Sumber : Foto/BPMI Setpres
Majalah Farmasetika – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meminta kepada warganya untuk berobat online. Selain itu, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI kemarin (17/4/2020) menghimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin di Rumah Sakit (RS) kecuali emergensi dan meminta untuk melakukan layanan jarak jauh (telemedisin) dengan pasien. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
“Tidak semua orang harus ke dokter atau ke rumah sakit atau ke puskesmas, tetapi bisa lewat telemedicine sehingga mengurangi risiko ada tenaga medis tertular,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020).
Saat ini pemerintah mengundang berbagai aplikasi kesehatan untuk menangani COVID-19 seperti Good doctor dengan Grab dan Gojek dengan Halodoc.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, dr. Bambang Wibowo mengeluarkan surat edaran nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh Kadinkes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.
Tidak spesifik tertulis apoteker dan tenaga teknis kefarmasian masuk dalam surat edaran ini. Imbauan tersebut antara lain:
Dalam imbauan ini, layanan telemedisin terkait erat dengan profesi apoteker sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian, diantaranya pelayanan resep.
Satu-satunya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) yang mengatur telemedisin adalah PMK nomor 20 tahun 2019 tentang Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
BACA : Permenkes No 20 Th 2019 : Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dalam PMK ini tertulis jelas hanya untuk layanan antar fasilitas pelayanan kesehatan bukan dengan pasien. Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), apt. Nofendri, membenarkan terkait hal ini.
“Landasan hukumnya belum ada, Permenkesnya belum selesai, Yang ada itu ya telemedicine konsul antar dokter, terutama terkait hasil image dan lab” ujar Nofendri dihubungi melalui ponsel (17/4/2020).
Dalam masa pandemi COVID-19 dimana Presiden dan Kemenkes tengah meminta tenaga kesehatan dan warganya untuk menggunakan layanan telemedisin. Dengan regulasi yang belum jelas, peranan apoteker sebagai penanggung jawab dalam melakukan pelayanan kefarmasian dalam telemedisin mungkin saja hilang.
“Masih mencoba merumuskan pembatasan-pembatasan seperti apa yang bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas layanan. Supaya masyarakat juga tetap terlayani sesuai arahan Presiden.” tutup Nofendri ketika ditanyakan terkait langkah PP IAI dalam layanan telemedisin.
Majalah Farmasetika - Obat tradisional telah digunakan secara turun-temurun sebagai alternatif atau pelengkap dalam pengobatan…
Majalah Farmasetika - Industri farmasi memiliki tanggung jawab besar dalam memproduksi obat yang aman, efektif,…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui vimseltinib (Deciphera Pharmaceuticals) untuk pengobatan pasien dewasa dengan tenosynovial…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan penunjukan fast track (FTD) untuk 67Cu-SAR-bisPSMA (Clarity Pharmaceuticals), yang…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui tablet chenodiol (Ctexli; Mirum Pharmaceuticals) untuk pengobatan cerebrotendinous xanthomatosis…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) secara resmi memberikan penunjukan…