Farmasetika.com – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Muhamad Nasir, mengeluarkan surat edaran No. 01/M/SE/VII/2019 tentang Moratorium Program Studi (Prodi) Farmasi Program Sarjana. Berikut adalah isi dari surat edaran tersebut.
Dalam rangka pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan akademik program studi Farmasi Program Sarjana, serta memperhatikan permohonan penghentian sementara pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana yang disampaikan Ketua Pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia No. 13/III/SRT/APTFI/2019 tanggal 19 Maret 2019, dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memandang perlu untuk sementara waktu menghentikan semua proses bagi pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana.
2. Pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dikecualikan bagi:
a. daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); dan
b. daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus. Sehubungan hal tersebut, selanjutnya terhitung sejak diterbitkannya surat ini
Kemristekdikti tidak lagi memproses usul pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana. Sedangkan bagi usulan – usulan yang telah diterima sebelum terbitnya surat ini akan tetap diproses sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Surat ini dikeluarkan per tanggal 31 Juli 2019.
Sumber : http://silemkerma.ristekdikti.go.id/
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…