Berita

Perampingan Fakultas di PTN, Menristekdikti Hilangkan Fakultas Farmasi dan Kedokteran

Farmasetika.com – Menteri Riset dan Teknologi, Muhamad Nasir, sebelum mengakhiri masa jabatannya di pemerintahan Jokowi jilid 1, mengeluarkan surat edaran No. 4/M/SE/2019 terkait Penyederhanaan Kelembagaan pada Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 16 Oktober 2019.

Surat edaran ini ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri.

Selain itu, surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan untuk menata kembali pelaksanaan tugas keprofesionalan dosen sesuai dengan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Menristekdikti meminta 8 langkah sebagai berikut :

  1. Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri wajib melakukan:
  • kaji ulang terhadap kelembagaan perguruan tinggi masing-masing:
  • pengurangan penugasan dosen pada jabatan administratif atau manajerial: dan
  • penataan dan penguatan struktur organisasi secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi serta efisiensi struktur organisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, sehingga organisasi pada masing-masing perguruan tinggi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing).

2. penataan dan penguatan struktur organisasi secara proporsional sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dilakukan paling kurang dengan: pengurangan jumlah fakultas: dan perampingan struktur organisasi.

3. pengurangan jumlah fakultas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dilakukan sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

4. perampingan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dilakukan dengan mengevaluasi kebutuhan dan analisis beban kerja perguruan tinggi yang digambarkan dalam komponen penyelenggaraan perguruan tinggi yang meliputi program studi, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, anggaran, kerja sama, luas tanah, gedung, sistem informasi, kegiatan penelitian, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

5. pengurangan jumlah fakultas dan perampingan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh:

  1. Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Menteri: dan
  2. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan Rektor Perguruan Tinggi Negeri.

6. pengurangan jumlah fakultas dan perampingan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu kinerja dan layanan pendidikan tinggi.

7. pelaksanaan langkah sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

8. untuk pertama kali, laporan terhadap pelaksanaan langkah sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi paling lambat tanggal 29 November 2019.

Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, terdiri atas:
a. rumpun ilmu agama;
b. rumpun ilmu humaniora;
c. rumpun ilmu sosial;
d. rumpun ilmu alam;
e. rumpun ilmu formal; dan
f. rumpun ilmu terapan.

Dengan demikian besar kemungkinan Fakultas Farmasi, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas rumpun kesehatan lainnya akan merger atau melebur dengan rumpun ilmu pengetahuan alam lainnya, bila semua rektor di Perguruan Tinggi Negeri mengikuti surat edaran ini. Bukan hanya itu, semua Fakultas yang ada saat ini dimungkinkan untuk dirampingkan.

Menurut Nasir, jumlah fakultas di PTN-BH maupun PTN berpeluang untuk dipangkas. Pasalnya, antara satu fakultas dengan fakultas lain yang berada di bidang yang sama, masih memiliki keterkaitan.

“Contoh di bidang kesehatan ada pendidikan dokter, pendidikan dokter gigi, keperawatan, gizi, kesehatan masyatakat, farmasi, dan psikologi. Dari tujuh ini sebenarnya prodi dokter itu terkait semua? Jadi kalau dijadikan satu mungkin resource sharingnya lebih baik,” terang Nasir dalam konferensi pers pada Jumat (19/10) kemarin di Jakarta dikutip dari jurnas.com.

Selain itu, Nasir menyebut satu fakultas setidaknya membutuhkan banyak SDM sebagai dekan, pembantu dekan, tata usaha, hingga kepala sub bagian (kasubag).

Sehingga, jika tujuh fakultas di bidang kesehatan tadi digabungkan menjadi satu, maka jumlah dekan secara otomatis berkurang, dan anggaran dapat dialihkan untuk penelitian. Kendati di sisi lain, akan banyak dekan kehilangan jabatan.

“Kemudian di bidang sosial ada delapan fakultas. Nanti ini pasti teriaknya paling kencang, karena banyak yang kehilangan jabatan,” tandas dia.

Sumber :

Fakultas Dipangkas, Menristekdikti Akui Banyak Dekan Akan Kehilangan Jabatan http://www.jurnas.com/mobile/artikel/61151/Fakultas-Dipangkas-Menristekdikti-Akui-Banyak-Dekan-Akan-Kehilangan-Jabatan/

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

7 hari ago

Mengapa Pemetaan Suhu Penting di Gudang Farmasi? Kenali 7 Manfaat Utamanya

Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…

7 hari ago

Pentingnya Surat Pesanan di Pedagang Besar Farmasi (PBF)

Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…

7 hari ago

Peran Penting Apoteker dalam Pelatihan Penerapan CDOB dan CDAKB di PBF

Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…

7 hari ago

Hubungan Signifikan Antara Insomnia dan Kekambuhan Atrial Fibrilasi Jangka Panjang Setelah Ablasi Radiofrekuensi

Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…

2 minggu ago

BPOM Perintahkan Tarik Latiao Tercemar Bakteri Penyebab Keracunan

Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…

2 minggu ago