farmasetika.com – Beberapa hari sebelum melepas jabatan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Farid Moeloek, mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan R, Nomor 44 Tahun 2019 terkait Perubahan Penggolongan Narkotika pada 17 Oktober 2019.
Salah satu alasan dikeluarkan Permenkes ini adalah terdapatnya zat psikoaktif baru (new psychoactive substance) yang berpotensi penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Permenkes ini menambah Narkotika Golongan I menjadi 175 dimana sebelumnya adalah 161. Sedangkan Narkotika Golongan II dan III tetap. Berikut selengkapnya :
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…