Categories: Berita

Apoteker Indonesia Ramai Tandatangani Petisi “Ubah PMK No.3 Th. 2020”

Farmasetika.com – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit terus menjadi perbincangan di kalangan Apoteker Indonesia.

PMK No. 3 Th. 2020 dengan jelas mengkategorikan layanan kefarmasian kedalam layanan non medis sama halnya dengan layanan laundry/binatu,pengolahan makanan/gizi,
pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran.

Petisi online yang dibuat oleh Muhamad Sukara di situs change.org (31/1/2020) setelah Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mengirimkan surat permohonan perubahan PMK No. 3 Tahun 2020 seperti tertulis pada deskripsi petisi ini.

Beragam komentar yang menandatangani petisi ini pun bermunculan.

“Assalamualaikum. Dengan hormat kepada penentu kebijakan. Mohon dipikirkan kembali. Obat masuk dalam ranah medis atau nonmedis. Pasalnya, Farmasis di sini yang bertanggungjawab penuh persoal obat. Apakah layak disetarakan dengan pelayanan lain yang tidak berhadapan langsung dgn pasien ? Tolong buka kamusnya kembali. Medis dan nonmedis itu seperti apa.” Tulis Fuji Asmiati Ningsih.

“Kebijakan yg di ambil terkait PMK no 3 tahun 2020 d nilai bertentangan dengan kodrat pelayanan kefarmasian dan aturan permenkes 72 tahun 2016 (standar Pelayanan Kefarmasian d rumah sakit).” Tulis Mukarram Mudjahid.

“Saya menandatangani ini karena, permenkes tersebut bagi saya sama sekali tidak memiliki kemanusiaan. Apakah tidak anda ketahui? Bahwa menuntut ilmu dibidang kefarmasian sangat menguras kantong? Dan setelah lulus hanya menjadi sepadan dengan loundry? Apakah anda tidak berfikir jernih?” komentar Silvi Arinda Maharani.

Selengkapnya bisa dilihat di https://www.change.org/p/farmasis-ubah-pmk-no-3-thn-2020/

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

1 minggu ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

1 minggu ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

1 minggu ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

2 minggu ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

2 minggu ago