farmasetika.com – Pasca 2 orang aparat dari Polisi Resort (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan menyita sejumlah 6 box masker, 5 botol hand sanitizer 60 mL dan 10 botol antiseptik 300 mL dari salah satu Apotek di Gowa pada 1 April 2020. Organisasi Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) membuat surat terbuka untuk Kepala Kepolisian RI (Kapolri), salah satu permintaannya adalah mencabut tuduhan penimbunan masker, hand sanitizer, dan antiseptik terhadap Apoteker Pengelola Apotek yang digeledah.
Presidium Nasional FIB, Fidi Setyawan, menjelaskan bahwa upaya pencarian penimbunan Alat Pelindung Diri (APD) di Apotek dengan penggeledahan oleh 2 aparat penegak hukum Polres Gowa merupakan tindakan Pro Justicia. APD terdiri dari baju pelindung hazmat, masker, face shield dan hand sanitizer. Apotek adalah sarana kefarmasian legal yang menyimpan dan mendistribusikan perbekalan farmasi termasuk APD ke masyarakat. Apotek adalah sarana terkontrol, tercatat dan dipertanggungjawabkan secara etik profesi. Apotek hanya akan menetapkan harga jual produk sesuai harga perolehan, jadi tidak ada Apotek yang menjual di luar harga kewajaran
“Sejak Januari 2020, telah terjadi kekosongan APD secara masif di seluruh Apotek di seluruh Indonesia. Stok APD mayoritas telah di ekspor. Yang mengejutkan, persediaan barang masih ada di dunia maya atau perdagangan online dengan harga mencekik. Kalopun ada persediaan APD dari distribusi resmi, harganya pun sudah mahal. Sehingga harga jual produk pun meningkat” tertulis dalam surat FIB untuk Kapolri yang dikeluarkan pada tanggal 1 April 2020.
Fidi menjelaskan bahwa Apotek adalah tempat pelayanan kefarmasian dan praktik Apoteker merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan sediaan farmasi, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam surat yang ditembuskan pula untuk Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Gowa, FIB meminta 5 hal terkait dengan kejadian ini, yakni :
Sementara itu, di media sosial tersebar luas sebuah surat tanda penerimaan masker, hand sanitizer, dan antiseptik resmi dari pihak aparat kepolisian yang ditandangani pada 1 April 2020 oleh apoteker Indayani dan juga para aparat kepolisian.
Tertulis barang yang disita sehubungan dengan perkara Tindak Pidana penjualan dan perdagangan alat kesehatan tanpa memiliki izin dan pihak yang berwenang, yang berada diseluruh wilayah Kabupaten Gowa.
Fidi membenarkan adanya surat terbuka untuk Kapolri ini dan berharap tidak terjadi di kemudian hari di daerah lainnya.
“FIB ingin suatu permasalahan bisa dipahami secara nasional, biar tidak muncul di Pengurus Cabang lain” jelas Fidi dihubungi lewat pesan singkat (2/4/2020).
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…