farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) resmi merilis Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Apotek terkait COVID-19 kemarin (19/3/2020) dalam rangka mengendalikan penyebaran virus Corona di Indonesia.
Pedoman tata laksana pelayanan di Apotek selama masa KLB COVID-19 dapat disesuaikan dengan nama Apotek masing-masing. Ada 3 dokumen pedoman yakni :
PENGERTIAN | Standar pelayanan Apotek untuk menghindari penyebaran virus COVID-19 selama masa KLB COVID-19 |
TUJUAN | Memberikan acuan penerapan langkah – langkah untuk :
1. Melakukan pencegahan penyebaran virus COVID-19 di apotek 2. Melakukan upaya perlindungan untuk personil apotek dari penularan virus COVID-19 |
KEBIJAKAN | Pedoman Kemenkes RI terkait Pedoman Kesiapsiagaan COVID-19 Rev 02 Tahun 2020 |
PROSEDUR | I. Sanitasi Ruangan Apotek
1. Personil yang melakukan pembersihan ruangan harus menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pembersihan yang memadai 2. Lakukan pembersihan dengan disinfektan dilakukan minimal setiap 3 jam untuk area : a. Pintu masuk (kaca dan pegangan pintu) b. Meja counter c. Area kerja counter (keyboard, telefon, dan ATK) d. Area peracikan e. Ruang tunggu dan kursi tunggu Disinfektan yang disarankan : Larutan Chlorine 0,1% , Alkohol 75 %. 3. Lakukan pembersihan dengan disinfektan yang mengandung Benzalkonium Chloride 2% (Wipol) atau larutan pembersih lantai lainnya minimal setiap 6 jam untuk area : a. Lantai ruang tunggu b. Area kamar mandi c. Teras depan d. Ruangan lain di apotek 4. Lakukan penanganan masker dan sarung tangan bekas pakai seperti penanganan limbah medis antara lain dengan membakar atau membuang di tempat sampah terpisah.
II. Perlindungan Diri Personil 1. Lakukan pengukuran suhu secara mandiri sebelum memulai aktivitas dan pastikan tidak melebihi 380 C 2. Setiap personil apotek wajib melakukan pembersihan diri dengan melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik, atau memakai hand sanitizer sesering mungkin 3. Personil apotek yang berada di counter atau yang berinteraksi dengan pelanggan wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan kacamata untuk perlindungan 4. Selama bertugas seluruh personil apotek wajib menggunakan masker 5. Selama bertugas seluruh personil wajib menjaga jarak antara personil apotek minimal 1 meter dan hindari kontak fisik secara langsung 6. Hindari menyentuh wajah terutama bagian mata, mulut, dan hidung 7. Menjaga stamina tubuh dengan makan makanan yang bergizi, mengkonsumsi vitamin atau suplemen, dan banyak minum air putih hangat 8. Apabila batuk atau bersin harap ditutup dengan tisu atau dengan punggung lengan 9. Bekerja sesuai waktu kerja sehari dan menghindari lembur 10. Apabila terdapat gejala batuk, pilek , dan suhu di atas 380 C, harap beristirahat di rumah dan segera memeriksakan diri ke klinik atau rumah sakit.
III. Pelayanan Pelanggan 1. Lakukan greeting kepada pelanggan 2. Lakukan skrining pada setiap pelanggan apotek di pintu masuk apotek dengan pengukuran suhu tubuh. Apabila terdapat pelanggan dengan suhu tubuh > 380C, lakukan tindakan sesuai “SOP Alur Pelayanan Pasien Diduga Covid-19 di Apotek Komunitas Selama KLB COVID-19” 3. Sediakan handsanitizer di pintu masuk dan counter 4. Mintalah pelanggan untuk melakukan pembersihan tangan dengan handsanitizer 5. Lakukan pengaturan jarak antrian setiap pelanggan minimal 1 meter, jika diperlukan berikan penanda batas antrian berwarna kuning di lantai depan counter 6. Untuk petugas counter harus menjaga jarak aman berkomunikasi dengan pelanggan minimal 1 meter 7. Lakukan greeting penutup
IV. Sarana edukasi Pencegahan COVID-19 Buatlah poster-poster sederhana, untuk lebih menyadarkan pasien akan pentingnya mencegah penularan dan penyebaran virus COVID-19 |
SPO Alur Pelayanan Pasien Diduga COVID-19 di Apotek Komunitas Selama KLB COVID-19
PENGERTIAN | Suatu tindakan yang dilakukan oleh apoteker untuk melakukan skrining pasien yang diduga terinfeksi Virus Corona pada saat pasien atau pengunjung datang ke apotek. |
TUJUAN | Memberikan acuan penerapan langkah – langkah untuk :
1. Melakukan skrining pasien yang diduga kontak dengan virus corona 2. Melakukan pencegahan masuknya virus corona ke apotek 3. Melakukan upaya sistem rujuk ke RS yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menangani pasien diduga COVID-19 |
KEBIJAKAN | Pedoman Kemenkes RI terkait Pedoman Kesiapsiagaan COVID-19 Rev 02 Tahun 2020 |
PROSEDUR | 1. Petugas apotek yang ditunjuk melakukan skrining suhu tubuh pasien/pengunjung dengan thermal gun di setiap pintu masuk dan meminta pasien untuk mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.
2. Petugas apotek yang ditunjuk mengajukan pertanyaan kepada pasien/pengunjung dengan demam (suhu ≥ 38⁰C), dengan pertanyaan apakah ada batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak nafas, letih dan lesu. Bila hasilnya berupa : a. Masuk dalam kategori gejala klinis 1) Pasien diberikan penandaan stiker berwarna 2) Pasien diberikan masker 3) Petugas apotek yang ditunjuk melakukan cuci tangan dan menjaga jarak ± 1 meter 4) Petugas apotek yang ditunjuk mengarahkan pasien/pengunjung duduk di ruangan isolasi yang memiliki ventilasi cukup/ area terpisah dari pengunjung yang lain. 5) Petugas apotek yang ditunjuk menghubungi Apoteker. b. Tidak masuk dalam kategori gejala klinis akan diarahkan sebagai pasien umum. 3. Apoteker menggunakan masker N-95, kacamata untuk perlindungan, dan sarung tangan pada saat menemui pasien di ruangan isolasi. 4. Apoteker melakukan skrining pasien dengan melakukan wawancara sesuai dengan formulir skrining pasien dengan gejala Covid 19 (Lampiran 1), kemudian menyarankan pasien untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit rujukan pemerintah. 5. Jika pasien membutuhkan bantuan untuk menghubungi call center, maka petugas apotek harus segera menghubungi call center. 6. Jika pasien yang masuk ke dalam kategori gejala klinis masih ingin melakukan transaksi, maka pasien tersebut harus tetap berada di ruangan isolasi, dan petugas apotek akan tetap memenuhi kebutuhannya. 7. Apoteker memastikan pasien yang diduga tersebut dijemput oleh petugas dari RS rujukan atau mendapat penanganan selanjutnya dari RS rujukan.
|
Lampiran Formulir Pasien Diduga COIVD-19
FORMULIR SKRINING PASIEN DENGAN GEJALA COVID-19
FORMULIR :
NAMA APOTEK :
NAMA PASIEN :
USIA :
ALAMAT DOMISILI :
TELP/HP :
NO | PERNYATAAN | CEKLIST BILA ADA
|
|
YA | TIDAK | ||
1 | Demam/Riwayat Demam ≥38oC batuk/pilek/nyeri menelan/sulit bernapas) | ||
2 | Batuk | ||
3 | Pilek | ||
4 | Nyeri Menelan | ||
5 | Sulit Bernapas | ||
6 | Riwayat perjalanan ke luar negeri dalam waktu 14 hari sebelum timbul gejala | ||
7 | Riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19 |
*Form ini dibawa ketika pemeriksaan lebih lanjut ke Rumah Sakit
…………….., dd/mm/2020
Nama Petugas
………………………………
Apoteker
Selengkapnya :
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…