Majalah Farmasetika – COVID-19 atau Corona Virus Disesase 2019 merupakan virus yang pertama kali terdiagnosis pada 2019. Gejala dari COVID-19 umumnya ringan seperti demam, batuk dan sesak nafas. Penularan virus tersebut dapat melalui droplet atau percikan dari cairan tubuh. Banyak orang-orang yang mendapatkan dampak dari covid-19 ini. Salah satunya adalah dampak di apotek.
Dampak tersebut menyebabkan keterbatasan dalam melayani pelayanan kefarmasian. Keterbatasan tersebut menjadi perhatian di apotek. Karna dampak tersebut pembelian obat dapat melalui fasilitas online.
Walaupun adanya pandemi ini apotek tetap harus melakukan pelaporan obat karena pelaporan obat di apotek wajib dilakukan oleh apoteker. Jika tidak melakukan pelaporan akan mendapat kan sanksi administratif oleh Dinas Kesehatan setempat berupa teguran, peringatan, denda administratif, penghentian sementara dan pencabutan izin.
Pelaporan obat yaitu proses kegiatan membuat dan mengirimkan laporan mengenai penyelenggaraan pengelolaan obat, yaitu tentang penerimaan dan pemakaiannya.
Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen apotek salah satunya pelaporan obat.
Untuk pelaporan obat bebas, obat keras dan obat resep biasanya akan di tulis di kartu stok dan dilakukan pula melalui aplikasi sistem komputer. Jika ada sidak dari Balai POM, Balai POM akan mengecek kartu stok tersebut.
Didalam kartu stok terdapat jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran, tanggal, dan tanda tangan. Pengisian kartu stok diisi jika obat tersebut bertambah atau berkurang ditulis beserta tanggal dan tanda tangan petugas yang mengambil atau menyimpan obat tersebut.
Pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi pelaporan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi.
Pelaporan narkotik, psikotropika dan prekursor farmasi dalam bentuk obat jadi dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota/Provinsi dengan tembusan Balai POM. Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Pelaporan meliputi nama, bentuk sediaan dan kekuatan, jumlah persediaan awal dan akhir bulan, tanggal dan sumber penerimaan, jumlah yang diterima, tanggal dan tujuan penyaluran, jumlah yang disalurkan dan kadaluarsa setiap penerimaan atau penyaluran dan persediaan awal dan akhir.
Untuk pelaporan narkotik dan psikotropik dapat melalui sistem yang disebut SIPNAP melalui http://sipnap.kemkes.go.id/. Saat memasuki sistem sipnap masuk menggunakan username dan password yang dimiliki setiap apotek.
Pelaporan di sipnap meliputi nama bentuk dan kekuatan, stok awal, pemasukan dari pbf atau sarana, pengeluaran untuk resep atau untuk sarana, pemusnahan dan stok akhir.
Undang-undang yang mengatur mengenai pelaporan narkotik, psikotropik dan prekursor farmasi terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan RI no 3 tahun 2015.
Referensi
Menkes RI. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan RI no 3 tahun 2015. Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Menkes RI. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Pengurus Pusat IAI. 2020. Panduan Praktis Untuk Apoteker Menghadapi Pandemi Covid-19. PT. ISFI Penerbitan: Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia.
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…