Regulasi

Relawan COVID-19 di DKI, Apoteker Dibutuhkan Sebagai Tenaga Penunjang Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta membuka rekrutmen relawan penanganan COVID-19 untuk Tenaga Kesehatan, Tenaga Penunjang Kesehatan dan Tenaga Penunjang Lainnya. Dalam hal ini Apoteker bersama Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) masuk kategori tenaga penunjang kesehatan.

Dalam surat Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020, kategori tenaga kesehatan yang dibutuhkan sebagai relawan COVID-19 yakni untuk profesi dokter dan perawat. Sedangkan Tenaga Penunjang lainnya adalah surveilans, tenaga adminstrasi, petugas pemulsaran jenazah, petugas laundry, dan cleaning service.

Persyaratan utama untuk tenaga kefarmasian yakni berusia kurang dari 50 tahun dengan menyertakan surat pernyataan, Surat Tanda Registrasi Apoteker dan TTK, dan ijazah.

Masa kontrak Relawan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 2 (dua) bulan, dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penempatan Relawan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi Rumah Sakit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

Besaran upah relawan penanganan COVID-19 untuk dokter spesialis 15 juta rupiah, dokter umum 10 juta rupiah, perawat 7.5 juta rupiah, tenaga penunjang kesehatan 5 juta, tenaga penunjang lainnya 4.2 juta rupiah.

Pemprov DKI kembali mengacu ke Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 30 tahun 2019, dimana apoteker dan tenaga teknis kefarmasian masuk ke tenaga penunjang medik. Sedangkan di PMK nomor 3 tahun 2020 apoteker sebagai penunjang nonmedik,

Bagi yang berminat untuk menanggulangi wabah COVID-19 bisa mendaftar hingga 18 April 2020 dan mengikuti seleksi rekrutmen relawan penanganan COVID-19 mulai 21 April 2020.

Selengkapnya :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

1 hari ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

3 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

6 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago