Majalah Farmasetika – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta membuka rekrutmen relawan penanganan COVID-19 untuk Tenaga Kesehatan, Tenaga Penunjang Kesehatan dan Tenaga Penunjang Lainnya. Dalam hal ini Apoteker bersama Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) masuk kategori tenaga penunjang kesehatan.
Dalam surat Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020, kategori tenaga kesehatan yang dibutuhkan sebagai relawan COVID-19 yakni untuk profesi dokter dan perawat. Sedangkan Tenaga Penunjang lainnya adalah surveilans, tenaga adminstrasi, petugas pemulsaran jenazah, petugas laundry, dan cleaning service.
Persyaratan utama untuk tenaga kefarmasian yakni berusia kurang dari 50 tahun dengan menyertakan surat pernyataan, Surat Tanda Registrasi Apoteker dan TTK, dan ijazah.
Masa kontrak Relawan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 2 (dua) bulan, dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penempatan Relawan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi Rumah Sakit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Besaran upah relawan penanganan COVID-19 untuk dokter spesialis 15 juta rupiah, dokter umum 10 juta rupiah, perawat 7.5 juta rupiah, tenaga penunjang kesehatan 5 juta, tenaga penunjang lainnya 4.2 juta rupiah.
Pemprov DKI kembali mengacu ke Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 30 tahun 2019, dimana apoteker dan tenaga teknis kefarmasian masuk ke tenaga penunjang medik. Sedangkan di PMK nomor 3 tahun 2020 apoteker sebagai penunjang nonmedik,
Bagi yang berminat untuk menanggulangi wabah COVID-19 bisa mendaftar hingga 18 April 2020 dan mengikuti seleksi rekrutmen relawan penanganan COVID-19 mulai 21 April 2020.
Selengkapnya :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…