Download Majalah Farmasetika
iai

Inilah Isi Usulan Revisi PMK No 3/2020 dari PP IAI ke Menkes

farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) bergerak cepat merespon gejolak dari para apoteker di Indonesia terkait kegundahan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit karena dianggap layanan kefarmasian tidak berada pada tempatnya.

Pada 4 Februari 2020, PP IAI mengeluarkan surat resmi ditujukan langsung kepada Menkes Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K) RI yang berisi “Usulan Perubahan PERMENKES No. 3 Tahun 2020”.

Dalam suratnya tertulis PP IAI mengucapkan terima kasih atas penugasan Bapak Sundoyo, SH., MKM., M.Hum selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjend Kemenkes RI dan Ibu drg. Ade Arianti Anaya, M.Kes selaku Sekretaris Ditjen Farmalkes Kemenkes RI yang berkenan hadir pada acara PP IAI di Surabaya pada tanggal 3 Februari 2020 dan memberikan paparan terkait Permenkes No.3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Berdasarkan diskusi yang berkembang pada acara tersebut, PP IAI mengusulkan perubahan beberapa pasal pada Permenkes No.3 Tahun 2020 sebagai berikut:

PERMENKES No. 3 Tahun 2020 Usulan Perubahan PERMENKES No. 3 Tahun 2020
Pasal 7

(2) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

a.   Pelayanan medik dan penunjang medik;

b.   Pelayanan keperawatan dan kebidanan;

c.   Pelayanan nonmedik

Pasal 7

(2) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

a.   Pelayanan medik dan penunjang medik;

b.   Pelayanan keperawatan dan kebidanan;

c.   Pelayanan kefarmasian

d.   Pelayanan nonmedik

PERMENKES No. 3 Tahun 2020 Usulan Perubahan PERMENKES No. 3 Tahun 2020
Pasal 9

 

Pelayanan keperawatan dan  kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi asuhan keperawatan generalis dan/atau asuhan keperawatan spesialis, dan asuhan kebidanan

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 10

 

Pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran  jenazah,  dan pelayanan nonmedik lainnya.

Diusulkan penambahan Pasal baru setelah Pasal 9 yaitu :

Pasal 10

 

Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:

a.  Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai, Gas medis, dan Bahan Radiofarmasi; dan

b. Pelayanan Farmasi Klinik

 

 

Pasal 10 dirubah menjadi Pasal 11

 

Pasal 11

 

Pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

PERMENKES No. 3 Tahun 2020 Usulan Perubahan PERMENKES No. 3 Tahun 2020
Pasal 25

(1)  Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) merupakan pelayanan kefarmasian yang menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.

(2)Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di instalasi farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1)  Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) merupakan segala sesuatu yang terkait dengan perbekalan farmasi.

 

 

 

 

(2)Perbekalan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua bahan dan peralatan              yang              diperlukan              untuk menyelenggarakan   praktek   kefarmasian  yang

meliputi sediaan farmasi, Alat kesehatan, Bahan

  Medis Habis Pakai, Gas medis, dan Bahan Radiofarmasi.
PERMENKES No. 3 Tahun 2020 Usulan Perubahan

PERMENKES No. 3 Tahun 2020

(terlampir) Lampiran di seluruh klasifikasi rumah sakit ditambah item baru pada jenis pelayanan, yaitu “Pelayanan Kefarmasian” yang terletak setelah item “Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan”.

Contoh :

Poin 3 jenis pelayanan : Pelayanan Kefarmasian, Poin 3 a dihapus (Item “farmasi” pada pelayanan nonmedik dihapuskan.)

Poin 4 : pelayanan non medik

(terlampir)

  Penambahan pasal baru : Kepala instalasi farmasi harus seorang Apoteker

Share this:
Baca :  Tiga Masalah Kepatuhan Obat yang Bisa Diatasi Apoteker

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

FDA Menyetujui Cyltezo dari Boehringer Ingelheim: Langkah Penting Industri Farmasi dalam Pengobatan Penyakit Inflamasi Kronis yang Diatur

Majalah Farmasetika – FDA telah menyetujui formulasi adalimumab-adbm (Cyltezo; Boehringer Ingelheim) yang berkonsentrasi tinggi dan …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.