Categories: Regulasi

5 Kesepakatan BPOM, Bareskrim, Kemenkes, GPFI, PP IAI Terkait Ranitidin

Farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kemenkes RI, Dinkes Prov DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI, dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) pada 21 Oktober 2019 menggelar diskusi, sebagai tindak lanjut rilis berita dari Badan POM terkait Penjelasan Lebih Lanjut Ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) ini. Cemaran tersebut dalam jangka panjang berisiko memicu kanker.

Berdasarkan hasil diskusi yang diterima Majala Farmasetika, turut hadir Dita Novianti (Kemenkes RI), Dhimas Prasetyo (Bareskrim), M Huda (Bareskrim), Ani Ruspitawati (Dinkes Prov DKI Jakarta), Andreas Bayu Aji (GP Farmasi), Muhamad Yamin (PP IAI), Tri Asti Isnariani (BPOM), dan Umar Faroq (BPOM).

Diskusi ini menghasilkan 5 kesepakatan diantaranya :

  1. Status peredaran ranitidin saat ini adalah suspend dimana ranitidin dihentikan sementara produksi, distribusi, dan pelayanannya. Industri Farmasi tidak memproduksi, PBF tidak mensistribusikan, dan Apotek tidak melakukan penyerahan kepada pasien untuk sementara waktu (statua quo)
  2. Bareskrim POLRI akan mengeluarkan Surat Telegram (ST) untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai ST/300/X/Res. 5.1/2019/BARESKRIM pada 10 Oktober 2019 bahwa status ranitidin saat ini adalah status quo, maka pengawasan dilakukan oleh BPOM beserta UPTnya.
  3. Jika terindikasi unsur Pidana terkait penyimpangan ranitidin, maka PPNS BPOM bersama POLRI dapat berkoordinasi untuk melakukan tindakan hukum.
  4. Kemenkes dan Dinkes akan mensosialisasikan dan melakukan pembinaan kepada sarana pelayanan kesehatan mengenai penghentian sementara pelayanan ranitidin.
  5. IAI dan GPFI akan mensosialisasikan dan melakukan pembinaan kepada anggotanya mengenai penghentian sementara produksi, distribusi, dan pelayanan ranitidin.
farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

1 minggu ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

1 minggu ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

1 minggu ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

2 minggu ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

2 minggu ago