Farmasetika.com – Di era modern ini tak sedikit masyarakat Indonesia yang masih mengkonsumsi obat tradisional sebagai salah satu alternatif penyembuhan.
Obat tradisional merupakan bahan atau ramuan yang dapat berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) maupun campuran dari bahan-bahan tersebut.
Bahan atau ramuan ini merupakan salah satu warisan nenek moyang yang secara turun-temurun digunakan dalam proses mencegah, mengurangi, maupun menyembuhkan penyakit pada manusia. Di Indonesia, obat tradisional dikategorikan menjadi 3 yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Jamu merupakan bahan obat alam yang sediaannya masih berupa simplisia dimana khasiatnya dan keamanannya terbukti secara empiris berdasarkan pengalaman turun-temurun. Ramuan ini dapat disebut jamu apabila telah digunakan masyarakat melewati 3 generasi.
Obat herbal terstandar merupakan sediaan obat bahan alam dimana keamanan dan khasiatnya telah dibuktikan secara ilmiah dengan uji praklinik. Selain itu, bahan baku yang digunakan juga telah terstandarisasi.
Fitofarmaka merupakan sediaan obat bahan alam yang khasiat dan keamanannya telah di uji secara praklinik dan klinik. Dari uji inilah dapat diketahui kesamaan efek obat pada hewan percobaan dan manusia.
Bahan Kimia Obat (BKO) tidak diperbolehkan penggunaannya sebagai campuran pada produk obat tradisional. Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan-temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenilbutazon, dan parasetamol. Berbagai gangguan kesehatan hingga menyebabkan kematian dapat terjadi jika penggunaan bahan-bahan kimia obat tersebut tidak sesuai atau tanpa anjuran Dokter.
Obat tradisional ilegal merupakan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar maupun tidak terdaftar di Badan POM. Obat tradisional ilegal ini tidak terjamin mutu, khasiat dan keamanannya jika digunakan.
Pentingnya memeriksa kemasan obat tradisional perlu diperhatikan masyarakat agar tidak berakibat pada hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan. Untuk itu, Badan POM memiliki tips “Cek KLIK” dalam memilih obat tradisional yang aman dan dapat diterapkan oleh masyarakat, yaitu:
Pastikan kemasan produk obat tradisional dalam kondisi baik dan tidak rusak atau cacat.
Baca informasi produk yang tertera pada labelnya
Pastikan produk obat tradisional tersebut memiliki izin edar yang terdaftar di Badan POM
Pastikan produk obat tradisional tersebut belum melewati batas tanggal kedaluwarsa.
Selain menerapkan “Cek Klik”, waspadai jika produk di klaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit dan memberikan efek “cespleng” atau instan.
Sumber :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : Hk.00.05.41.1384 Tentang Kriteria Dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar Dan Fitofarmaka
https://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/berita/144/BAHAYA-BAHAN-KIMIA-OBAT–BKO–YANG-DIBUBUHKAN-KEDALAM-OBAT-TRADISIONAL–JAMU-.html
https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/14863/Pastikan-Obat-dan-Makanan-Aman-dengan-Cek-KLIK.html
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…