalah Farmasetika - Dewasa yang tidak melaporkan penggunaan sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS) selama 3…

1 minggu ago

Asosiasi Ditemukan Antara Suplemen Peningkatan Pria OTC dan Cedera Hati

Majalah Farmasetika - Janji-janji peningkatan seksual mungkin menjerat pasien yang tidak curiga dengan efek samping…

1 minggu ago

FDA Memberikan Peninjauan Prioritas untuk Inavolisib dalam Pengobatan Kanker Payudara dengan Mutasi PIK3CA

Majalah Farmasetika - Peninjauan prioritas inavolisib adalah untuk pengobatan pasien dengan kanker payudara lanjut yang…

1 minggu ago

FDA Menyetujui mRNA-1345 untuk Perlindungan terhadap Penyakit Saluran Pernapasan Bawah yang Disebabkan oleh RSV

Majalah Farmasetika - Ini adalah persetujuan vaksin mRNA kedua dari Moderna dan vaksin mRNA pertama…

1 minggu ago