Categories: Regulasi

BPOM Hentikan Sementara Produksi, Distribusi, dan Penyerahan Ranitidin

Farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar rapat bersama Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) pada 21 Oktober 2019, sebagai tindak lanjut rilis berita dari Badan POM terkait Penjelasan Lebih Lanjut Ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) ini. Cemaran tersebut dalam jangka panjang berisiko memicu kanker.

Dalam notulensi rapat yang diterima Majalah Farmasetika, Fery Soetikno dan Roy Lembong sebagai perwakilan dari GP Farmasi, sedangkan dari BPOM adalah Tri Asti Isnariani dan L Rizka Andalucia

“Menghentikan sementara/suspend artinya Ranitidin tidak diproduksi, tidak didistribusikan, dan tidak diresepkan. Industri farmasi tidak memproduksi. Pedagang Besar Farmasi tidak mendistribusikan, dan apotek tidak melakukan penyerahan obat tersebut kepada pasien untuk sementara waktu” tertulis dalam sebuah notulensi.

Ranitidin yang disuspend disarana produksi, PBF, dan Sarana Kefarmasian adalah produk legal sehingga pengawasan dilakukan oleh BPOM dan UPTnya.

BPOM memberikan surat kepada industri farmasi yang belum melakukan kajian hingga 18 Oktober 2019 dan mewajibkan industri farmasi tersebut menyerahkan hasil pengujian cemaran NDMA selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2019.

Industri farmasi berkomitmen akan menyerahkan hasil pengujian cemaran NDMA pada ranitidin selambatnya tanggal 31 Oktober 2019 pukul 16.00 WIB.

“Jika tidak menyerahkan hasil uji sebelum tanggal yang ditetapkan maka akan dilakukan tindak lanjut regulatori. Bagi yang ditemukan Tidak Memenuhi Syarat, ditarik melalui mekanisme Voluntary Recall” menutup hasil kesepakatan rapat.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago