Regulasi

FIB Surati Kapolri, Cabut Tuduhan Pidana Apoteker Timbun APD di Apotek Gowa

farmasetika.com – Pasca 2 orang aparat dari Polisi Resort (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan menyita sejumlah 6 box masker, 5 botol hand sanitizer 60 mL dan 10 botol antiseptik 300 mL dari salah satu Apotek di Gowa pada 1 April 2020. Organisasi Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) membuat surat terbuka untuk Kepala Kepolisian RI (Kapolri), salah satu permintaannya adalah mencabut tuduhan penimbunan masker, hand sanitizer, dan antiseptik terhadap Apoteker Pengelola Apotek yang digeledah.

Presidium Nasional FIB, Fidi Setyawan, menjelaskan bahwa upaya pencarian penimbunan Alat Pelindung Diri (APD) di Apotek dengan penggeledahan oleh 2 aparat penegak hukum Polres Gowa merupakan tindakan Pro Justicia. APD terdiri dari baju pelindung hazmat, masker, face shield dan hand sanitizer. Apotek adalah sarana kefarmasian legal yang menyimpan dan mendistribusikan perbekalan farmasi termasuk APD ke masyarakat. Apotek adalah sarana terkontrol, tercatat dan dipertanggungjawabkan secara etik profesi. Apotek hanya akan menetapkan harga jual produk sesuai harga perolehan, jadi tidak ada Apotek yang menjual di luar harga kewajaran

“Sejak Januari 2020, telah terjadi kekosongan APD secara masif di seluruh Apotek di seluruh Indonesia. Stok APD mayoritas telah di ekspor. Yang mengejutkan, persediaan barang masih ada di dunia maya atau perdagangan online dengan harga mencekik. Kalopun ada persediaan APD dari distribusi resmi, harganya pun sudah mahal. Sehingga harga jual produk pun meningkat” tertulis dalam surat FIB untuk Kapolri yang dikeluarkan pada tanggal 1 April 2020.

Fidi menjelaskan bahwa Apotek adalah tempat pelayanan kefarmasian dan praktik Apoteker merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan sediaan farmasi, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Dalam surat yang ditembuskan pula untuk Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Gowa, FIB meminta 5 hal terkait dengan kejadian ini, yakni :

  1. Meminta Polres Gowa mencabut tuduhan terhadap Saudari Apoteker Indayani Rauf sebagai penimbun masker, hand sanitizer dan antiseptik.
  2. Mendorong Polri lebih fokus lidik di sarana ilegal, penjualan online, dan distribusi di hulu. Lindungi Apotek sebagai sarana legal.
  3. Meminta Polres Gowa mengembalikan barang yang disita agar dapat dilayankan kepada masyarakat yang membutuhkan.
  4. Memulihkan nama baik saudari Apoteker Indayani Rauf khususnya dan Apoteker Indonesia secara umum.
  5. Mendorong Polri untuk mengikutsertakan Organisasi Apoteker dalam upaya kepolisian yang berhubungan dengan sarana kefarmasian, terutama Apotek.

Sementara itu, di media sosial tersebar luas sebuah surat tanda penerimaan masker, hand sanitizer, dan antiseptik resmi dari pihak aparat kepolisian yang ditandangani pada 1 April 2020 oleh apoteker Indayani dan juga para aparat kepolisian.

Tertulis barang yang disita sehubungan dengan perkara Tindak Pidana penjualan dan perdagangan alat kesehatan tanpa memiliki izin dan pihak yang berwenang, yang berada diseluruh wilayah Kabupaten Gowa.

Fidi membenarkan adanya surat terbuka untuk Kapolri ini dan berharap tidak terjadi di kemudian hari di daerah lainnya.

“FIB ingin suatu permasalahan bisa dipahami secara nasional, biar tidak muncul di Pengurus Cabang lain” jelas Fidi dihubungi lewat pesan singkat (2/4/2020).

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago