Download Majalah Farmasetika

Kini Kelulusan Mahasiswa Vokasi dan Profesi Kesehatan Tergantung IPK dan Ujian Kompetensi

farmasetika.com – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengeluarkan Permendikbud No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ujian Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan pada tanggal 10 Januari 2020.

Permendikbud No 2 Tahun 2020

Permendikbud dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Dalam pasal 11 UU no 36 tahun 2014, tenaga kefarmasian termasuk kedalam tenaga kesehatan dimana terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Profesi apoteker tidak memiliki peraturan menteri khusus tidak seperti profesi dokter dan dokter gigi yanh memiliki Permenristekdikti no 18 tahun 2015 tentang tata cara uji kompetensi mahasiswa profesi dokter dan dokter gigi.

Dalam permendikbud ini, uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.

Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.

Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.

Perbedaan dengan regulasi sebelumnya

Ada hal baru yang tidak tertera di Permenristekdikti No. 12 Tahun 2016 tentang Tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan. Yakni :

1. Tata cara penilaian kelulusan

a. program vokasi:
1 . Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).

Baca :  Terkait RUU Kesehatan, PP IAI Bela Ribuan Apoteker Baru Terhindar Task Shifting

b. program profesi:
1 . Indeks Prestasi Kumulatif program sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40 % (empat puluh persen).

2. Penyelenggara Uji Kompetensi

  • Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi.
  • Selain bekerja sama dengan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud, Uji Kompetensi dapat diselenggarakan bekerja sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan
  • Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi, Menteri membentuk Komite Nasional Uji Kompetensi.
  • Komite Nasional Uji Kompetensi terdiri atas: a. pengawas; b. pengarah; c. pelaksana; dan d. pejabat pengelola keuangan.

3. Penerbitan sertifikat uji kompetensi

Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber :

Permenristekdikti No 12 tahun 2016

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

Permendikbud No. 2 Tahun 2020

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [707.00 B]

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.