Categories: Berita

Terkait PMK 3/2020, ISMAFARSI Siap Audiensi dengan Menkes Bahkan Turun Ke Jalan

Farmasetika.com – Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) turut bersuara terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Event Pra Musyawarah Nasional (Pramunas) XVII (1/2/2020) yang berlangsung di Serua Green Village, Depok dimana diikuti oleh 55 Lembaga Eksekutif Mahasiswa Farmasi di Indonesia menjadi tempat diumumkannya pernyataan sikap ISMAFARSI terkait PMK 3/2020 yang dinilai melecehkan profesi dan pelayanan farmasi di rumah sakit.

“Kami dari ISMAFARSI menyikapi permasalahan bahwa pelayanan farmasi masuk ranah pelayanan non medik ini merupakan bentuk pelecehan terhadap keberadaan pelayanan farmasi rumah sakit. Seharusnya pelayanan kefarmasian berdiri sendiri sebagai pelayanan khusus sama dengan pelayanan medis dan lainnya sebagaimana profesi keperawatan dan kebidanan juga
berdiri sendiri, karena profesi kefarmasian sama dengan profesi kesehatan lain yang merupakan
profesi yang bermartabat, dan disertai kemampuan kompetensi keilmuan yang bisa dipertanggung jawabkan dan memiliki kompetensi khusus yang berbeda dengan profesi kesehatan lain.” Tertulis dalam sebuah pernyataan.

“Mengacu pada aturan PP. No 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Bab 1, Pasal 1 Ayat 4. Dengan memposisikan Pelayanan Kefarmasian di jenis pelayanan non medik itu maka untuk mencapai peningkatan mutu kehidupan pasien sepertinya tidak akan efektif mustahil tercapai.” Lanjut press rilis yang diberikan kepada redaksi.

Staf Ahli Kajian Strategis dan Advokasi, Doni Setiawan, membenarkan adanya surat pernyataan sikap.

Doni berharap Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) bergerak menemui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, bila tidak ada langkah nyata dari PP IAI, ISMAFARSI siap melakukan audiensi dengan Menkes.

“Bila dalam satu minggu tidak ada hasil yang memuaskan terkait perubahan PMK 3/2020. ISMAFARSI akan melakukan audiensi dengan Menkes. Bila Audiensi ditolak, kami siap turun ke jalan.” Ujar Doni dihubungi melalui telepon (1/2/2020).

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago