Farmasetika.com – Seiring perkembangan teknologi, e-commerce di media online kian menjadi pilihan taktis bagi masyarakat. Hal ini pula yang menjadi latar belakang maraknya peredaran obat keras yang dijual online.
Obat keras yang seyogyanya didapatkan harus dengan resep dokter, kini tersebar bebas untuk ditransaksikan pada situs-situs jual beli online. Dalam situs resminya, BPOM RI sebagai lembaga yang mengawasi peredaran obat dan makanan menyampaikan penjelasan terkait bentuk pengawasan penjualan obat online, yang terlampir dalam 6 poin berikut:
Berdasarkan beberapa sumber yang kami terima, berikut beberapa obat keras yang diperjualbelikan pada e-commerce di Indonesia.
Obat aborsi yang dijual gelap (tanpa resep dokter) sesungguhnya bukanlah obat yang diracik khusus untuk menggugurkan kandungan. Obat seperti misoprostol diproduksi untuk mengobati tukak lambung (maag). Namun, diketahui bahwa obat ini bisa memicu kontraksi dan meluruhkan dinding rahim.
Misoprostol adalah obat yang menyerupai prostaglandin E1 (PGE1), salah satu mediator dalam tubuh yang memiliki berbagai fungsi. Misoprostol bekerja pada reseptor PGE1 dan bekerja menyerupai PGE1, sehingga digunakan sebagai obat pelindung lambung. Karena itu, misoprostol dikontraindikasikan untuk wanita hamil karena dikuatirkan dapat menyebabkan kontraksi otot rahim yang menyebabkan keguguran.
Menurut catatan Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2008, sebanyak 5 juta jiwa di seluruh dunia harus mencari perawatan darurat setelah menggugurkan kandungannya di rumah dengan obat. Keluhan yang paling banyak ditemukan adalah demam tinggi dan perdarahan hebat. Perdarahan yang terjadi umumnya disertai dengan gumpalan dan jaringan dari rahim. Efek samping lainnya adalah mual, muntah, kram perut, diare, sembelit, sakit kepala, atau perut terasa begah. Sementara itu, overdosis obat aborsi biasanya ditunjukkan dengan gejala kejang, pusing, tekanan darah rendah, tremor, denyut jantung melambat, dan sulit bernapas
PCC adalah obat yang terdiri dari campuran Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol, dibuat dengan tujuan untuk mengobati nyeri punggung, obat sakit jantung, melemaskan otot yang kaku, menghilangkan nyeri hebat, memperbaiki pola tidur pada penderita fibriomyalgia dan mengatasi sakit kepala dan migraine.
Ketiganya memberikan efek sentral karena menekan sistem syaraf pusat yang dikontrol oleh otak, sehingga dengan mengkonsumsi satu obat ini pasien mendapat efek pengobatan berbagai keluhan tersebut diatas. Walaupun efek tiap zat dalam komposisi itu berbeda satu sama lain namun saling mendukung (sinergis).
Ternyata efek penggunaan jangka lama dari Carisoprodol yaitu kejang, mual, nyeri seluruh tubuhdan halusinasi yang menyebabkan waktu ijin edarnya belom dicabut obat ini hanya boleh digunakan tidak lebih dari 3 minggu dan hanya maksimal 350 mg 3 kali sehari untuk dewasa dan anak 12 tahun keatas.
Penggunaan Carisoprodol bersamaan dengan alkohol justru akan lebih memperparah efek samping yang terjadi apalagi jika dikonsumsi dalam dosis yang cukup besar sekali minum.
Baru-baru ini ditemukan rumah produksi PCC di Tasikmalaya yang bisa memproduksi lebih dari 100 ribu butir per hari.
Obat benzodiazepine adalah suatu golongan obat yang dikategorikan sebagai obat psikoaktif. Obat golongan benzodiazepine berperan sebagai obat penenang, anti-kecemasan, hipnotik (membuat tidur lebih mudah), serta dapat melemaskan otot-otot tubuh.
Obat benzodiazepine termasuk ke dalam daftar obat yang harus ditebus dengan resep dokter. Namun, perederan obat golongan ini rupanya dengan mudah melenggang di dalam dunia maya.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang mengungkap tiga kasus penjualan obat penenang ilegal yang penjualannya tidak dilakukan oleh sarana farmasi resmi selama triwulan pertama 2019.
“Dalam rentang bulan Januari hingga Maret didapatkan tiga kasus penjualan obat keras tanpa izin edar yang dijual daring,” ujar Kepala BPOM Semarang Safriansyah di Semarang, Jumat (10/5/2019).
Dari tiga kasus tersebut, kata beliau, diamankan barang bukti sekitar 105 ribu butir obat keras tanpa merek. Ia menjelaskan obat-obatan ilegal tersebut antara lain Aprazolam, Trihexiphenidil, dan Chlorprkmazine yang termasuk golongan obat benzodiazepine. Di sarana resmi farmasi, lanjut beliau, obat-obat ini bisa diperoleh harus dengan resep dokter. Oleh karena itu, tiga tersangka yang dijerat dalam kasus obat-obatan ilegal ini menjual secara daring.
Ia menyebut banyak pengonsumsi obat-obatan ini masih berusia muda. Selain harganya lebih terjangkau dibanding narkotika, kata beliau, obat-obatan ilegal ini juga memberikan efek yang sama seperti narkotika. Sebanyak 105.000 butir obat ilegal senilai Rp218 juta tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator.
Obat tramadol adalah sejatinya adalah obat kimia yang diberikan kepada pasien setelah menjalani operasi. Bentuk tramadol beraneka macam dari yang berbentuk larut, tablet, maupun kapsul.
Setelah menjalani operasi maka pasien tersebut akan mengalami rasa sakit, nyeri yang luar biasa karna obat bius yang diberikan sebelum operasi sudah mulai melemah.
Maka untuk mengatasi rasa sakit tersebut, dokter memberikan obat tramadol untuk mengatasi rasa sakit yang dialami oleh pasiennya. Akan tetapi baru- baru ini obat tramadol banyak disalah gunakan oleh masyarakat terutama dikalangan remaja. Mereka menggunakan tramadol untuk membuat diri mereka tentram dan tenang bahkan bisa membuat mereka mabuk yang dimana digunakan dengan dosis yang cukup tinggi. Jika mengonsumsi obat tramadol dalam jangka panjang yang berlebihan atau tidak sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter, maka dapat menggakibatkan muntah darah, susah BAB, ataupun gangguan fungsi ginjal.
Sebagai bentuk antisipasi terjadinya penyalahgunaan obat, marilah kita membeli obat keras sesuai prosedur yang berlaku, yakni dengan resep dokter.
Efikasi obat pun terjamin, karena dosis obat keras sudah disesuaikan oleh dokter dan juga mendapatkan pemberian informasi obat dan konseling dari apoteker.
sumber:
https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/97/PENJELASAN-BPOM-RI-TENTANG-PEREDARAN-OBAT-KERAS-YANG-DIJUAL-ONLINE-DARING.html
https://www.kompasiana.com/012.013.014/55287c8f6ea834ea5e8b45bf/misoprostol-obat-maag-yang-disalahgunakan-sbg-obat-aborsi
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…