Dalam rangka menjaga kualitas, keamanan dan kandungan gizi dari produk pangan, maka setiap produk pangan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang produk impor yang dipasarkan di Indonesia dalam bentuk kemasan eceran wajib untuk memiliki surat persetujuan pendaftaran sebelum diedarkan.
Hal ini dikarenakan keamanan pangan telah menjadi sesuatu yang esensial terlebih makin beragamnya jenis produk pangan baik produksi dalam negeri maupun yang diimpor.
Perlu diingat juga adanya izin edar ini bukan untuk mempersulit produsen dalam menjalankan usahanya. Memiliki sertifikat izin edar bahkan dapat memberikan keuntungan bagi produsen seperti telah terjaminnya kualitas produk yang dijual dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Produk pangan industri rumah tangga dapat didefinisikan sebagai produk makanan atau minuman yang dihasilkan dari proses atau metode tertentu baik tanpa, atau dengan bahan tambahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan dijual dalam kemasan eceran. Sedangkan IRTP merupakan perusahaan pangan yang menggunakan tempat tinggal sebagai tempat usaha dengan peralatan produksi manual hingga semi otomatis. Pangan produksi IRTP tetap perlu memiliki penandaan atau label yang memuat keterangan produk baik dalam bentuk tulisan, gambar maupun kombinasi keduanya.
Berbeda dengan pangan olahan skala industri dalam negeri, pangan produksi IRTP tidak perlu surat persetujuan pendaftaran dari BPOM. Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pemilik usaha IRTP hanya perlu memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diberikan Kepala Daerah (Bupati/Walikota) sebagai jaminan tertulis dalam rangka peredaran produk tersebut.
Pada SPP-IRT terdapat nomor Pangan Produksi IRTP (P-IRT) yang harus dicantumkan pada label atau kemasan. Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit dengan contoh sebagai berikut: P-IRT No. 1234567890123–45.
Pada tahun 2018 lalu Badan POM menerbitkan peraturan BPOM No. 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, memperbarui peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012. Berdasarkan peraturan tersebut, syarat dari suatu IRTP untuk mendapatkan SPP-IRT antara lain:
Masa berlaku dari SPP-IRT adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan SPP-IRT maksimal 6 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku SPP-IRT tersebut. Pangan produksi IRTP yang telah habis masa SPP-IRT dilarang untuk beredar di pasaran. Bupati/Wali Kota sebagai pihak yang mengesahkan SPP-IRT dapat juga mencabut SPP-IRT lewat Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Satu Pintu. Selain itu, Badan POM juga dapat mengeluarkan surat rekomendasi untuk pencabutan SPP-IRT. Pencabutan SPP-IRT dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Dengan adanya peraturan yang baru ini, para pemilik usaha IRTP yang telah memiliki SPP-IRT berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 perlu untuk melakukan penyesuaian baik terhadap sarana, pengolahan, pengemasan dan pelabelan paling lambat 48 bulan sejak berlakunya peraturan yang baru.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan BPOM No. 22 tahun 2018 jenis produk pangan yang diizinkan untuk diproduksi IRTP dalam rangka mendapatkan SPP-IRT dapat dirangkum sebagai berikut:
Adapun dari jenis pangan yang disebutkan di atas terdapat pengecualian yaitu untuk produk-produk berikut:
Pemilik usaha IRTP mengisi dan menyerahkan pengajuan permohonan SPP-IRT meliputi:
Selanjutnya dokumen yang telah diserahkan akan dievaluasi terkait dengan keamanan pangan. Bupati/Walikota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengirimkan berkas permohonan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dievaluasi kesesuaian isi formulir permohonan tersebut di atas dengan persyaratan yang ditetapkan dan terkait keamanan pangan. Apabila terdapat kekurangan dalam pengisian dokumen dan kelengkapan permohonan SPP-IRT, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat melakukan pembinaan kepada IRTP yang mengajukan permohonan, termasuk perbaikan rancanganpangan agar sesuai dengan persyaratan tentang label pangan.
Pembinaan atau penyuluhan keamanan pangan ditargetkan langsung kepada pemilik atau penganggung jawab IRTP. Narasumber penyuluhan adalah enaga PKP yang kompeten dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Balai Besar/Balai POM setempat atau dari instansi/lembaga lain yang kompeten di bidangnya. Materi yang perlu disampaikan pada penyuluhan keamanan pangan antara lain:
Metode penyuluhan dapat dilakukan dengan penyampaian materi dalam bentuk ceramah, diskusi, demonstrasi/peragaan simulasi, pemutaran video, pembelajaran jarak jauh (e-learning) dan cara-cara lain yang mendukung pemahaman keamanan pangan.
Setelah pemilik atau penangungjawab IRTP memiliki Sertifikat penyuluhan keamananpangan, dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga. Pemeriksaan sarana IRTP ini dilakukan tenaga Pengawas Pangan Kabupaten/Kota atau DFI (District Food Inspector). Jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan bahwa IRTP masuk level I – II maka diberikan SPP-IRT.
Sumber :
BPOM RI. 2012. Peraturan Kepala BPOM RI HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Jakarta.
BPOM RI. 2018. Peraturan BPOM RI Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Jakarta.
Presiden RI. 2004. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Jakarta.
Presiden RI. 2009. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jakarta.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…