Apotek

Pandemi COVID-19, Apoteker Jangan Lupakan Pelaporan Obat di Apotek

Majalah Farmasetika – COVID-19 atau Corona Virus Disesase 2019 merupakan virus yang pertama kali terdiagnosis pada 2019. Gejala dari COVID-19 umumnya ringan seperti demam, batuk dan sesak nafas. Penularan virus tersebut dapat melalui droplet atau percikan dari cairan tubuh. Banyak orang-orang yang mendapatkan dampak dari covid-19 ini. Salah satunya adalah dampak di apotek.

Sanksi menunggu bila tidak melakukan pelaporan obat

Dampak tersebut menyebabkan keterbatasan dalam melayani pelayanan kefarmasian. Keterbatasan tersebut menjadi perhatian di apotek. Karna dampak tersebut pembelian obat dapat melalui fasilitas online.

Walaupun adanya pandemi ini apotek tetap harus melakukan pelaporan obat karena pelaporan obat di apotek wajib dilakukan oleh apoteker. Jika tidak melakukan pelaporan akan mendapat kan sanksi administratif oleh Dinas Kesehatan setempat berupa teguran, peringatan, denda administratif, penghentian sementara dan pencabutan izin.

Jenis pelaporan obat

Pelaporan obat yaitu proses kegiatan membuat dan mengirimkan laporan mengenai penyelenggaraan pengelolaan obat, yaitu tentang penerimaan dan pemakaiannya.

Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen apotek salah satunya pelaporan obat.

Untuk pelaporan obat bebas, obat keras dan obat resep biasanya akan di tulis di kartu stok dan dilakukan pula melalui aplikasi sistem komputer. Jika ada sidak dari Balai POM, Balai POM akan mengecek kartu stok tersebut.

Didalam kartu stok  terdapat jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran, tanggal, dan tanda tangan. Pengisian kartu stok diisi jika obat tersebut bertambah atau berkurang ditulis beserta tanggal dan tanda tangan petugas yang mengambil atau menyimpan obat tersebut.

Pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi pelaporan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi.

Pelaporan narkotik, psikotropika dan prekursor farmasi dalam bentuk obat jadi dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota/Provinsi dengan tembusan Balai POM. Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Pelaporan meliputi nama, bentuk sediaan dan kekuatan, jumlah persediaan awal dan akhir bulan, tanggal dan sumber penerimaan, jumlah yang diterima, tanggal dan tujuan penyaluran, jumlah yang disalurkan dan kadaluarsa setiap penerimaan atau penyaluran dan persediaan awal dan akhir.

Untuk pelaporan narkotik dan psikotropik dapat melalui sistem yang disebut SIPNAP melalui http://sipnap.kemkes.go.id/. Saat memasuki sistem sipnap masuk menggunakan username dan password yang dimiliki setiap apotek.

Pelaporan di sipnap meliputi nama bentuk dan kekuatan, stok awal, pemasukan dari pbf atau sarana, pengeluaran untuk resep atau untuk sarana, pemusnahan dan stok akhir.

Undang-undang yang mengatur mengenai pelaporan narkotik, psikotropik dan prekursor farmasi terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan RI no 3 tahun 2015.

Referensi

Menkes RI. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan RI no 3 tahun 2015. Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Menkes RI. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Pengurus Pusat IAI. 2020. Panduan Praktis Untuk Apoteker Menghadapi Pandemi Covid-19. PT. ISFI Penerbitan: Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia.

Nadira Ulfa

Program Studi Profesi Apoteker Universitas Padjadjaran

Share
Published by
Nadira Ulfa

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

2 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago