Regulasi

ISMAFARSI Minta PP IAI Himbau Apoteker Tak Berikan Chloroquine Secara Bebas

farmasetika.com – Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) merilis pernyataan sikap terkait “Maraknya Peredaran Obat Keras Chloroquine”. Ada 4 pernyataan sikap, satu diantaranya mengharapkan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) untuk dapat menghimbau dan mengingatkan seluruh anggota dengan tegas agar tidak ikut mengedarkan obat keras secara bebas demi nama baik profesi.

Sesuai rilis yang diterima redaksi (23/3/2020), ISMAFARSI sebagai organisasi mahasiswa kesehatan yang independen dalam melaksanakan fungsi sebagai mahasiswa yaitu Agent Of Change, Social Control Dan Moral Force akan selalu aktif dan kontributif dalam pergerakan di dunia kesehatan khususnya kefarmasian ,tidak luput juga harus ikut responsif dan peduli akan permasalahan kesehatan dan kefarmasian

Pada tanggal 20 maret 2020, Bapak Presiden Joko Widodo mengumumkan telah memesan 2 juta obat avigan dan 3 juta obat chloroquine ,selain itu juga telah meminta BUMN farmasi untuk memperbanyak produksi obat tersebut, sebagai langkah untuk menyembuhkan pasien yang terinfeksi virus corona Covid-19. Avigan (Favipiravir) merupakan agen anti-virus yang secara selektif dan berpotensi menghambat RNA-dependent RNA polimerase (RdRp) dari virus RNA.

Telah diuji coba kepada manusia yang terinfeksi virus corona Covid-19 sejak Februari. Otoritas medis di Cina mengatakan obat yang digunakan di Jepang untuk mengobati jenis baru influenza ini tampaknya efektif pada pasien Covid-19. Sedangkan Chloroquine merupakan obat anti-malaria yang telah digunakan selama sekitar 70 tahun. Obat ini merupakan kandidat potensial untuk obat Covid-19.

Obat ini tampaknya dapat memblokir virus dengan mengikat diri ke sel manusia dan masuk untuk mereplikasi. Obat ini juga merangsang kekebalan tubuh. Pada 4 Februari 2020, sebuah studi di Guangdong, China, melaporkan bahwa chloroquine efektif dalam memerangi virus corona.

Alih-alih membuat keadaan tenang karena obat telah ditemukan namun menjadi masalah baru karena masyarakat menganggap obat tersebut sebagai obat pencegahan Covid-19 sehingga menjadi panik dengan cepat memburu obat tersebut khususnya chloroquine untuk disimpan.

Padahal Kementerian Kesehatan telah menegaskan bahwa obat ini bukan obat pencegahan namun obat penyembuhan khusus pasien yang terinfeksi. Disisi lain oknum-oknum memanfaatkan kondisi tersebut dengan menjual obat bahkan menaikkan harga obat chloroquine secara drastis untuk meraup keuntungan bahkan sangat mudah didapatkan di marketplace secara online.

Hal tersebut menjadi keprihatinan bagi kita semua karena obat chloroquine merupakan obat golongan keras, menurut PERMENKES No.917/MENKES/PER/X/1993, dijelaskan bahwa obat keras merupakan obat yang hanya dapat diserahkan dengan resep Dokter dan hanya bisa dapat didapatkan di sarana pelayanan kefarmasian, sehingga seharusnya obat tersebut tidak boleh dengan mudahnya di edarkan dan di jual secara bebas, namun berbanding terbalik dengan realita yang terjadi sekarang.

Lebih dari itu yang ditakutkan adalah masyarakat membeli obat tersebut tidak disertai informasi yang akurat seperti penggunaan, aturan pakai dan dosis obat tersebut yang seharusnya didapatkan dari seorang Apoteker, karena jika salah sedikit dosisnya pun akan berakibat fatal nantinya.

Maka dari itu atas keprihatinan tersebut, ISMAFARSI sebagai representatif mahasiswa farmasi seluruh Indonesia dengan ini menyatakan sikap , sebagai berikut :

1. Mendesak Kementerian Kesehatan (KEMENKES) , Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Aparat Kepolisian untuk menindak tegas oknum yang telah mengedarkan obat keras chloroquine dan obat keras lainnya secara online di marketplace.

2. Mengharapkan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) untuk dapat menghimbau dan mengingatkan seluruh anggota dengan tegas agar tidak ikut mengedarkan obat keras secara bebas demi nama baik profesi.

3. Menghimbau kepada seluruh masyarakat indonesia agar tetap tenang dan tidak panik serta tidak membeli obat chloroquine yang beredar jika tidak penting demi kebaikan bersama.

4. Mengajak kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat agar ikut membantu report produk yang dijual secara online di marketplace tersebut atas dasar produk yang tidak pantas dan produk ilegal.

Surat pernyataan ini ditandatangani oleh Doni Setiawan (SA Kastrad Nasional) dan Muhammad Dzikri Ramadhan (Sekretaris Jenderal).

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

1 hari ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

3 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

6 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago