farmasetika.com – Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menuai berbagai reaksi, termasuk dari Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) yang menghimbau kepada pimpinan Program Studi di PTF untuk membuat banner atau running text solidaritas apoteker Indonesia di website/media resmi PTF masing-masing terkait PMK nomor 3 tahun 2020 (4/2/2020).
Berikut beberapa PTF yang ikut bereaksi terhadap penerbitan PMK ini :
1. Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran
Farmasi Unpad prihatin atas keluarnya Permenkes nomor 3 tahun 2020 yang tidak menempatkan layanan kefarmasian sesuai dengan kompetensi tenaga kefarmasian saat ini.
#SolidaritasApotekerIndonesia
2. Sekolah Farmasi Insitut Teknologi Bandung
Sekolah Farmasi, merasa prihatin atas keluarnya PMK nomor 3 tahun 2020 yang kurang memahami historis praktek kefarmasian.
3. Fakultas Farmasi, Universitas Muhamadiyah Surakarta
Prihatin dan mengkritik PMK nomor 3 tahun 2020, Solidaritas Apoteker Indonesia, dengan gambar pita hitam di bannernya.
4. Universitas Ahmad Dahlan
6. Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi Surakarta
Prihatin dan mengkritik PMK nomor 3 tahun 2020, Solidaritas Apoteker Indonesia