farmasetika.com – Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menuai berbagai reaksi, termasuk dari Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) yang menghimbau kepada pimpinan Program Studi di PTF untuk membuat banner atau running text solidaritas apoteker Indonesia di website/media resmi PTF masing-masing terkait PMK nomor 3 tahun 2020 (4/2/2020).
Berikut beberapa PTF yang ikut bereaksi terhadap penerbitan PMK ini :
Farmasi Unpad prihatin atas keluarnya Permenkes nomor 3 tahun 2020 yang tidak menempatkan layanan kefarmasian sesuai dengan kompetensi tenaga kefarmasian saat ini.
#SolidaritasApotekerIndonesia
Sekolah Farmasi, merasa prihatin atas keluarnya PMK nomor 3 tahun 2020 yang kurang memahami historis praktek kefarmasian.
Prihatin dan mengkritik PMK nomor 3 tahun 2020, Solidaritas Apoteker Indonesia, dengan gambar pita hitam di bannernya.
Prihatin dan mengkritik PMK nomor 3 tahun 2020, Solidaritas Apoteker Indonesia
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…