Regulasi

PMK No 3 Th 2020 : Layanan Farmasi di Rumah Sakit Masuk Non-Medik Samadengan Layanan Laundry

Farmasetika.com – Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, pada 14 Januari 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Menkes menganggap PMK No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Ada perubahan penting terkait pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Pada PMK No 30 Tahun 2019 :

Pasal 7 ayat 2 :

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c. pelayanan penunjang medik; dan
d. pelayanan penunjang nonmedik.

Pasal 10 Ayat 4 :

Pelayanan penunjang medik lain meliputi pelayanan sterilisasi yang tersentral, pelayanan darah, gizi, rekam medik, dan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 :

Pelayanan penunjang nonmedik terdiri atas laundri/binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, dan pemulasaran jenazah.

Pada PMK No 3 Tahun 2020,

Pasal 7 ayat 2 :

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit paling
sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik dan penunjang medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan
c. pelayanan nonmedik.

Pasal 10 :

Pelayanan nonmedik terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Pasal 11, ayat 4 :

Pelayanan nonmedik meliputi pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Diperjelas dengan lampiran matrik tabel halaman 38 bahwa Farmasi termasuk pada kategori layanan non medik sama halnya dengan layanan laundry. Dimana pada lampiran matrik tabel PMK No 30 Tahun 2019 adalah penunjang medik lainnya halaman 46.

Di media sosial, beredar pula hasil pemikiran Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., M.Kes., S.H., M.HKes terkait Perbedaan Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dibandingkan dengan Permenkes No 30 Tahun 2019.

Pengertian Medis, Non Medis, dan Kefarmasian di Kamus Besar Bahasa Indonesia

me·dis /médis/ a termasuk atau berhubungan dengan bidang kedokteran: kita masih memerlukan banyak tenaga — untuk menangani masalah kesehatan di daerah

non·me·dis /nonmédis/ a tidak berhubungan dengan ilmu pengobatan (kedokteran): rumah sakit masih memerlukan tenaga — untuk mengurus administrasi

ke·far·ma·si·an n segala sesuatu yang berhubungan dengan farmasi; perihal farmasi

Sementara itu, redaksi meminta saran kepada seorang pengamat regulasi dan praktisi apoteker industri, Gun Gun Gumilar, S.Si., Apt. melalui pesan singkat terkait hal ini.

“Dalam pasal 14 ayat 1 sebaiknya ditambahkan pengkategorian tambahan yakni Pelayanan Kefarmasian untuk membedakan dengan pelayanan non-medis.” ujar apoteker Gun Gun.

Selengkapnya :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

2 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago