Regulasi

Cermati Cokelat dan Permen Mengandung Ekstrak Ganja Sebelum Dikonsumsi

Farmasetika.com – Maraknya pemberitaan mengenai produk makanan kemasan yang mengandung ekstrak ganja atau Tetrahydrocannabinol (THC) yang dipasarkan melalui media sosial, mengundang kekhawatiran masyarakat.

Makanan Ekstrak Ganja Bisa Dikonsumsi Anak-anak


Bahkan, di Amerika sendiri kini makin marak ganja yang dihadirkan dalam bentuk cokelat.  Chong Choice adalah salah satu perusahaan yang mengombinasikan cokelat dengan ganja. Selain Chong Choice’s perusahaan lain adalah KIVA. Perusahaan asal California ini juga memproduksi cokelat dengan campuran ganja.

Klarifikasi BPOM


Sehubungan dengan banyaknya isu beredarnya produk makanan kemasan yang mengandung THC (ganja) di media sosial, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membuat klarifikasi mengenai isu tersebut bahwasanya THC merupakan senyawa utama dari ekstrak tanaman ganja, termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan baku pangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 7 tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan.

Dampak Ekstrak Ganja


Dampak tetrahidrokanabinol (THC), bahan psikoaktif ganja, baru terasa lama setelah mengonsumsi makanan tersebut. Namun perlu dipahami bahwa dampak buruk dari konsumsi THC kadar tinggi dapat berisiko besar terhadap gangguan psikotik termasuk skizofrenia. Hal ini dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak.


Menimbang dampak buruk tersebut untuk memberikan perlindungan konsumen, BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan.

Kemudian menurut penjelasan BPOM “BPOM RI tidak akan memberikan izin edar terhadap produk pangan yang mengandung THC. Jika di peredaran ditemukan produk pangan mengandung THC, berarti produk tersebut illegal”.


Dengan merebaknya isu peredaran produk pangan yang mengandung ganja di luar negeri, BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli. Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

 

Sumber : https://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/klarifikasi/93/PENJELASAN-BPOM-RI-TENTANG-PRODUK-PANGAN-YANG-MENGANDUNG-THC–GANJA-.html

Aisyah Tri Mulyani

Share
Published by
Aisyah Tri Mulyani
Tags: bpomganja

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago