farmasetika.com – Salah satu organisasi Apoteker di Indonesia, Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) mengeluarkan petisi pada tanggal 30 Desember 2019 yang berjudul “Pak Menkes dan Bu Ka BPOM, Mohon Tertibkan Peredaran Obat Diluar Sarana Kefarmasian!” di change.org.
Fidi Setyawan, S.Farm., M.Kes., Apt. sebagai Ketua Dewan Presidium FIB memberikan keterangan tertulis kepada redaksi Majalah Farmasetika terkait petisi yang dikeluarkan tersebut.
Menurutnya, meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia salah satu usahanya mewujudkan Indonesia sehat 2025. Karakter masyarakat yang diharapkan pemerintah dalam Indonesia Sehat 2025 ini adalah perilaku yang bersifat aktif untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan, mencegah resiko terjadinya penyakit, dan melindungi diri dari ancaman penyakit dan masalah kesehatan lainnya. Salah satu Ancaman kesehatan di Masyarakat adalah Peredaran Obat yang tak terkendali.
“Tidak bisa dipungkiri, biaya kesehatan di Indonesia masih tergolong mahal, meskipun sekarang ini berbagai jaminan kesehatan mulai berfungsi dengan baik, semisal BPJS. Diluar itu masih ada potensi mereka sakit, meskipun hanya sakit ringan. Jika mereka hanya sakit batuk/flu/demam, belum tentu mereka mampu membayar biaya konsultasi dokter, ditambah lagi biaya untuk menebus obat. Hal inilah meningkatkan trend masyarakat mengobati sendiri semakin meningkat. Menurut Riskesdas 2013, 64,8% masyarakat menyimpan obat untuk dirinya sendiri. Pertanyaannya adalah, siapa yang membantu dan memonitor masyarakat dalam swamedikasi? Dari manakah masyarakat memperoleh obat mereka?” tulis Fidi (1/1/2020).
“Penjualan bebas obat-obatan diluar sarana kefarmasian sudah sangat memprihatinkan, tak hanya di toko obat, apotek, puskesmas atau rumah sakit, penjualannya pun sangat mudah ditemukan di minimarket maupun warung-warung kecil. Berbagai jenis obat bebas , bebas terbatas dan prekursor pun mudah didapat. Artinya hampir semua orang bisa melakukan distribusi dan pelayanan obat, dan tanpa perlu mengacu pada standar ilmu pengetahuan, kompetensi, profesi, etika maupun moral” lanjutnya.
Berdasarkan regulasi yang ada, obat bebas, dan bebas terbatas hanya Apoteker dan TTK yang boleh melayani/menjual di Apotek dan Toko Obat.
“Nyatanya, banyak warung dan minimarket bebas menjualnya. Selain itu, masih banyak tenaga kesehatan bisa memberi obat (dispensing) langsung ke pasien meski mereka tak punya sarana dan tenaga kefarmasian. Salah satu resikonya adalah pemberian Antibiotik yg tidak rasional, sehingga bisa meningkatkan Resistensi Antibiotik di Masyarakat.” jelas Fidi.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1.331/2002 tentang peredaran eceran obat, penjualannya hanya diizinkan pada Apotek dan toko obat yang mengantongi izin. Pasal 108 Ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 berbunyi: Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal tersebut sudah mengatur dengan jelas dan tepat dan sesuai dengan konstitusi. Yang perlu dibenahi, adalah implementasi di lapangan.” tegas Fidi.
Berpijak dari kondisi di atas, FIB memulai petisi untuk mengingatkan kembali stakeholder di Tanah air tentang bahayanya peredaran Obat diluar sarana kefarmasian dan pentingnya peran Apoteker dalam memberikan asuhan kefarmasian pada masyarakat terkait swamedikasi yang aman dan efektif.
Berikut petisi nya : https://www.change.org/p/farmasis-indonesia-bersatu-pak-menkes-dan-bu-kabpommohon-tertibkan-peredaran-obat-diluar-sarana-kefarmasian
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…