Regulasi

Apoteker Minta BPOM dan Kemenkes Tertibkan Penjualan Obat di Minimarket

farmasetika.com – Salah satu organisasi Apoteker di Indonesia, Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) mengeluarkan petisi pada tanggal 30 Desember 2019 yang berjudul “Pak Menkes dan Bu Ka BPOM, Mohon Tertibkan Peredaran Obat Diluar Sarana Kefarmasian!” di change.org.

Fidi Setyawan, S.Farm., M.Kes., Apt. sebagai Ketua Dewan Presidium FIB memberikan keterangan tertulis kepada redaksi Majalah Farmasetika terkait petisi yang dikeluarkan tersebut.

Menurutnya, meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia salah satu usahanya mewujudkan Indonesia sehat 2025. Karakter masyarakat yang diharapkan pemerintah dalam Indonesia Sehat 2025 ini adalah perilaku yang bersifat aktif untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan, mencegah resiko terjadinya penyakit, dan melindungi diri dari ancaman penyakit dan masalah kesehatan lainnya. Salah satu Ancaman kesehatan di Masyarakat adalah Peredaran Obat yang tak terkendali.

“Tidak bisa dipungkiri, biaya kesehatan di Indonesia masih tergolong mahal, meskipun sekarang ini berbagai jaminan kesehatan mulai berfungsi dengan baik, semisal BPJS. Diluar itu masih ada potensi mereka sakit, meskipun hanya sakit ringan. Jika mereka hanya sakit batuk/flu/demam, belum tentu mereka mampu membayar biaya konsultasi dokter, ditambah lagi biaya untuk menebus obat. Hal inilah meningkatkan trend masyarakat mengobati sendiri semakin meningkat. Menurut Riskesdas 2013, 64,8% masyarakat menyimpan obat untuk dirinya sendiri. Pertanyaannya adalah, siapa yang membantu dan memonitor masyarakat dalam swamedikasi? Dari manakah masyarakat memperoleh obat mereka?” tulis Fidi (1/1/2020).

“Penjualan bebas obat-obatan diluar sarana kefarmasian sudah sangat memprihatinkan, tak hanya di toko obat, apotek, puskesmas atau rumah sakit, penjualannya pun sangat mudah ditemukan di minimarket maupun warung-warung kecil. Berbagai jenis obat bebas , bebas terbatas dan prekursor pun mudah didapat. Artinya hampir semua orang bisa melakukan distribusi dan pelayanan obat, dan tanpa perlu mengacu pada standar ilmu pengetahuan, kompetensi, profesi, etika maupun moral” lanjutnya.

Berdasarkan regulasi yang ada,  obat bebas, dan bebas terbatas hanya Apoteker dan TTK yang boleh melayani/menjual di Apotek dan Toko Obat.

“Nyatanya, banyak warung dan minimarket bebas menjualnya. Selain itu, masih banyak tenaga kesehatan bisa memberi obat (dispensing) langsung ke pasien meski mereka tak punya sarana dan tenaga kefarmasian. Salah satu resikonya adalah pemberian Antibiotik yg tidak rasional, sehingga bisa meningkatkan Resistensi Antibiotik di Masyarakat.” jelas Fidi.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1.331/2002 tentang peredaran eceran obat, penjualannya hanya diizinkan pada Apotek dan toko obat yang mengantongi izin. Pasal 108 Ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 berbunyi: Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal tersebut sudah mengatur dengan jelas dan tepat dan sesuai dengan konstitusi. Yang perlu dibenahi, adalah implementasi di lapangan.” tegas Fidi.

Berpijak dari kondisi di atas, FIB memulai petisi untuk mengingatkan kembali stakeholder di Tanah air tentang bahayanya peredaran Obat diluar sarana kefarmasian dan pentingnya peran Apoteker dalam memberikan asuhan kefarmasian pada masyarakat terkait swamedikasi yang aman dan efektif.

Berikut petisi nya : https://www.change.org/p/farmasis-indonesia-bersatu-pak-menkes-dan-bu-kabpommohon-tertibkan-peredaran-obat-diluar-sarana-kefarmasian

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

1 minggu ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

1 minggu ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

1 minggu ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

2 minggu ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

2 minggu ago