Regulasi

Cermati Cokelat dan Permen Mengandung Ekstrak Ganja Sebelum Dikonsumsi

Farmasetika.com – Maraknya pemberitaan mengenai produk makanan kemasan yang mengandung ekstrak ganja atau Tetrahydrocannabinol (THC) yang dipasarkan melalui media sosial, mengundang kekhawatiran masyarakat.

Makanan Ekstrak Ganja Bisa Dikonsumsi Anak-anak


Bahkan, di Amerika sendiri kini makin marak ganja yang dihadirkan dalam bentuk cokelat.  Chong Choice adalah salah satu perusahaan yang mengombinasikan cokelat dengan ganja. Selain Chong Choice’s perusahaan lain adalah KIVA. Perusahaan asal California ini juga memproduksi cokelat dengan campuran ganja.

Klarifikasi BPOM


Sehubungan dengan banyaknya isu beredarnya produk makanan kemasan yang mengandung THC (ganja) di media sosial, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membuat klarifikasi mengenai isu tersebut bahwasanya THC merupakan senyawa utama dari ekstrak tanaman ganja, termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan baku pangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 7 tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan.

Dampak Ekstrak Ganja


Dampak tetrahidrokanabinol (THC), bahan psikoaktif ganja, baru terasa lama setelah mengonsumsi makanan tersebut. Namun perlu dipahami bahwa dampak buruk dari konsumsi THC kadar tinggi dapat berisiko besar terhadap gangguan psikotik termasuk skizofrenia. Hal ini dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak.


Menimbang dampak buruk tersebut untuk memberikan perlindungan konsumen, BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan.

Kemudian menurut penjelasan BPOM “BPOM RI tidak akan memberikan izin edar terhadap produk pangan yang mengandung THC. Jika di peredaran ditemukan produk pangan mengandung THC, berarti produk tersebut illegal”.


Dengan merebaknya isu peredaran produk pangan yang mengandung ganja di luar negeri, BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli. Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

 

Sumber : https://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/klarifikasi/93/PENJELASAN-BPOM-RI-TENTANG-PRODUK-PANGAN-YANG-MENGANDUNG-THC–GANJA-.html

Aisyah Tri Mulyani

Share
Published by
Aisyah Tri Mulyani
Tags: bpomganja

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

1 hari ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

3 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

6 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago