farmasetika.com – Wabah penyakit COVID-19 yang disebabkan oleh novel coronavirus/nCoV-2019 telah sampai ke Indonesia (1/3/2020). Tidak hanya masker yang mendadak habis stok di pasaran, sediaan antiseptik atau hand sanitizer/handrub pembasmi bakteri dan kuman pun susah dicari.
Apoteker sebagai ahli farmasi dalam formulasi sediaan handrub bisa berperan dalam menanggulangi wabah ini dengan membuat sendiri sesuai panduan yang diberikan World Health Organization (WHO) untuk produksi skala kecil.
Panduan teknis pembuatan handrub yang di rilis badan kesehatan dunia ini dibagi menjadi 2 bagian, yakni
Bagian A memberikan panduan praktis untuk digunakan di ahli farmasi selama persiapan yang sebenarnya
formulasi. Pengguna mungkin ingin ditampilkan bahan di dinding unit produksi.
Bagian B merangkum beberapa informasi teknis latar belakang yang penting dan diambil dari Pedoman WHO tentang Kebersihan Tangan dalam Perawatan Kesehatan (2009). Di dalam Bagian B pengguna memiliki akses ke informasi keselamatan dan biaya yang penting dan bahan pelengkap yang berkaitan dengan pembuatan dan distribusi.
Ada 2 formula yang diperkenalkan, untuk formula pertama menggunakan Ethanol 96% , Hydrogen peroxide 3%, Glycerol 98%, air suling steril atau air mendidih.
Formula kedua Isopropyl alcohol 99.8%, Hydrogen peroxide 3%, Glycerol 98%, air suling steril atau air mendidih.
Gliserol: digunakan sebagai humektan, tetapi emolien lain dapat digunakan untuk perawatan kulit, asalkan harganya murah, tersedia secara luas dan larut dalam air dan alkohol dan tidak menambah toksisitas, atau meningkatkan alergi.
Hidrogen peroksida: digunakan untuk menonaktifkan spora bakteri yang terkontaminasi dalam larutan dan bukan merupakan zat aktif untuk antisepsis tangan. Zat ini sebetulnya bisa digantikan oleh antibakteri lainnya seperti Benzalkronium Klorida.
Aditif lebih lanjut untuk kedua formulasi harus diberi label yang jelas dan tidak beracun jika tertelan secara tidak sengaja.
Pewarna dapat ditambahkan untuk memungkinkan diferensiasi dari cairan lain, tetapi tidak boleh menambah toksisitas, meningkatkan alergi, atau mengganggu sifat antimikroba. Penambahan parfum atau pewarna tidak dianjurkan karena risiko reaksi alergi.
Sumber :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…