Uji Klinik

Ikuti WHO, Kemenkes Tunda Uji Klinik Hidroksiklorokuin

Majalah Farmasetika – Executive Group of the steering committee dari World Health Organization (WHO) COVID-19 Solidarity Trial mengirimkan surat kepada seluruh negara yang mengikuti trial solidaritas COVID-19 untuk hidroksiklorokuin, termasuk Indonesia.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbankes) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI merespon terhadap surat tersebut dalam sebuah surat nomor LB.02.02/1/1137/2020 perihal penghentian sementara penggunaan HCQ (hydroxychloroquine) pada 26 Mei 2020.

Kemenkes memberikan jawaban terhadap surat tertanggal 24 Mei 2020 dari panitia uji klinik solidaritas dunia terkait “Emerging non-randomized evidence regarding use of hydroxychloroquine for the treatment of COVID-19 among hospitalised patients.

Kemenkes juga melakukan pertemuan daring dengan Ketua Peneliti WHO, Dr. Soumya Swaminathan pada 25 Mei 2020 mengenai penghentian sementara penggunaan obat hidroksiklorokuin sebagai pengobatan COVID-19 pada uji klinis solidariti trial dikarenakan alasan keamanan.

Kemenkes megambil 4 keputusan terkait penghentian penggunaan hidroksiklorokuin, yakni :

  1. Randomisasi hidroksiklorokuin untuk subjek baru melalui web dihentikan sementara, jika ada subjek baru per 26 Mei 2020 yang mendapatkan hidroksiklorokuin segera melaporkan ke Tim Badan Litbangkes dan dilakukan randomisasi ulang tanpa menyertakan obat hidroksiklorokuin.
  2. Subjek penelitian pada arm Standar of Care (SoC) dengan hidroksiklorokuin yang sedanga dalam pengobatan agar diteruskan sampai selesai dengan memperhatikan efek samping, terutama pada sistem kardiovaskular dan dianjurkan untuk rutin melakukan pemeriksaan EKG.
  3. Selanjutnya Sekretariat Solidarity Trial akan mengirimkan surat resmi mengenai pemberitahuan ini serta melakukan notifikasi kepada Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Badan Litbangkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk Rumah Sakit yang menggunakan Komisi Etik Lokal dapat memberikan notifikasi kepada Komisi Etik terkait.
  4. Interim analisis oleh Data Safety Monitoring Board (DSMB) untuk solidarity trial akan dilakukan di awal Juni untuk pemberitahuan lebih lanjut mengenai penggunaan hidroksiklorokuin pada solidarity trial.

Surat Kemenkes ini ditujukan kepada peneliti solidarity trial, ditandatangani oleh Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, Dr.dr. Irmansyah, Sp. KJ (K) dan telah beredar di pesan berantai whatsapp.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Hubungan Signifikan Antara Insomnia dan Kekambuhan Atrial Fibrilasi Jangka Panjang Setelah Ablasi Radiofrekuensi

Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…

21 jam ago

BPOM Perintahkan Tarik Latiao Tercemar Bakteri Penyebab Keracunan

Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…

21 jam ago

Mudahnya Menganalisis Kapabilitas Proses dengan Software Minitab

Majalah Farmasetika - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Industri Farmasi Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tahun 2010 tentang…

2 hari ago

Pendekatan Holistik dalam Mengatasi Kontaminasi: Membentuk Standar Baru di Industri Farmasi

Majalah Farmasetika - Dalam industri farmasi, menjaga kebersihan dan mengontrol kontaminasi adalah prioritas utama untuk…

2 hari ago

Pentingnya Product Quality Review (PQR) dalam Menjamin Mutu Obat: Analisis dan Regulasi Terkini

Majalah Farmasetika - Obat merupakan produk kesehatan yang berperan penting dalam upaya penyembuhan dan pencegahan…

6 hari ago

Pendefinisian Nomenklatur Pelayanan Kefarmasian dalam Regulasi Turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Majalah Farmasetika - Pelayanan Kefarmasian merupakan nomenklatur baru dalam definisi Praktik Kefarmasian pada pasal 145…

2 minggu ago