Regulasi

Relawan COVID-19 di DKI, Apoteker Dibutuhkan Sebagai Tenaga Penunjang Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta membuka rekrutmen relawan penanganan COVID-19 untuk Tenaga Kesehatan, Tenaga Penunjang Kesehatan dan Tenaga Penunjang Lainnya. Dalam hal ini Apoteker bersama Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) masuk kategori tenaga penunjang kesehatan.

Dalam surat Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020, kategori tenaga kesehatan yang dibutuhkan sebagai relawan COVID-19 yakni untuk profesi dokter dan perawat. Sedangkan Tenaga Penunjang lainnya adalah surveilans, tenaga adminstrasi, petugas pemulsaran jenazah, petugas laundry, dan cleaning service.

Persyaratan utama untuk tenaga kefarmasian yakni berusia kurang dari 50 tahun dengan menyertakan surat pernyataan, Surat Tanda Registrasi Apoteker dan TTK, dan ijazah.

Masa kontrak Relawan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 2 (dua) bulan, dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penempatan Relawan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi Rumah Sakit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

Besaran upah relawan penanganan COVID-19 untuk dokter spesialis 15 juta rupiah, dokter umum 10 juta rupiah, perawat 7.5 juta rupiah, tenaga penunjang kesehatan 5 juta, tenaga penunjang lainnya 4.2 juta rupiah.

Pemprov DKI kembali mengacu ke Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 30 tahun 2019, dimana apoteker dan tenaga teknis kefarmasian masuk ke tenaga penunjang medik. Sedangkan di PMK nomor 3 tahun 2020 apoteker sebagai penunjang nonmedik,

Bagi yang berminat untuk menanggulangi wabah COVID-19 bisa mendaftar hingga 18 April 2020 dan mengikuti seleksi rekrutmen relawan penanganan COVID-19 mulai 21 April 2020.

Selengkapnya :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago