Farmasetika.com – Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, pada 14 Januari 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Menkes menganggap PMK No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Ada perubahan penting terkait pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Pada PMK No 30 Tahun 2019 :
Pasal 7 ayat 2 :
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c. pelayanan penunjang medik; dan
d. pelayanan penunjang nonmedik.
Pasal 10 Ayat 4 :
Pelayanan penunjang medik lain meliputi pelayanan sterilisasi yang tersentral, pelayanan darah, gizi, rekam medik, dan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 :
Pelayanan penunjang nonmedik terdiri atas laundri/binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, dan pemulasaran jenazah.
Pada PMK No 3 Tahun 2020,
Pasal 7 ayat 2 :
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit paling
sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik dan penunjang medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan
c. pelayanan nonmedik.
Pasal 10 :
Pelayanan nonmedik terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.
Pasal 11, ayat 4 :
Pelayanan nonmedik meliputi pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.
Diperjelas dengan lampiran matrik tabel halaman 38 bahwa Farmasi termasuk pada kategori layanan non medik sama halnya dengan layanan laundry. Dimana pada lampiran matrik tabel PMK No 30 Tahun 2019 adalah penunjang medik lainnya halaman 46.
Di media sosial, beredar pula hasil pemikiran Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., M.Kes., S.H., M.HKes terkait Perbedaan Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dibandingkan dengan Permenkes No 30 Tahun 2019.
Pengertian Medis, Non Medis, dan Kefarmasian di Kamus Besar Bahasa Indonesia
me·dis /médis/ a termasuk atau berhubungan dengan bidang kedokteran: kita masih memerlukan banyak tenaga — untuk menangani masalah kesehatan di daerah
non·me·dis /nonmédis/ a tidak berhubungan dengan ilmu pengobatan (kedokteran): rumah sakit masih memerlukan tenaga — untuk mengurus administrasi
ke·far·ma·si·an n segala sesuatu yang berhubungan dengan farmasi; perihal farmasi
Sementara itu, redaksi meminta saran kepada seorang pengamat regulasi dan praktisi apoteker industri, Gun Gun Gumilar, S.Si., Apt. melalui pesan singkat terkait hal ini.
“Dalam pasal 14 ayat 1 sebaiknya ditambahkan pengkategorian tambahan yakni Pelayanan Kefarmasian untuk membedakan dengan pelayanan non-medis.” ujar apoteker Gun Gun.
Selengkapnya :