farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melalui Patroli Siber bekerjasama dengan Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran ilegal kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal yang diedarkan secara online dan bernilai 53 milyar rupiah.
Senin malam (09/12) Badan POM melakukan penindakan terhadap gudang pengiriman barang Boxme Fullfillment Centre. Gudang yang diduga menjadi tempat kejahatan peredaran kosmetik ilegal, obat tradisional ilegal, dan pangan olahan ilegal dengan modus melakukan penjualan melalui jasa pengiriman dan penjualan melalui e-commerce (online).
Kasus ini terbongkar setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang di PT Boxme Fullfillmet Centre. Temuan produk ilegal yang ditaksir mencapai 53 miliar rupiah ini berupa kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal.
Kepala Badan POM RI, Penny K. lukito mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah penjualan melalui jasa pengiriman kurir dan penjualan melalui online.
“Saat ini tersangka memang belum ditetapkan. Kami masih terus melakukan pendalaman kasus bekerja sama dengan kepolisian,” ungkap Kepala Badan POM saat meninjau TKP Selasa (10/12) dikutip dari situs resmi bpom.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan yang diberikan Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.
Badan POM aktif melaksanakan Patroli Siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran Obat dan Makanan ilegal di media daring melalui jalur online. Berdasarkan hasil Patroli Siber, Badan POM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal.
“Saya selalu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan,” tutup Kepala Badan POM.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…