farmasetika.com – Setelah Universitas Indonesia mengeluarkan surat edaran resmi pada 13 Maret 2020 terkait “Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia” dimana salah satunya meminta untuk pembelajaran jarak jauh. Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) mengeluarkan himbauan terkait pencegahan COVID-19 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan PTF di Indonesia pada 13 Maret 2020.
Surat edaran ini dikeluarkan didasari oleh merebaknya COVID-19, dan WHO juga sudah menyatakan bahwa wabah COVID19 sudah termasuk pandemik, serta jumlah kasus di Indonesia juga dilaporkan terjadi peningkatan, maka sejalan dengan Surat Edaran Mendikbud No. 3/2020 dan surat Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020.
Berikut 7 himbauan APTFI untuk para pengurus dan pimpinan Institusi Pendidikan Tinggi Farmasi di seluruh Indonesia
Surat edaran ini telah diedarkan dan kemungkinan besar akan segera ditindaklanjuti oleh seluruh PTF di Indonesia baik itu di jenjang Sarjana, Magister, Doktor, ataupun Profesi.
Sumber :
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…