Farmasetika.com – Di era sekarang, masyarakat harus semakin bijak dan cerdas dalam memilih produk yang akan dikonsumsi, salah satunya adalah pangan.
Pangan merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat sehingga dalam membeli pangan masyarakat perlu lebih teliti. pangan yang aman merupakan pangan yang terbebas dari bahaya biologis (seperti serangga, bakteri, air yang mengandung mikroba), bahan kimia (seperti formalin, rhodamin B, methanil yellow), dan bahaya fisik (rambut, potongan kuku, logam, pecahan kaca).
Dalam memilih pangan yang baik, masyarakat perlu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa) serta menggunakan kemasan berlogo Tara Pangan atau bertuliskan Food Grade.
Namun masih terdapat masyarakat yang tidak memeriksa label, hal ini bisa membahayakan kesehatan. Seperti terdapat keterangan tentang alergen pada label, saat konsumen memiliki riwayat alergi terhadap salah satu bahan pangan tersebut, konsumen tersebut kurang teliti dalam membaca label dan tetap mengonsumsi produk tersebut kemudian menimbulkan alergi sehingga konsumen akan menganggap bahwa makanan tersebut tidak aman. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih teliti dalam membaca label.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Pangan olahan merupakan makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, berikut ini yang termasuk ke dalam kategori pangan:
Pada setiap produk pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran tercantum label.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, label merupakan setiap keterangan mengenai Pangan Olahan berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang terdapat pada Pangan Olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau termasuk ke dalam bagian Kemasan Pangan.
Informasi yang tercantum pada label yaitu nama produk, bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal serta kode produksi, tanggal kadaluwarsa, nomor izin edar, dan asal usul bahan pangan tersebut.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, Keterangan pada label, terdiri atas:
Pangan Olahan yang mengandung pemanis buatan tercantum peringatan pada label “ Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”, “Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”, pangan olahan yang menggunakan aspartam terdapat peringatan “Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”.
Pangan Olahan yang mengandung bahan berasal dari babi terdapat tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi. Bahan pangan tersebut dapat berupa gelatin, gliserin, enzyme, lemak, collagen, colostrum, embryo extract, blood extract, hydrolyzed haemoglobin, keratin, hair extract, placenta, protein, thymus, extract, thymus hydrolisate, stomach extract, minyak, lemak reroti (shortening), pengental, pengemulsi, pemantap, l-sistein, monogliserida, digliserida, atau trigliserida.
Pangan Olahan melalui proses pembuatan yang bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi, terdapat“Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi” dan gambar babi.
Keterangan pangan olahan yang mengandung alergen tercantum dengan tulisan yang dicetak tebal yaitu “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”. Untuk pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan sarana produksi pangan olahan yang mengandung alergen tercantum: “Diproduksi menggunakan peralatan yang juga memproses…”, “Mungkin mengandung…”, “Dapat mengandung….” diikuti dengan nama alergen.
Peringatan pada minuman beralkohol dengan mencantumkan tulisan: “MINUMAN BERALKOHOL”, “Mengandung Alkohol ± …. % v/v”, “DI BAWAH UMUR 21 TAHUN ATAU WANITA HAMIL DILARANG MINUM”
Peringatan pada label produk susu mencakup susu bubuk, susu Ultra High Temperature (UHT), susu pasteurisasi, dan susu steril mencantumkan tulisan “Perhatikan!”, “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”, dan tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan” pada kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih, dan tulisan berwarna merah.
Peringatan pada label produk susu kental dan analognya terdapat tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih mencantumkan tulisan “Perhatikan!”, “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”, “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, “Tidak dapat digunakan sebagai satu – satunya sumber gizi”
Sumber:
BPOM. 2019. Pentingnya Memilih Pangan yang Aman. Tersedia online di https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/15564/Pentingnya-Memilih-Pangan-yang-Aman.html [Diakses pada tanggal 2 Mei 2019]
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan
Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…