Farmasetika.com – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit terus menjadi perbincangan di kalangan Apoteker Indonesia.
PMK No. 3 Th. 2020 dengan jelas mengkategorikan layanan kefarmasian kedalam layanan non medis sama halnya dengan layanan laundry/binatu,pengolahan makanan/gizi,
pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran.
Petisi online yang dibuat oleh Muhamad Sukara di situs change.org (31/1/2020) setelah Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mengirimkan surat permohonan perubahan PMK No. 3 Tahun 2020 seperti tertulis pada deskripsi petisi ini.
Beragam komentar yang menandatangani petisi ini pun bermunculan.
“Assalamualaikum. Dengan hormat kepada penentu kebijakan. Mohon dipikirkan kembali. Obat masuk dalam ranah medis atau nonmedis. Pasalnya, Farmasis di sini yang bertanggungjawab penuh persoal obat. Apakah layak disetarakan dengan pelayanan lain yang tidak berhadapan langsung dgn pasien ? Tolong buka kamusnya kembali. Medis dan nonmedis itu seperti apa.” Tulis Fuji Asmiati Ningsih.
“Kebijakan yg di ambil terkait PMK no 3 tahun 2020 d nilai bertentangan dengan kodrat pelayanan kefarmasian dan aturan permenkes 72 tahun 2016 (standar Pelayanan Kefarmasian d rumah sakit).” Tulis Mukarram Mudjahid.
“Saya menandatangani ini karena, permenkes tersebut bagi saya sama sekali tidak memiliki kemanusiaan. Apakah tidak anda ketahui? Bahwa menuntut ilmu dibidang kefarmasian sangat menguras kantong? Dan setelah lulus hanya menjadi sepadan dengan loundry? Apakah anda tidak berfikir jernih?” komentar Silvi Arinda Maharani.
Selengkapnya bisa dilihat di https://www.change.org/p/farmasis-ubah-pmk-no-3-thn-2020/
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…