Regulasi

Dukung Jokowi, PP IAI Minta Apotek Buka Tetapi Tetap Waspada COVID-19

farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) merespon keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyarankan apotek tetap buka selama penerapan Kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar dalam rangka menekan meluasnya pandemi wabah penyakit COVID-19.

“Menindaklanjuti Arahan Bapak Presiden RI Ir.H. Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2020 terkait penanganan wabah Covid-19 agar apotek tetap buka melayani masyarakat sepanjang tetap berhati-hati dan waspada disertai fasilitas perlindungan diri yang memadai dan SOP yang aman bagi Apoteker beserta staff dan Pasien atau Masyakrat di Apotek.” tulis Nurul Falah Eddy Pariang dalam surat edaran pada tanggal 1 April 2020.

“Guna kemaslahatan bersama maka dihimbau Pelayanan Kefarmasian dilaksanakan dengan mengacu kepada Standar Operasional Prosedur pelayanan kefarmasian di Apotek selama Wabah Covid-19.” lanjut Nurul yang meminta untuk diinformasikan keseluruh apoteker di Indonesia.

Selain itu, Pengurus Pusat telah membentuk Satuan Tugas Covid-19 dengan tugas sebagai berikut :

  1. Menerbitkan Media Edukasi berupa Poster dan Kalender sebagai media edukasi Apoteker kepada Masyarakat
  2. Mengumpulkan donasi untuk penyediaan Alat Pengaman Diri dan Vitamin guna mendukung Apoteker yang berperang menghadapi Wabah Covid-19 di Rumah Sakit, Apotek dan Puskesmas.
  3. Melakukan rekruitmen Relawan Apoteker untuk kebutuhan Rumah Sakit Darurat dan Rumah Sakit Rujukan Covid-19, bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, PP IAI memberikan apresiasi kepada para apoteker yang menjadi apoteker relawan COVID-19 juga bagi apoteker yang memasang poster/spanduk di tempat pekerjaannya masing-masing dengan memberikan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) IAI Pengabdian sebesar 15 SKP untuk relawan dan 4 SKP bagi apoteker yang memasang spanduk/poster.

“Dalam rangka antisipasi dan penanganan kasus COVID-19 Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia mengajak sejawat apoteker untuk menjadi relawan penaganan COVID-19 dan melakukan edukasi kepada masyarakat dengan Pemasangan Spanduk/Poster di tempat praktik.” tertulis dalam surat edaran pada tanggal 27 Maret 2020.

File poster dan spanduk bisa diunggah di halaman bawah ini.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

7 jam ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

2 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

5 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago