Berita

COVID-19 : Layanan Telemedisin Dokter, Apoteker, dan Pasien Tak ada Regulasinya

Majalah Farmasetika – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meminta kepada warganya untuk berobat online. Selain itu, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI kemarin (17/4/2020) menghimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin di Rumah Sakit (RS) kecuali emergensi dan meminta untuk melakukan layanan jarak jauh (telemedisin) dengan pasien. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

“Tidak semua orang harus ke dokter atau ke rumah sakit atau ke puskesmas, tetapi bisa lewat telemedicine sehingga mengurangi risiko ada tenaga medis tertular,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020).

Saat ini pemerintah mengundang berbagai aplikasi kesehatan untuk menangani COVID-19 seperti Good doctor dengan Grab dan Gojek dengan Halodoc.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, dr. Bambang Wibowo mengeluarkan surat edaran nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh Kadinkes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

Tidak spesifik tertulis apoteker dan tenaga teknis kefarmasian masuk dalam surat edaran ini. Imbauan tersebut antara lain:

  • Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
  • Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.
  • Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.
  • Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).
  • Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Dalam imbauan ini, layanan telemedisin terkait erat dengan profesi apoteker sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian, diantaranya pelayanan resep.

Satu-satunya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) yang mengatur telemedisin adalah PMK nomor 20 tahun 2019 tentang Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

BACA : Permenkes No 20 Th 2019 : Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Dalam PMK ini tertulis jelas hanya untuk layanan antar fasilitas pelayanan kesehatan bukan dengan pasien. Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), apt. Nofendri, membenarkan terkait hal ini.

“Landasan hukumnya belum ada, Permenkesnya belum selesai, Yang ada itu ya telemedicine konsul antar dokter, terutama terkait hasil image dan lab” ujar Nofendri dihubungi melalui ponsel (17/4/2020).

Dalam masa pandemi COVID-19 dimana Presiden dan Kemenkes tengah meminta tenaga kesehatan dan warganya untuk menggunakan layanan telemedisin. Dengan regulasi yang belum jelas, peranan apoteker sebagai penanggung jawab dalam melakukan pelayanan kefarmasian dalam telemedisin mungkin saja hilang.

“Masih mencoba merumuskan pembatasan-pembatasan seperti apa yang bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas layanan. Supaya masyarakat juga tetap terlayani sesuai arahan Presiden.” tutup Nofendri ketika ditanyakan terkait langkah PP IAI dalam layanan telemedisin.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

1 hari ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

3 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

7 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago