Categories: Opini

Peran Apoteker di Masa Pandemi COVID-19

Farmasetika.com – Dalam masa pandemi Corona Diseases 2019 (COVID-19), Pemerintah Indonesia meminta pelayanan kefarmasian tetap berjalan. Peran seorang Apoteker sangat diperlukan dalam memastikan produksi, distribusi dan pelayanan obat, kosmetik serta alat kesehatan sampai ke masyarakat dengan baik.

Pandemi COVID-19

Seluruh dunia kini sedang dilanda pandemi COVID-19, sehingga tiap-tiap negara berupaya untuk menjaga dari peningkatan kasus COVID-19 dengan membuat kebijakan dari pemerintah di masing-masing negara. Hingga artikel ini diterbitkan, tercatat sudah terdapat 1.603.719 kasus COVID-19 dengan angka kematian 95.722 orang (5,97%) dan angka kesembuhan 356.655 orang (22,24%) dari seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri, sudah terdapat 3.293 kasus COVID-19 dengan angka kematian 280 orang (8,5%) dan angka kesembuhan 252 orang (7,65%).

Regulasi di Indonesia

Menindaklanjuti hal tersebut, per tanggal 31 Maret 2020 Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai upaya pencegahan peningkatan kasus COVID-19 semakin tinggi di Indonesia.

Dari peraturan tersebut, dibuat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku mulai tanggal 3 April 2020. Dikatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dilakukan pada setiap daerah yang mengajukan PSBB oleh pemerintah daerah masing-masing setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Pengajuan PSBB oleh pemerintah daerah perlu mencantumkan persyaratan sebagai berikut:

  1. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
  2. penyebaran kasus menurut waktu; dan
  3. kejadian transmisi lokal.

Ketika pengajuan telah disetujui, daerah tersebut selanjutnya dapat melaksanakan PSBB dengan rincian sebagai berikut:

  1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. pembatasan kegiatan keagamaan;
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
  4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
  5. pembatasan moda transportasi; dan
  6. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Berdasarkan poin (a) dan (c) di atas, kedua hal tersebut dapat berdampak pada aktivitas masyarakat yang akan berubah dari biasanya, terutama di dunia kerja. Namun, dijabarkan berikutnya pada peraturan tersebut, terdapat pengecualian pada beberapa sektor pekerjaan yang dapat tetap berjalan, yaitu Sektor Kesehatan; Pangan, makanan dan minuman; Energi; Komunikasi; Keuangan dan perbankan; Logistik; Kebutuhan keseharian retail; serta Industri strategis. Dilampirkan lebih lengkap rinciannya di bawah ini:

Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:

  1. Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan (Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI))
  2. Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
  3. Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
  4. Pembangkit listrik dan unit transmisi
  5. Kantor pos
  6. Pemadam kebakaran
  7. Pusat informatika nasional
  8. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
  9. Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat
  10. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
  11. Kantor pajak
  12. Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
  13. Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
  14. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

Perusahaan komersial dan swasta:

  1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah- buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
  2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
  3. Media cetak dan elektronik.
  4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
  5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
  6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
  7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
  8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
  9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
  10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
  11. Layanan keamanan pribadi.

Perusahaan industri dan kegiatan produksi:

  1. Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat- obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
  2. Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
  3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
  4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
  5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
  6. Unit produksi barang ekspor.
  7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.
  8. Perusahaan logistik dan transportasi
  9. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
  10. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.
  11. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
  12. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.

Meskipun mendapatkan izin dari pemerintah untuk tetap melaksanakan aktivitas kerja seperti biasa, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan (kecuali TNI/Polri) dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Dari penjabaran di atas, kegiatan terkait kefarmasian antara lain di Rumah Sakit, Apotek, Penelitian dan Pengembangan, Industri, Distribusi, tetap dapat berjalan karena termasuk dalam kategori Kesehatan dan Industri strategis; dan peran apoteker sangat diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan kefarmasian di setiap bidang tersebut.

Referensi:

MenKes RI. 2020. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Presiden RI. 2020. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Worldometers. 2020. COVID-19 Coronavirus Pandemic. Available online at https://www.worldometers.info/coronavirus/ (accessed on 10th April, 2020).

Hanifa Olgha Rizka

Mahasiswi Program Studi Profesi Apoteker UNPAD

Share
Published by
Hanifa Olgha Rizka

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago