Apotek

Pandemi COVID-19, Apoteker Jangan Lupakan Pelaporan Obat di Apotek

Majalah Farmasetika – COVID-19 atau Corona Virus Disesase 2019 merupakan virus yang pertama kali terdiagnosis pada 2019. Gejala dari COVID-19 umumnya ringan seperti demam, batuk dan sesak nafas. Penularan virus tersebut dapat melalui droplet atau percikan dari cairan tubuh. Banyak orang-orang yang mendapatkan dampak dari covid-19 ini. Salah satunya adalah dampak di apotek.

Sanksi menunggu bila tidak melakukan pelaporan obat

Dampak tersebut menyebabkan keterbatasan dalam melayani pelayanan kefarmasian. Keterbatasan tersebut menjadi perhatian di apotek. Karna dampak tersebut pembelian obat dapat melalui fasilitas online.

Walaupun adanya pandemi ini apotek tetap harus melakukan pelaporan obat karena pelaporan obat di apotek wajib dilakukan oleh apoteker. Jika tidak melakukan pelaporan akan mendapat kan sanksi administratif oleh Dinas Kesehatan setempat berupa teguran, peringatan, denda administratif, penghentian sementara dan pencabutan izin.

Jenis pelaporan obat

Pelaporan obat yaitu proses kegiatan membuat dan mengirimkan laporan mengenai penyelenggaraan pengelolaan obat, yaitu tentang penerimaan dan pemakaiannya.

Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen apotek salah satunya pelaporan obat.

Untuk pelaporan obat bebas, obat keras dan obat resep biasanya akan di tulis di kartu stok dan dilakukan pula melalui aplikasi sistem komputer. Jika ada sidak dari Balai POM, Balai POM akan mengecek kartu stok tersebut.

Didalam kartu stok  terdapat jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran, tanggal, dan tanda tangan. Pengisian kartu stok diisi jika obat tersebut bertambah atau berkurang ditulis beserta tanggal dan tanda tangan petugas yang mengambil atau menyimpan obat tersebut.

Pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi pelaporan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi.

Pelaporan narkotik, psikotropika dan prekursor farmasi dalam bentuk obat jadi dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota/Provinsi dengan tembusan Balai POM. Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Pelaporan meliputi nama, bentuk sediaan dan kekuatan, jumlah persediaan awal dan akhir bulan, tanggal dan sumber penerimaan, jumlah yang diterima, tanggal dan tujuan penyaluran, jumlah yang disalurkan dan kadaluarsa setiap penerimaan atau penyaluran dan persediaan awal dan akhir.

Untuk pelaporan narkotik dan psikotropik dapat melalui sistem yang disebut SIPNAP melalui http://sipnap.kemkes.go.id/. Saat memasuki sistem sipnap masuk menggunakan username dan password yang dimiliki setiap apotek.

Pelaporan di sipnap meliputi nama bentuk dan kekuatan, stok awal, pemasukan dari pbf atau sarana, pengeluaran untuk resep atau untuk sarana, pemusnahan dan stok akhir.

Undang-undang yang mengatur mengenai pelaporan narkotik, psikotropik dan prekursor farmasi terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan RI no 3 tahun 2015.

Referensi

Menkes RI. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan RI no 3 tahun 2015. Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Menkes RI. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Pengurus Pusat IAI. 2020. Panduan Praktis Untuk Apoteker Menghadapi Pandemi Covid-19. PT. ISFI Penerbitan: Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia.

Nadira Ulfa

Program Studi Profesi Apoteker Universitas Padjadjaran

Share
Published by
Nadira Ulfa

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

21 jam ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

2 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

6 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago