Majalah Farmasetika – Obat adalah sedian yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit agar kulitas hidup seseorang yang sakit kembali baik. Salah satu bentuk sediaan obat adalah likuid (cair).
Dalam formulasi atau pembuatan sediaan diperlukan dua komponen yaitu zat aktif atau obat itu sendiri dan eksipien yaitu zat yang ditambahkan agar sediaan yang dihasilkan bisa stabil dan berkuliatas seperti yang diinginkan.
Salah satu eksipien sediaan likuid yang penting adalah alkohol yang memiliki berbagai manfaat. Alkohol adalah salah satu senyawa kimia organik yang memiliki gugus hidroksil yang terikat pada atom karbon,atau yang terikat pada atom hidrogen maupun atom karbon lain.
Beberapa manfaat alcohol dalam sediaan liquid antara lain sebagai pelarut, co solven, pemanis, pengawet, wetting agent, dan lain sebagainya. Kehalalan alkohol pada sediaan obat di masyarakat dipertanyakan karena dalam islam alkohol itu dilarang, lalu dijelaskan dalam fatwa MUI tahun 2018
Obat merupakan salah satu hal yang sangat penting di kehidupan kita. Karena terkadang selama kita hidup kita mengalami hal yang tidak menyenangkan yang disebut sakit . sakit sendiri didefinisikan sebagai kedaan dimana seseorang mengalami ketidaknyamanan karena kesehatannnya terganggu.
Menurut WHO sendiri sakit adalah keadaan yang disebabkan oleh bermacam-macam keadaan, bisa suatu kelainan, kejadian yang dapat menimbulkan gangguan terhadap susunan jaringan tubuh manusia, dari fungsi jaringan itu sendiri maupun fungsi keseluruhan dari anggota tubuhnya.
Sakit erat kaitannya dengan dengan kualitas hidup seseorang, biasanya seseorang yang sedang mengalami sakit akan mengalami penurunana kualitas hidupnya. Kualitas hidup menurun diakibatkan karena adanya ketergangguan aktifitasnya sehari – harinya .
Maka dari itu seseorang yang menderita sakit harus bisa menghilangkan penyakitnya agar kuliatas hidupnya dapat baik kembali. Salah satu upaya yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit adalah meminum obat . Obat adalah sedian yang yang memiliki efek farmakolgis yang ditujukan untuk meperbaiki keadaan tubuh yang mengalami abnormalitas.
Obat diharapkan dapat membuat tubuh agar fungsinya kembali normal. Obat memeliki berbagai varian bentuk , ada yang cair , padat , dan semi padat. Obat obat yang termasuk sedian cair dintaranya adalah sirup , tingtur, suspensi, emulsi,eliksir dan lain sebagainya. Sedangkan untuk obat semi solid contonya adalah salep, gel, cream. Sedangkan untuk obat solid atau padat adalah tablet, pil, granul dan lainnya.
Variasi bentuk sediaan obat yang beragam ini terjadi karena perkembangan industry obat yang terus berlomba – lomba membuat sediaan yang terbaik pada konsumennya. Dengan berbagai variasi ini obat dapat dipilih berdasarkan kebutuhan pasien .
Setiap bentuk sediaan obat memliki kelebihan dan kekurangannya masing – masig. Satu dengan yang lainnya saling melengkapi. Contohnya seperti anak – anak lebih cocok dan mudah adalam mengkonsumsi obat dari sediaan liquid dibandingkan dengan sediaan padat. Dalam membuat sediaan farmasi tentu ada yang namanya formula atau komponen – komponen penyusunnya.
Formulanya terdiri dari zat aktif yaitu senyawa yang berkhasiat sebagai obatnya, atau dalam dunia farmasi disebut bahan aktif farmasi (BAF). Semua komponen selain zat aktif disebut sebagai basis atau dalam dunia farmasi disebut eksipien.
Eksipien merupakan bahan yang ditambahkan pada sediaaan farmasi khususnya obat yang ditujukan dengan berbagai tujuan. Tujuan utamanya adalah agar sediaan yang dihasilkan menjadi sediaaan yang berkulitas dan stabil. Dengan stabilnya sediaan sebelum sampai pada konsumen sediaan dapat terjamin efikasinya yang menjadi tujuan awal adanya obat ini. Salah satu eksipien yang paling sering digunakan adalah alkohol.
Alkohol memiliki berbagai manfaat pada industry obat. Akan tetapi untuk di Indonesia yang penduduknya mayoritas islam ada sedikit kejanggalan dikarena dalam islam alkohol itu dilarang. Kali ini penulis akan membahas tentang peran alkohol pada sediaan liquid di tengah pro dan kontra kehalalannya.
Alkohol adalah salah satu senyawa kimia organik yang memiliki gugus hidroksil yang terikat pada atom karbon,atau yang terikat pada atom hidrogen maupun atom karbon lain.
Alkohol memiliki rumus kimia CnH2n+2OH. Alkohol memiliki sifat – sifat diantaranya mudah menguap,mudah terbakar, mudah tercampur dengan air, hal ini karenakan air dan alkohol sama – sama senyawa polar. Berbentuk cair jika jumlah atom karbon sebanyak satu sampai empat karbon, sedangkan jika jumlah atom karbon berjumlah lima sampai sembilan akan kental seperti minyak.
Alkohol memiliki titik didih melebihi titik didih alkana, dikarenakan gugus fungsi -OH yang sangat polar, sehingga daya tarik menarik antar molekul menjadi sangat kuat, alkohol bersifat heterepolar, panjang rantai alkil mempengaruhin sifat polar nya,semakin panjang rantai alkilnya maka berkurang sifat polarnya, hal ini menjadikan berkurangnya sifat kelarutanya.
