Farmasetika.com – Dalam masa pandemi Corona Diseases 2019 (COVID-19), Pemerintah Indonesia meminta pelayanan kefarmasian tetap berjalan. Peran seorang Apoteker sangat diperlukan dalam memastikan produksi, distribusi dan pelayanan obat, kosmetik serta alat kesehatan sampai ke masyarakat dengan baik.
Seluruh dunia kini sedang dilanda pandemi COVID-19, sehingga tiap-tiap negara berupaya untuk menjaga dari peningkatan kasus COVID-19 dengan membuat kebijakan dari pemerintah di masing-masing negara. Hingga artikel ini diterbitkan, tercatat sudah terdapat 1.603.719 kasus COVID-19 dengan angka kematian 95.722 orang (5,97%) dan angka kesembuhan 356.655 orang (22,24%) dari seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri, sudah terdapat 3.293 kasus COVID-19 dengan angka kematian 280 orang (8,5%) dan angka kesembuhan 252 orang (7,65%).
Menindaklanjuti hal tersebut, per tanggal 31 Maret 2020 Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai upaya pencegahan peningkatan kasus COVID-19 semakin tinggi di Indonesia.
Dari peraturan tersebut, dibuat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku mulai tanggal 3 April 2020. Dikatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dilakukan pada setiap daerah yang mengajukan PSBB oleh pemerintah daerah masing-masing setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Pengajuan PSBB oleh pemerintah daerah perlu mencantumkan persyaratan sebagai berikut:
Ketika pengajuan telah disetujui, daerah tersebut selanjutnya dapat melaksanakan PSBB dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan poin (a) dan (c) di atas, kedua hal tersebut dapat berdampak pada aktivitas masyarakat yang akan berubah dari biasanya, terutama di dunia kerja. Namun, dijabarkan berikutnya pada peraturan tersebut, terdapat pengecualian pada beberapa sektor pekerjaan yang dapat tetap berjalan, yaitu Sektor Kesehatan; Pangan, makanan dan minuman; Energi; Komunikasi; Keuangan dan perbankan; Logistik; Kebutuhan keseharian retail; serta Industri strategis. Dilampirkan lebih lengkap rinciannya di bawah ini:
Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:
Perusahaan komersial dan swasta:
Perusahaan industri dan kegiatan produksi:
Meskipun mendapatkan izin dari pemerintah untuk tetap melaksanakan aktivitas kerja seperti biasa, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan (kecuali TNI/Polri) dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Dari penjabaran di atas, kegiatan terkait kefarmasian antara lain di Rumah Sakit, Apotek, Penelitian dan Pengembangan, Industri, Distribusi, tetap dapat berjalan karena termasuk dalam kategori Kesehatan dan Industri strategis; dan peran apoteker sangat diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan kefarmasian di setiap bidang tersebut.
Referensi:
MenKes RI. 2020. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Presiden RI. 2020. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Worldometers. 2020. COVID-19 Coronavirus Pandemic. Available online at https://www.worldometers.info/coronavirus/ (accessed on 10th April, 2020).
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…