Majalah Farmasetika – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meminta kepada warganya untuk berobat online. Selain itu, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI kemarin (17/4/2020) menghimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin di Rumah Sakit (RS) kecuali emergensi dan meminta untuk melakukan layanan jarak jauh (telemedisin) dengan pasien. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
“Tidak semua orang harus ke dokter atau ke rumah sakit atau ke puskesmas, tetapi bisa lewat telemedicine sehingga mengurangi risiko ada tenaga medis tertular,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020).
Saat ini pemerintah mengundang berbagai aplikasi kesehatan untuk menangani COVID-19 seperti Good doctor dengan Grab dan Gojek dengan Halodoc.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, dr. Bambang Wibowo mengeluarkan surat edaran nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh Kadinkes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.
Tidak spesifik tertulis apoteker dan tenaga teknis kefarmasian masuk dalam surat edaran ini. Imbauan tersebut antara lain:
Dalam imbauan ini, layanan telemedisin terkait erat dengan profesi apoteker sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian, diantaranya pelayanan resep.
Satu-satunya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) yang mengatur telemedisin adalah PMK nomor 20 tahun 2019 tentang Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
BACA : Permenkes No 20 Th 2019 : Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dalam PMK ini tertulis jelas hanya untuk layanan antar fasilitas pelayanan kesehatan bukan dengan pasien. Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), apt. Nofendri, membenarkan terkait hal ini.
“Landasan hukumnya belum ada, Permenkesnya belum selesai, Yang ada itu ya telemedicine konsul antar dokter, terutama terkait hasil image dan lab” ujar Nofendri dihubungi melalui ponsel (17/4/2020).
Dalam masa pandemi COVID-19 dimana Presiden dan Kemenkes tengah meminta tenaga kesehatan dan warganya untuk menggunakan layanan telemedisin. Dengan regulasi yang belum jelas, peranan apoteker sebagai penanggung jawab dalam melakukan pelayanan kefarmasian dalam telemedisin mungkin saja hilang.
“Masih mencoba merumuskan pembatasan-pembatasan seperti apa yang bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas layanan. Supaya masyarakat juga tetap terlayani sesuai arahan Presiden.” tutup Nofendri ketika ditanyakan terkait langkah PP IAI dalam layanan telemedisin.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…