Regulasi

Cermati Cokelat dan Permen Mengandung Ekstrak Ganja Sebelum Dikonsumsi

Farmasetika.com – Maraknya pemberitaan mengenai produk makanan kemasan yang mengandung ekstrak ganja atau Tetrahydrocannabinol (THC) yang dipasarkan melalui media sosial, mengundang kekhawatiran masyarakat.

Makanan Ekstrak Ganja Bisa Dikonsumsi Anak-anak


Bahkan, di Amerika sendiri kini makin marak ganja yang dihadirkan dalam bentuk cokelat.  Chong Choice adalah salah satu perusahaan yang mengombinasikan cokelat dengan ganja. Selain Chong Choice’s perusahaan lain adalah KIVA. Perusahaan asal California ini juga memproduksi cokelat dengan campuran ganja.

Klarifikasi BPOM


Sehubungan dengan banyaknya isu beredarnya produk makanan kemasan yang mengandung THC (ganja) di media sosial, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membuat klarifikasi mengenai isu tersebut bahwasanya THC merupakan senyawa utama dari ekstrak tanaman ganja, termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan baku pangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 7 tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan.

Dampak Ekstrak Ganja


Dampak tetrahidrokanabinol (THC), bahan psikoaktif ganja, baru terasa lama setelah mengonsumsi makanan tersebut. Namun perlu dipahami bahwa dampak buruk dari konsumsi THC kadar tinggi dapat berisiko besar terhadap gangguan psikotik termasuk skizofrenia. Hal ini dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak.


Menimbang dampak buruk tersebut untuk memberikan perlindungan konsumen, BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan.

Kemudian menurut penjelasan BPOM “BPOM RI tidak akan memberikan izin edar terhadap produk pangan yang mengandung THC. Jika di peredaran ditemukan produk pangan mengandung THC, berarti produk tersebut illegal”.


Dengan merebaknya isu peredaran produk pangan yang mengandung ganja di luar negeri, BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli. Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

 

Sumber : https://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/klarifikasi/93/PENJELASAN-BPOM-RI-TENTANG-PRODUK-PANGAN-YANG-MENGANDUNG-THC–GANJA-.html

Aisyah Tri Mulyani

Share
Published by
Aisyah Tri Mulyani
Tags: bpomganja

Recent Posts

Sistem Penghantaran Obat Terkontrol untuk Mengatasi Tingkat Kepatuhan Pasien

Majalah Farmasetika – Salah satu penyebab gagalnya terapi pengobatan pada pasien adalah tingkat kepatuhan yang…

2 hari ago

Liposom sebagai Penghantaran Obat Tertarget untuk Terapi Kanker

Majalah Farmasetika - Metode utama dalam pengobatan kanker meliputi pembedahan, radioterapi, kemoterapi, dan imunoterapi. Namun…

2 hari ago

Pentingnya CAPA dalam Menjaga Mutu Produk pada Distribusi Farmasi

Majalah Farmasetika - Distribusi farmasi merupakan salah satu tahapan kritis dalam rantai pasok obat, dimana…

2 minggu ago

Tablet Coating : Tak Sekadar Estetika, Namun Penjaga Stabilitas Juga

Majalah Farmasetika – Pada industri farmasi, serangkaian proses pembuatan obat dilakukan dengan tetap memperhatikan mutu…

3 minggu ago

Suplemen Kolagen Viral Byoote vs Coolvita vs Noera, Mitos atau Fakta : Benarkah Sampai ke Kulit?

Majalah Farmasetika - Fenomena kolagen minum tak terbantahkan. Tapi, sebagai farmasetika, kita harus bertanya: Bagaimana…

3 minggu ago

Alasan Obat Jerawat Benzolac (BPO) Bisa Bikin Sunscreen Azarine (Avobenzone) Gagal Melindungi?

Majalah Farmasetika - Banyak pejuang jerawat tidak sadar. Menggabungkan Benzoyl Peroxide dengan filter sunscreen yang…

3 minggu ago