farmasetika.com – Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menuai berbagai reaksi, termasuk dari Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) yang menghimbau kepada pimpinan Program Studi di PTF untuk membuat banner atau running text solidaritas apoteker Indonesia di website/media resmi PTF masing-masing terkait PMK nomor 3 tahun 2020 (4/2/2020).
Berikut beberapa PTF yang ikut bereaksi terhadap penerbitan PMK ini :
Farmasi Unpad prihatin atas keluarnya Permenkes nomor 3 tahun 2020 yang tidak menempatkan layanan kefarmasian sesuai dengan kompetensi tenaga kefarmasian saat ini.
#SolidaritasApotekerIndonesia
Sekolah Farmasi, merasa prihatin atas keluarnya PMK nomor 3 tahun 2020 yang kurang memahami historis praktek kefarmasian.
Prihatin dan mengkritik PMK nomor 3 tahun 2020, Solidaritas Apoteker Indonesia, dengan gambar pita hitam di bannernya.
Prihatin dan mengkritik PMK nomor 3 tahun 2020, Solidaritas Apoteker Indonesia
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…