farmasetika.com – Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menuai berbagai reaksi, termasuk dari Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) yang menghimbau kepada pimpinan Program Studi di PTF untuk membuat banner atau running text solidaritas apoteker Indonesia di website/media resmi PTF masing-masing terkait PMK nomor 3 tahun 2020 (4/2/2020).
Berikut beberapa PTF yang ikut bereaksi terhadap penerbitan PMK ini :
Farmasi Unpad prihatin atas keluarnya Permenkes nomor 3 tahun 2020 yang tidak menempatkan layanan kefarmasian sesuai dengan kompetensi tenaga kefarmasian saat ini.
#SolidaritasApotekerIndonesia
Sekolah Farmasi, merasa prihatin atas keluarnya PMK nomor 3 tahun 2020 yang kurang memahami historis praktek kefarmasian.
Prihatin dan mengkritik PMK nomor 3 tahun 2020, Solidaritas Apoteker Indonesia, dengan gambar pita hitam di bannernya.
Prihatin dan mengkritik PMK nomor 3 tahun 2020, Solidaritas Apoteker Indonesia
Majalah Farmasetika - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 49/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Menyatakan Pasal 212 ayat…
Majalah Farmasetika - Selama ini obat kanker bekerja dengan pendekatan “tembak membabi buta”, yakni menyebar…
Abstrak Perkembangan teknologi penghantaran obat saat ini diarahkan pada sistem yang lebih efisien, presisi, dan…
Majalah Farmasetika - Pengembangan terapi yang efektif untuk gangguan neurologis merupakan bidang penelitian yang terus…
Majalah Farmasetika - Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana obat yang Anda konsumsi sampai ke apotek dengan…
Majalah Farmasetika - Saat ini, kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk semakin meningkat. Bukan hanya soal…