Farmasetika.com – Menteri Riset dan Teknologi, Muhamad Nasir, sebelum mengakhiri masa jabatannya di pemerintahan Jokowi jilid 1, mengeluarkan surat edaran No. 4/M/SE/2019 terkait Penyederhanaan Kelembagaan pada Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 16 Oktober 2019.
Surat edaran ini ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri.
Selain itu, surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan untuk menata kembali pelaksanaan tugas keprofesionalan dosen sesuai dengan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menristekdikti meminta 8 langkah sebagai berikut :
2. penataan dan penguatan struktur organisasi secara proporsional sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dilakukan paling kurang dengan: pengurangan jumlah fakultas: dan perampingan struktur organisasi.
3. pengurangan jumlah fakultas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dilakukan sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
4. perampingan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dilakukan dengan mengevaluasi kebutuhan dan analisis beban kerja perguruan tinggi yang digambarkan dalam komponen penyelenggaraan perguruan tinggi yang meliputi program studi, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, anggaran, kerja sama, luas tanah, gedung, sistem informasi, kegiatan penelitian, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
5. pengurangan jumlah fakultas dan perampingan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh:
6. pengurangan jumlah fakultas dan perampingan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu kinerja dan layanan pendidikan tinggi.
7. pelaksanaan langkah sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
8. untuk pertama kali, laporan terhadap pelaksanaan langkah sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi paling lambat tanggal 29 November 2019.
Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, terdiri atas:
a. rumpun ilmu agama;
b. rumpun ilmu humaniora;
c. rumpun ilmu sosial;
d. rumpun ilmu alam;
e. rumpun ilmu formal; dan
f. rumpun ilmu terapan.
Dengan demikian besar kemungkinan Fakultas Farmasi, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas rumpun kesehatan lainnya akan merger atau melebur dengan rumpun ilmu pengetahuan alam lainnya, bila semua rektor di Perguruan Tinggi Negeri mengikuti surat edaran ini. Bukan hanya itu, semua Fakultas yang ada saat ini dimungkinkan untuk dirampingkan.
Menurut Nasir, jumlah fakultas di PTN-BH maupun PTN berpeluang untuk dipangkas. Pasalnya, antara satu fakultas dengan fakultas lain yang berada di bidang yang sama, masih memiliki keterkaitan.
“Contoh di bidang kesehatan ada pendidikan dokter, pendidikan dokter gigi, keperawatan, gizi, kesehatan masyatakat, farmasi, dan psikologi. Dari tujuh ini sebenarnya prodi dokter itu terkait semua? Jadi kalau dijadikan satu mungkin resource sharingnya lebih baik,” terang Nasir dalam konferensi pers pada Jumat (19/10) kemarin di Jakarta dikutip dari jurnas.com.
Selain itu, Nasir menyebut satu fakultas setidaknya membutuhkan banyak SDM sebagai dekan, pembantu dekan, tata usaha, hingga kepala sub bagian (kasubag).
Sehingga, jika tujuh fakultas di bidang kesehatan tadi digabungkan menjadi satu, maka jumlah dekan secara otomatis berkurang, dan anggaran dapat dialihkan untuk penelitian. Kendati di sisi lain, akan banyak dekan kehilangan jabatan.
“Kemudian di bidang sosial ada delapan fakultas. Nanti ini pasti teriaknya paling kencang, karena banyak yang kehilangan jabatan,” tandas dia.
Sumber :
Fakultas Dipangkas, Menristekdikti Akui Banyak Dekan Akan Kehilangan Jabatan http://www.jurnas.com/mobile/artikel/61151/Fakultas-Dipangkas-Menristekdikti-Akui-Banyak-Dekan-Akan-Kehilangan-Jabatan/
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…