Berita

COVID-19 : Layanan Telemedisin Dokter, Apoteker, dan Pasien Tak ada Regulasinya

Majalah Farmasetika – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meminta kepada warganya untuk berobat online. Selain itu, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI kemarin (17/4/2020) menghimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin di Rumah Sakit (RS) kecuali emergensi dan meminta untuk melakukan layanan jarak jauh (telemedisin) dengan pasien. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

“Tidak semua orang harus ke dokter atau ke rumah sakit atau ke puskesmas, tetapi bisa lewat telemedicine sehingga mengurangi risiko ada tenaga medis tertular,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020).

Saat ini pemerintah mengundang berbagai aplikasi kesehatan untuk menangani COVID-19 seperti Good doctor dengan Grab dan Gojek dengan Halodoc.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, dr. Bambang Wibowo mengeluarkan surat edaran nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh Kadinkes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

Tidak spesifik tertulis apoteker dan tenaga teknis kefarmasian masuk dalam surat edaran ini. Imbauan tersebut antara lain:

  • Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
  • Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.
  • Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.
  • Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).
  • Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Dalam imbauan ini, layanan telemedisin terkait erat dengan profesi apoteker sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian, diantaranya pelayanan resep.

Satu-satunya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) yang mengatur telemedisin adalah PMK nomor 20 tahun 2019 tentang Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

BACA : Permenkes No 20 Th 2019 : Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Dalam PMK ini tertulis jelas hanya untuk layanan antar fasilitas pelayanan kesehatan bukan dengan pasien. Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), apt. Nofendri, membenarkan terkait hal ini.

“Landasan hukumnya belum ada, Permenkesnya belum selesai, Yang ada itu ya telemedicine konsul antar dokter, terutama terkait hasil image dan lab” ujar Nofendri dihubungi melalui ponsel (17/4/2020).

Dalam masa pandemi COVID-19 dimana Presiden dan Kemenkes tengah meminta tenaga kesehatan dan warganya untuk menggunakan layanan telemedisin. Dengan regulasi yang belum jelas, peranan apoteker sebagai penanggung jawab dalam melakukan pelayanan kefarmasian dalam telemedisin mungkin saja hilang.

“Masih mencoba merumuskan pembatasan-pembatasan seperti apa yang bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas layanan. Supaya masyarakat juga tetap terlayani sesuai arahan Presiden.” tutup Nofendri ketika ditanyakan terkait langkah PP IAI dalam layanan telemedisin.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

2 hari ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

2 hari ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

2 hari ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

2 hari ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

6 hari ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

6 hari ago