Pic : isigood.com
Farmasetika.com – Di era modern ini tak sedikit masyarakat Indonesia yang masih mengkonsumsi obat tradisional sebagai salah satu alternatif penyembuhan.
Obat tradisional merupakan bahan atau ramuan yang dapat berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) maupun campuran dari bahan-bahan tersebut.
Bahan atau ramuan ini merupakan salah satu warisan nenek moyang yang secara turun-temurun digunakan dalam proses mencegah, mengurangi, maupun menyembuhkan penyakit pada manusia. Di Indonesia, obat tradisional dikategorikan menjadi 3 yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Jamu merupakan bahan obat alam yang sediaannya masih berupa simplisia dimana khasiatnya dan keamanannya terbukti secara empiris berdasarkan pengalaman turun-temurun. Ramuan ini dapat disebut jamu apabila telah digunakan masyarakat melewati 3 generasi.
Obat herbal terstandar merupakan sediaan obat bahan alam dimana keamanan dan khasiatnya telah dibuktikan secara ilmiah dengan uji praklinik. Selain itu, bahan baku yang digunakan juga telah terstandarisasi.
Fitofarmaka merupakan sediaan obat bahan alam yang khasiat dan keamanannya telah di uji secara praklinik dan klinik. Dari uji inilah dapat diketahui kesamaan efek obat pada hewan percobaan dan manusia.
Bahan Kimia Obat (BKO) tidak diperbolehkan penggunaannya sebagai campuran pada produk obat tradisional. Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan-temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenilbutazon, dan parasetamol. Berbagai gangguan kesehatan hingga menyebabkan kematian dapat terjadi jika penggunaan bahan-bahan kimia obat tersebut tidak sesuai atau tanpa anjuran Dokter.
Obat tradisional ilegal merupakan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar maupun tidak terdaftar di Badan POM. Obat tradisional ilegal ini tidak terjamin mutu, khasiat dan keamanannya jika digunakan.
Pentingnya memeriksa kemasan obat tradisional perlu diperhatikan masyarakat agar tidak berakibat pada hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan. Untuk itu, Badan POM memiliki tips “Cek KLIK” dalam memilih obat tradisional yang aman dan dapat diterapkan oleh masyarakat, yaitu:
Pastikan kemasan produk obat tradisional dalam kondisi baik dan tidak rusak atau cacat.
Baca informasi produk yang tertera pada labelnya
Pastikan produk obat tradisional tersebut memiliki izin edar yang terdaftar di Badan POM
Pastikan produk obat tradisional tersebut belum melewati batas tanggal kedaluwarsa.
Selain menerapkan “Cek Klik”, waspadai jika produk di klaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit dan memberikan efek “cespleng” atau instan.
Sumber :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : Hk.00.05.41.1384 Tentang Kriteria Dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar Dan Fitofarmaka
https://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/berita/144/BAHAYA-BAHAN-KIMIA-OBAT–BKO–YANG-DIBUBUHKAN-KEDALAM-OBAT-TRADISIONAL–JAMU-.html
https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/14863/Pastikan-Obat-dan-Makanan-Aman-dengan-Cek-KLIK.html
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…