Majalah Farmasetika – Jasa Pelayanan Keapotekeran “Dari Komisi Penjualan Obat Menuju Pengakuan Layanan Profesional Apoteker” disusun dari 2 nomenklatur yaitu Jasa Pelayanan dan Pelayanan Keapotekeran.
Merujuk pada Permenkes No. 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit pasal 15 ayat 3, Jasa Pelayanan merupakan imbalan yang diterima oleh pemberi pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya.
Disari dari berbagai ketentuan dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan (pasal 1 ayat 3; pasal 145 ayat 1 dan 2; pasal 199 ayat 5 ). Pelayanan keapotekeran didefinisikan sebagai segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kefarmasian yang diberikan oleh apoteker dan/atau apoteker spesialis secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif.
Dari definisi 2 istilah diatas, jelaslah bahwa seorang apoteker dan/atau apoteker sebagai profesional tenaga kesehatan pemberi jasa pelayanan kesehatan di bidang farmasi kepada pasien dalam rangka pelayanan penunjang medis, layak menerima imbalan atas pelayanan yang telah diberikan kepada pasien (UU 17/23 tentang Kesehatan pasal 145 ayat 1dan2; penjelasan pasal 170 ayat 1; pasal 273 ayat 1 huruf c).
Sebelum menentukan berapa besaran nilai imbalan yang layak diterima seorang apoteker dan/atau apoteker spesialis pemberi jasa pelayanan dari pasien sebagai pihak penerima jasa pelayanaan keapotekeran, maka sudah seharusnya para apoteker dan apoteker spesialis menentukan item atau jenis pelayanan keapotekeran yang “layak” ditarifkan sebagai bentuk imbalan atas jasa pelayanan keapotekeran yang telah diterima oleh pasien.
Bagi sejawat praktisi dan akademisi keapotekeran yang membaca tulisan ini, semoga berkenan menjawab pertanyaan berikut sebelum lanjut membaca:
- Item atau jenis layanan keapotekeran apa saja yang menurut sejawat “layak” untuk di tarifkan ?
- Sebutkan apa yang menjadi dasar sejawat menyatakan item/jenis layanan keapotekeran tersebut layak untuk dikenakan tarif di FASYANKES ?
- Menurut sejawat, berapakah besaran nilai tarif yang “layak” sebagai imbalan dari pemberian jasa pelayanan keapotekeran tersebut kepada pasien ?
Saat ini di Indonesia terdapat 3 model jasa pelayanan keapotekeran yang eksis dalam system pelayanan kesehatan, yaitu:
- Komisi Penjualan Persediaan Farmasi Berdasarkan Resep
- Jasa Pembuatan Atau Peracikan Sediaan Farmasi Tertentu
- Jasa Pelayanan Keapotekeran Klinis
Tulisan ini saya susun dalam rangka ikhtiar saya untuk memberikan sedikit penjelasan terkait dengan konsep umum dari ketiga model jasa pelayanan keapotekeran tersebut.
- KOMISI PENJUALAN PERSEDIAAN FARMASI BERDASARKAN RESEP
Komisi Penjualan Persediaan Farmasi Berdasarkan Resep adalah model Jasa Pelayanan Keapotekeran yang paling umum dipraktikkan oleh banyak Fasyankes. Model jasa pelayanan keapotekeran ini didasarkan pada persentase dari total nilai penjualan atau omset penjualan persediaan farmasi berdasarkan resep di APOTEK tempat praktik seorang apoteker pada periode waktu tertentu.
Karena konsep dari metode jaspel keapotekeran inilah, saat ini banyak Fasyankes yang keberatan menerapkannya karena menganggap apoteker dan teamnya yang praktik di Fasyankes tersebut sesungguhnya tidak punya kontribusi terhadap omset penjualan persediaan farmasi tersebut, dan seharusnya yang layak mendapatkan komisi penjualan farmasi berdasarkan resep ini justru tenaga medis penulis resepnya. Bagi saya pribadi, pandangan dari kebanyakan manajemen atau pemilik Fasyankes ini TIDAK sepenuhnya BENAR.
Saat berbicara omset penjualan, seharusnya kita berpikir bahwa sesungguhnya omset penjualan itu hanya terkait langsung dengan ketersediaan barang saat transaksi jual-beli dilaksanakan. Pada case omset penjualan farmasi berdasarkan resep, apapun yang ditulis oleh tenaga medis di resep TIDAK AKAN tercatat sebagai pendapatan Fasyankes dari penjualan farmasi jk saat transaksi jual-beli TIDAK TERSEDIA sediaan farmasi seperti yang tertulis dalam resep tersebut. Jd penulis resep TIDAK BISA diklaim atau mengklaim diri sbg pihak yang mempengaruhi pendapatan Fasyankes dari sumber penjualan farmasi berdasarkan resep.
Lantas apa yang mempengaruhi langsung nilai omset penjualan farmasi berdasarkan resep di Fasyankes ?
Dari penjelasan diatas, diketahui bahwa omset itu sangat dipengaruhi oleh KETERSEDIAAN sediaan farmasi saat transaksi pelayanan keapotekeran berdasarkan resep dilakukan. Saat berbicara KETERSEDIAAN sediaan farmasi, maka suka-tidak suka akan berkaitan erat dengan aktivitas Pengelolaan Persediaan Farmasi yang berdasarkan pasal 145 ayat 1 dan 2; pasal 199 ayat 5; pasal 436 ayat 1 dan 2 UU 17/2023 yang ditetapkan sebagai bagian dari pelaksanaan praktik kefarmasian dan menjadi kewenangan profesional seorang apoteker sbg Tenaga kesehatan dari kelompok tenaga kefarmasian.
Selanjutnya, apakah dengan ketentuan dari UU 17/2023 ini lantas apoteker dan teamnya lgs dpt mengklaim bahwa dialah profesional yang berpengaruh thdp nilai omset penjualan farmasi berdasarkan resep di Fasyankes shg layak mendapatkan komisi dari omset penjualan farmasi berdasarkan resep tersebut ?
Adapun aktivitas dari pengelolaan persediaan farmasi secara umum sama dengan mengelolaan persediaan lainnya yang diadakan untuk dijual kembali yaitu:
- Perencanaan dan penetapan anggaran untuk pengadaan dan pengelolaan sediaan farmasi.
- Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan sediaan farmasi
- Penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian/penyaluran/penjualan sediaan farmasi baik dengan resep atau tidak.
- Monitoring, Pelaporan dan evaluasi pengelolaan termasuk penjualan sediaan farmasi baik berdasarkan resep atau tidak.
Dari beberapa tahapan pengelolaan sediaan farmasi diatas,
- Berapa banyak apoteker yang mengelola persediaan farmasi melakukan kegiatan pengelolaan sediaan farmasi tersebut secara paripurna dan bertanggungjawab penuh terhadap akibat yang ditimbulkan dari setiap keputusan profesional yang dilakukannya selama mengelola persediaan farmasi di Fasyankes tersebut ?
- Berapa banyak dari apoteker yang masuk kategori di kelompok no.1 diatas yang memahami dan mampu menunjukkan kepada pihak pemilik dan/atau manajemen fasyankes tempat praktiknya kontribusi positif dan/atau kontribusi negatif yang diberikannya kepada cashflow fasyankes tempat praktiknya tersebut melalui aktifitas pengelolaan sediaan farmasi yang menjadi tanggungjawab profesional keapotekerannya ?
Paling tidak dari 2 pertanyaan diatas barulah kita dapat melakukan muhasabah diri sebelum meminta hak profesional berupa Komisi Penjualan Persediaan Farmasi Berdasarkan Resep kepada pihak pemilik/manajemen Fasyankes tempat kita menjalankan praktik keapotekeran pengelolaan sediaan farmasi dengan besaran komisi penjualan yang layak.
II. JASA PEMBUATAN ATAU PERACIKAN SEDIAAN FARMASI TERTENTU
Jasa Pembuatan atau Peracikan Sediaan Farmasi tertentu dengan Keterampilan Keapotekeran secara Khusus adalah jenis jasa pelayanan keapotekeran selanjutnya yang dapat dibebankan kepada pasien diluar harga obat yang dijual.
Jenis jasa pelayanan keapotekeran ini sebenarnya adalah merupakan jasa pelayanan keapotekeran paling tua yang pernah diterapkan karena kegiatan pembuatan atau peracikan sediaan farmasi merupakan kewenangan profesional yang menjadi kompetensi utama dari seorang apoteker sebagimana diatur dalam ketentuan pada pasal 145 ayat 1 dan 2; pasal 199 ayat 5 dan pasal 436 ayat 1 dan 2 UU 17/2023 ttg Kesehatan
Pemberian layanan Jasa Pembuatan atau Peracikan Sediaan Farmasi tertentu dengan Keterampilan Keapotekeran secara khusus ini berdasarkan permenkes 85/2015 ttg Pola Tarif Nasional Rumah Sakit pada pasal 13 ayat 3 dapat dikelompokkan sebagai kegiatan yang dapat dikenakan tarif berupa Pelayanan Farmasi Non-Klinis. Namun, saat ini justru tidak lagi lazim digunakan krn pada umumnya sediaan farmasi yang digunakan untuk farmakoterapi sudah dalam bentuk produk jadi siap guna yang diproduksi masal oleh Industri farmasi.
Adapun besaran nilai nomimal jasa pelayanan keapotekeran yang dibebankan kepada pasien paling tidak tergantung pada :
- Jenis sediaan farmasi yang akan dibuat atau diracik oleh apoteker baik berdasarkan resep atau tidak. Seperti sediaan farmasi steril dan sediaan non steril.
- Kompleksitas formula sediaan farmasi yang akan dibuat atau diracik oleh apoteker baik berdasarkan resep atau tidak.
- Resiko terdampak bagi apoteker yang melakukan pembuatan atau peracikan sediaan farmasi tersebut. Seperti peracikan sediaan sitotoksik atau sediaan radiofarmasi.
III. JASA PELAYANAN KEAPOTEKERAN KLINIS
Jasa Pelayanan Keapotekeran Klinis adalah jenis jasa pelayanan keapotekeran yang baru muncul akhir-akhir ini, terutama setelah di tetapkannya program JKN sebagai program naaional yang menggunakan pola tarif prospektif (kapitasi dan INA-CBG) sebagai metode pembayaran pelayanan kesehatan yang diberikan Fasyankes kepada pasien penerima manfaat JKN.
Sebagaimana kita pahami bersama, konsep tarif propektif (kapitasi dan INA-CBG) membawa mindset baru yang merubah cara pandang terhadap persediaan farmasi dalam operasional Fasyankes yang menjadi mitra BPJS Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien penerima manfaat JKN.
Konsep tarif prospektif (kapitasi dan INA-CBG) ini merubah positioning persediaan farmasi dalam laporan keuangan Fasyankes dari sebelumnya sebagai sumber pendapatan fasyankes dari aktivitas penjualan persediaan farmasi menjadi sumber beban usaha fasyankes. Perubahan ini sangat berdampak pada model jasa pelayanan keapotekeran, terutama konsep jasa pelayanan keapotekeran yang berbasis pada komisi dari omset penjualan persediaan farmasi.
Dampak dari penerapan tarif prospektif (kapitasi dan INA-CBG) ini adalah apoteker dan team yang menerima jasa pelayanan keapotekeran dengan model komisi penjualan persediaan farmasi berdasarkan resep, akan berpotensi KEHILANGAN jasa pelayanan keapotekeran nya krn persediaan farmasi yang diresepkan tidak lagi diserahkan kepada pasien dengan cara dijual.
Jasa Pelayanan Keapotekeran klinis ini berdasarkan regulasi eksisting tentang Tarif Nasional Rumah Sakit (Permenkes No. 85/2015) telah resmi diterapkan sebagai salahsatu jenis kegitan penunjang medis yang dapat dikenakan tarif jasa layanan di Rumah Sakit (pasal 13 ayat 2 huruf a).
Yang perlu dicatat oleh ts. apoteker, jasa pelayanan keapotekeran klinis ini dibebankan kepada pasien diluar biaya obat yang dibeli. Sebagai profesional penyedia layanan, dalam menentukan item layanan keapotekeran klinis yang dikenakan tarif, ts. apoteker harus memastikan bahwa pasien sebagai pihak penerima manfaat benar-benar merasakan manfaat dari jasa pelayanan keapotekeran klinis.
Berikut adalah beberapa contoh item kegiatan/tindakan jasa pelayanan keapotekeran klinis yang layak ditarifkan, yaitu:
- Pemberian Asuhan keapotekeran klinis
Asuhan keapotekeran klinis adalah rangkaian kegiatan dan interaksi antara apoteker dan/atau apoteker spesialis dengan pasien dan/atau profesional pemberi asuhan lainnya (tenaga medis dan tenaga Kesehatan lainnya) dalam rangka mengoptimalkan output farmakoterapi dan meminimalkan kejadian Reaksi Obat yang Tidak Diinginkan (ROTD) guna mengoptimalkan outcome terapi secara keseluruhan yang diterima oleh pasien [serta diharapkan dapat meningkatkan Cost Effectiveness beban biaya pelayanan Kesehatan]
Biasanya asuhan keapotekeran klinis ini diberikan oleh apoteker dan/atau apoteker spesialis sebagai profesional pemberi asuhan kepada pasien yang menjalani rawat inap.
Adapun secara teknis, Asuhan keapotekeran klinis terdiri dari beberapa kegiatan professional yaitu:
- Melakukan visite ke pasien
- Mengumpulkan Data Klinis Subjektif pasien
- Mengumpulkan Data Klinis Objektif pasien
- Melakukan Assesmen Keapotekeran klinis
- Menyusun rencana dan tindak lanjut asuhan keapotekeran klinis berdasarkan hasil dari assesmen keapotekeran klinis yang telah dilakukan sebelumnya.
