Regulasi

Relawan COVID-19 di DKI, Apoteker Dibutuhkan Sebagai Tenaga Penunjang Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta membuka rekrutmen relawan penanganan COVID-19 untuk Tenaga Kesehatan, Tenaga Penunjang Kesehatan dan Tenaga Penunjang Lainnya. Dalam hal ini Apoteker bersama Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) masuk kategori tenaga penunjang kesehatan.

Dalam surat Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020, kategori tenaga kesehatan yang dibutuhkan sebagai relawan COVID-19 yakni untuk profesi dokter dan perawat. Sedangkan Tenaga Penunjang lainnya adalah surveilans, tenaga adminstrasi, petugas pemulsaran jenazah, petugas laundry, dan cleaning service.

Persyaratan utama untuk tenaga kefarmasian yakni berusia kurang dari 50 tahun dengan menyertakan surat pernyataan, Surat Tanda Registrasi Apoteker dan TTK, dan ijazah.

Masa kontrak Relawan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 2 (dua) bulan, dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penempatan Relawan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi Rumah Sakit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

Besaran upah relawan penanganan COVID-19 untuk dokter spesialis 15 juta rupiah, dokter umum 10 juta rupiah, perawat 7.5 juta rupiah, tenaga penunjang kesehatan 5 juta, tenaga penunjang lainnya 4.2 juta rupiah.

Pemprov DKI kembali mengacu ke Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 30 tahun 2019, dimana apoteker dan tenaga teknis kefarmasian masuk ke tenaga penunjang medik. Sedangkan di PMK nomor 3 tahun 2020 apoteker sebagai penunjang nonmedik,

Bagi yang berminat untuk menanggulangi wabah COVID-19 bisa mendaftar hingga 18 April 2020 dan mengikuti seleksi rekrutmen relawan penanganan COVID-19 mulai 21 April 2020.

Selengkapnya :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

3 hari ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

3 hari ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

3 hari ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

3 hari ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

1 minggu ago