Farmasetika.com – Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, pada 14 Januari 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Menkes menganggap PMK No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Ada perubahan penting terkait pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c. pelayanan penunjang medik; dan
d. pelayanan penunjang nonmedik.
Pelayanan penunjang medik lain meliputi pelayanan sterilisasi yang tersentral, pelayanan darah, gizi, rekam medik, dan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan penunjang nonmedik terdiri atas laundri/binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, dan pemulasaran jenazah.
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit paling
sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik dan penunjang medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan
c. pelayanan nonmedik.
Pelayanan nonmedik terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.
Pelayanan nonmedik meliputi pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.
Diperjelas dengan lampiran matrik tabel halaman 38 bahwa Farmasi termasuk pada kategori layanan non medik sama halnya dengan layanan laundry. Dimana pada lampiran matrik tabel PMK No 30 Tahun 2019 adalah penunjang medik lainnya halaman 46.
Di media sosial, beredar pula hasil pemikiran Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., M.Kes., S.H., M.HKes terkait Perbedaan Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dibandingkan dengan Permenkes No 30 Tahun 2019.
me·dis /médis/ a termasuk atau berhubungan dengan bidang kedokteran: kita masih memerlukan banyak tenaga — untuk menangani masalah kesehatan di daerah
non·me·dis /nonmédis/ a tidak berhubungan dengan ilmu pengobatan (kedokteran): rumah sakit masih memerlukan tenaga — untuk mengurus administrasi
ke·far·ma·si·an n segala sesuatu yang berhubungan dengan farmasi; perihal farmasi
Sementara itu, redaksi meminta saran kepada seorang pengamat regulasi dan praktisi apoteker industri, Gun Gun Gumilar, S.Si., Apt. melalui pesan singkat terkait hal ini.
“Dalam pasal 14 ayat 1 sebaiknya ditambahkan pengkategorian tambahan yakni Pelayanan Kefarmasian untuk membedakan dengan pelayanan non-medis.” ujar apoteker Gun Gun.
Selengkapnya :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…