- Mendokumentasikan kegiatan pemberian asuhan keapotekeran klinis yang telah dilakukan dalam dokumen elektronik rekam medis (e-RM) berupa SOAP apoteker klinis dalam Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT).
- Melaksanakan rencana dan tindak lanjut asuhan keapotekeran klinis yang telah ditulis dalam SOAP apoteker klinis dalam Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT).
2. Pelayanan keapotekeran klinis berdasarkan resep
Pelayanan keapotekeran klinis yang dimaksud BUKANLAH seperti yang dikerjakan saat ini dalam artian hanya menyerahkan obat dengan informasi seadanya sesuai dengan yang tertulis dalam resep seperti obat dengan signa 3×1 diinfokan kepada pasien obatnya diminum tiga kali sehari ==> pagi, siang dan malam.
Namun, yang dimaksud dengan pelayanan keapotekeran klinis berdasarkan resep adalah kegiatan manjemen farmakoterapi atau penjadwalan farmakoterapi dari obat yang diresepkan untuk pasien dalam rangka mengoptimalkan keluaran farmakiterapi yang diharapkan dan meminimalkan resiko terjadinya Reaksi Obat yang Tidak Diinginkan (ROTD) serta menekan biaya pengobatan.
Biasanya pelayanan keapotekeran klinis berdasarkan resep ini diberikan kepada pasien dengan skema rawat jalan dengan tahapan lebih rinci seperti terlihat pada gambar.

3. Pelayanan Keapotekeran klinis tanpa resep.
Pelayanan Keapotekeran klinis tanpa resep atau pelayanan farmakoterapi keapotekeran sebenarnya adalah Serangkaian kegiatan atau tindakan profesional keapotekeran meliputi pengumpulan data dan informasi subjektif dan objektif pasien, assesment keapotekeran dan penentuan rencana (Plan) farmakoterapi dalam rangka mengurangi gejala (simtomatis) atau pengobatan penyakit tertentu (Minor Illness Desease) menggunakan obat yang berdasarkan perarturanperundangan dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep.
Adapun secara sederhana, alur dari pelayanan farmakoterapi keapotekeran ini dapat dilihat pada gambar berikut.

Pelayanan keapotekeran klinis tanpa resep BUKANLAH pelayanan swamedikasi, dan menurut kami pelayanan swamedikasi TIDAK LAYAK ditarifkan jasa layanannya.
4. jasaKonsultasi Keapotekeran
Terkait dengan besaran nilai tarif yang layak untuk jasa layanan keapotekeran klinis, sebaiknya dibuatkan konsensus yang melibatkan semua pihak yang terkait terutama para praktisi keapotekeran klinis sebagai penyedia layanan.

Dari 3 Konsep Model Jasa Pelayanan Keapotekeran, saat ini penulis sedang berikhtiar untuk menghidupkan, mempraktikkan dan memghadirkan Konsep Model Jasa Pelayanan Keapotekeran Klinis [Pemberian Asuhan Keapotekeran Klinis] di dunia nyata dalam bill pasien rawat inap Rumah Sakit dengan penjaminan BPJS Kesehatan melalui model tarif INA-CBG.
Demikianlah sedikit pemikiran dari penulis terkait konsep jasa pelayanan keapotekeran di Fasyankes tempat penyelengaraan praktik kefarmasian bagi apoteker dan/atau apoteker spesialis.
Semoga Bermanfaat ……
Pangkalpinang, 28 April 2026
apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm)
Kepustakaan:
Sudarsono. 2022. Pelayanan Obat Di Fasilitas Kesehatan: Tinjauan regulasi dan Praktis. Banyumas: Yayasan Masyarakat Indonesia Sehat.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di APOTEK
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- The Joint Commission of Pharmacy Practitioners (JCPP) at May 29, 2014
- Sudarsono. 2024. KEAPOTEKERAN PENGADAAN FARMASI DENGAN TARIF INA-CBG JKN. Banyumas: Yayasan Masyarakat Indonesia Sehat.
- Sudarsono. 2023. Praktik Keapotekeran di Era Omnibus Law Kesehatan (Tinjauan Sejarah Regulasi). Banyumas: Yayasan Masyarakat Indonesia Sehat.
- Sudarsono. 2022. KAPITASI PELAYANAN KEAPOTEKERAN (Konsep dan Implementasi). Banyumas: Yayasan Masyarakat Indonesia Sehat.
Info Farmasi Terkini Berbasis Ilmiah dan Praktis Majalah Farmasi Online Pertama di Indonesia