Regulasi

Cara Pemberian Insentif dan Santunan Kematian COVID-19 Bagi Tenaga Kesehatan

Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan pedoman pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian tidak tertulis jelas dalam pedoman ini, Hanya ada satu kata “farmasi” yakni dalam kata instalasi farmasi dalam buku pedoman ini.

Pedoman ini dibuat dengan tujuan sebagai acuan bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan pimpinan institusi kesehatan terkait dalam memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID19.

Dalam pedoman ini dijelaskan 3 hal penting, yakni :

a. Kriteria fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang berhak menerima insentif dan santunan kematian.
b. Kriteria tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif dan santunan kematian.
c. Tata cara pembayaran insentif dan santunan kematian, mulai dari proses pengusulan, verifikasi hingga pencairan insentif dan santunan kematian.

Siapa yang berhak mendapatkan insentif dan santunan kematian?

Jenis tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya.

Tenaga kesehatan yang dapat memperoleh insentif dan santunan kematian merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi COVID-19, ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19, ruang IGD, ruang rawat inap, instalasi farmasi, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan COVID-19.

Kriteria fasilitas kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19, meliputi:
1. Rumah sakit terdiri atas:
a. Rumah sakit yang khusus menangani COVID-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.
b. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah selain huruf a, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
3. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
6. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Besaran insentif dan santunan kematian

Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar:

1) Dokter Spesialis Rp. 15.000.000/OB
2) Dokter Umum dan Gigi Rp. 10.000.000/OB
3) Bidan dan Perawat Rp. 7.500.000/OB
4) Tenaga Medis Lainnya Rp. 5.000.000/OB

Sedangkan untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan COVID-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID19.

Menkes berharap pedoman ini dapat mendukung upaya penanganan COVID-19 di Indonesia serta mampu meningkatkan motivasi bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik. Implementasi pedoman ini memerlukan peran serta, Kerjasama, dan komitmen dari semua pihak terkait mulai dari Pemerintah, pemerintah daerah di seluruh tingkatan administrasi, swasta, dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19 ini dapat disalurkan secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

“Dengan kerjasama dan sinergi dari semua pihak, diharapkan kondisi pandemik COVID-19 di Indonesia dapat segera teratasi, sehingga seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat berjalan normal kembali.” tertulis dalam penutup pedoman ini.

Selenngkapnya :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

1 minggu ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

1 minggu ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

1 minggu ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

2 minggu ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

2 minggu ago