Farmasetika.com – Baru-baru ini marak pemakaian bilik disinfektan (desinfectant chamber) di berbagai tempat di masyarakat dengan maksud untuk membunuh virus corona (SARS-CoV-2) sebagai langkah pencegahan wabah penyakit COVID-19.
Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) kantor representatif Indonesia menggaris bawahi penggunaan desinfektan berbahan dasar kimia seperti alkohol dan klorit bisa membahayakan bila digunakan ke tubuh.
“Indonesia, jangan menyemprot disinfektan langsung ke badan seseorang, karena hal ini bisa membahayakan. Gunakan disinfektan hanya pada permukaan benda-benda. Ayo #LawanCOVID19 dengan tepat!” Tulis akun twitter resmi WHO Indonesia.
WHO pastikan menyemprot tubuh dengan alkohol dan klorit tidak bisa membunuh virus corona baru yang sudah masuk ke dalam tubuh.
“Menyemprot bahan kimia ke tubuh, dapat membahayakan jika terkena pakaian atau selaput lendir seperti mata dan mulut. Ingat alkohol dan klorin bisa berguna sebagai disinfektan pada permukaan, namun harus digunakan sesuai petunjuk penggunaannya” saran WHO.
Hal ini juga dibenarkan oleh Dr. N. Paranietharan, WHO representatif untuk Indonesia melalui akun twitter resminya untuk menghentikan penyemprotan disinfektan ke tubuh.
Diperjelas pula melalui situs resmi Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 bahwa cairan disinfektan bisa membersihkan virus pada permukaan benda-benda dan BUKAN pada tubuh atau baju dan TIDAK AKAN melindungi Anda dari virus jika berkontak erat dengan orang sakit.
Selain itu, virus berpindah melalui percikan batuk/bersin orang sakit yang kemudian terhirup orang lain atau menempel di permukaan benda yang kemudian disentuh lalu masuk melalui mata, hidung atau mulut orang lain. Cairan disinfektan dapat membersihkan virus yang menempel di permukaan benda seperti meja, gagang pintu atau saklar lampu yang kerap disentuh orang.
“Membersihkan permukaan benda-benda itu sangat penting bila Anda melakukan isolasi diri di rumah dan untuk menggunakan cairan disinfektan, pastikan Anda sudah membaca petunjuk di label produk. Pemakaian cairan disinfektan secara langsung ke tubuh secara tidak tepat dapat membahayakan diri anda.” tertulis di situs covid19.go.id.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…