Farmasetika.com – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit terus menjadi perbincangan di kalangan Apoteker Indonesia.
PMK No. 3 Th. 2020 dengan jelas mengkategorikan layanan kefarmasian kedalam layanan non medis sama halnya dengan layanan laundry/binatu,pengolahan makanan/gizi,
pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran.
Petisi online yang dibuat oleh Muhamad Sukara di situs change.org (31/1/2020) setelah Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mengirimkan surat permohonan perubahan PMK No. 3 Tahun 2020 seperti tertulis pada deskripsi petisi ini.
Beragam komentar yang menandatangani petisi ini pun bermunculan.
“Assalamualaikum. Dengan hormat kepada penentu kebijakan. Mohon dipikirkan kembali. Obat masuk dalam ranah medis atau nonmedis. Pasalnya, Farmasis di sini yang bertanggungjawab penuh persoal obat. Apakah layak disetarakan dengan pelayanan lain yang tidak berhadapan langsung dgn pasien ? Tolong buka kamusnya kembali. Medis dan nonmedis itu seperti apa.” Tulis Fuji Asmiati Ningsih.
“Kebijakan yg di ambil terkait PMK no 3 tahun 2020 d nilai bertentangan dengan kodrat pelayanan kefarmasian dan aturan permenkes 72 tahun 2016 (standar Pelayanan Kefarmasian d rumah sakit).” Tulis Mukarram Mudjahid.
“Saya menandatangani ini karena, permenkes tersebut bagi saya sama sekali tidak memiliki kemanusiaan. Apakah tidak anda ketahui? Bahwa menuntut ilmu dibidang kefarmasian sangat menguras kantong? Dan setelah lulus hanya menjadi sepadan dengan loundry? Apakah anda tidak berfikir jernih?” komentar Silvi Arinda Maharani.
Selengkapnya bisa dilihat di https://www.change.org/p/farmasis-ubah-pmk-no-3-thn-2020/
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…