Kata alkohol sering merujuk pada etanol yang merupakan jenis alcohol yang memiliki 2 atom karbon etanol yang merukan alcohol yang paling sering dimafaatkan manusia . Alkohol khususnya etanol dalam dunia medis sering digunakan sebagai antiseptik dan disinfektan . yaitu sebagai senyawa yang ditujukan untuk mecegah infeksi dan kuman – kuman. Bedanya antiseptic digunakan pada jaringan hidup seperti kulit manusia , sedangkan disinfektan ditujukan untuk jaringan mati seperti meja (bukan makhluk hidup).
Pada dunia farmasi alcohol memiliki peranan yang sangat penting karena memiliki manfaaat yang sangat banyak terutama pada sediaan liquid. Peran alkohol adalam sediaan likuid antara lain sebagai pelarut, co solvent, pemanis, pengawet, wetting agent, dan lain sebgainya.
Manfaat yang pertama alkohol pada sediaan liquid adalah alkohol sebagai pelarut dan zat pembawa pada zat aktif adan eksipien sediaan liquid . Alkohol yang biasanya digunakan sebagai pelarut obat liquid adalah etanol. Contohnya adalah etanol digunkan sebagai pelarut utama pada sediaan tingtur dan elixsir Tingtur merupakan sediaan obat yang dibuat dari tumbuhan herbal dengan pelarut utama alcohol ( etanol).
Alkohol juga dapat dapat berperan sebagai ko solven. Co solvent adalah senyawa yang ditambahkan pada larutan agar kelarutannya semakin meningkat. Contohnya adalah suatu sediaan yang dilarutkan pada air tidak dapat larut sempurna maka digunakan ko solven sebelum senyawa dilarutkan dengan air, baru setelah senyawa larut dengan alkohol air ditambahakan dan larutan menjadi larut dengan sempurna. Contoh senyawa alkohol yang digunakan sebagaia ko solvent adalah etanol, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan lain sebagainya.
Alkohol juga dapat digunakan pada sediaan likuid sebagai pemanis. Zat aktif umumnya memiliki rasa yang pahit. Karena rasa pahit tersebut kadang mempegaruhi dan membuat pasien yang meminum obat mengalami rasa yang tidak nyaman bahkan enggan terutama pada pasien pediatrik dan geriatrik. Maka dari itu sediaan kadang ditambahkan pemanis agar menutupi rasa pahitnya. Contoh senyawa alkohol yang digunakan sebagai pemanis adalah golongan alkohol glukosa yaitu sorbitol, gliserol, dan lain sebagainya.
Peran alkohol lain dalam sediaan liquid adalah sebagai pengawet . sediaan yang biasanya menambhakan alkohol apalagi dalam jumlah besar pada sediaannya terkadang tidak menambahkan pengawet lagi ke dalamnya karena alcohol sendiri memiliki kemampuan sebagai pencegah pertumbuhan bakteri .
Alkohol juga dapat digunakan sebagai wetting agent. Wetting agent atau zat pembasah adalah sebagai senyawa yang digunakan untuk tujuan mengecilkan sudut kontak agar senyawanya mudah terbasahkan. karena beberapa senyawa sulit untuk dilarutkan atau sulit untuk dicampurkan karena sudut kontaknya besar. Contoh senyawa alcohol yang memiliki kemampuan sebagai wetting agent adalah etanol, gliserin, sorbitol dan polyglikol. Wetting agent biasanya digunakan pada sediaan likuid biphasic.
Masih banyak manfaat alkohol pada sediaan liquid lainnya yang tidak tidak disebutkan dan jalaskan. Akan tetapi di tengah banyaknya sediaan obat liquid khususnya yang mengandung alkohol, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan masyarakat apakah alkohol paad sediaan obat itu halal atau tidak. Karena yang kita tahu alcohol itu dilarang dalam agama islam yang menjadi agama mayoritas di Indonesia.
Tercantum dalam Al – Quran surat Al – Maidah ayat 90 yang artinya berbunyi “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” Menurut tanggapan MUI selaku lembaga yang membina, mengayomi umat islam menjelaskan dan memberikan fatwa tentang penggunaan alcohol pada sediaan farmasi khususnya obat.
MUI menjelaskan bahwa menurut fatwa Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol. Fatwa tersebut memisahkan antara khamr dan alkohol. Setiap khamr mengandung alkohol, tapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamr.
Khamr adalah segala sesuatu yang memabukan dan yang dilarang pada al – quran. Di dalam fatwa-fatwa MUI disebutkan bahwa alkohol bisa dibedakan ke dalam dua kategori: pertama alkohol/etanol hasil industri khamr, yang hukumnya sama dengan hukum khamr yaitu haram dan najis. Kedua, alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr), hukumnya tidak najis dan apabila dipergunakan di produk non minuman hukumnya mubah (boleh), apabila secara medis tidak membahayakan.
Ijtima Alim Ulama pada 2018 yang berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur menjelaskan penggunaan alkohol/etanol yang bukan berasal dari alkohol kategori pertama yang digunakan untuk bahan obat cair maupun noncair, hukumnya boleh dengan syarat tidak membahayakan bagi kese- hatan, tidak ada penyalahgunaan, aman, dan sesuai dosis, serta tidak digunakan secara sengaja untuk membuat mabuk.
Alkohol adalah salah satu senyawa kimia organik yang memiliki gugus hidroksil yang terikat pada atom karbon,atau yang terikat pada atom hidrogen maupun atom karbon lain.
Alkohol memiliki peranan yang sangat penting pada industri obat khusunya sediaan liquid yang sudah dimanfaatkan sejak lama yaitu sebagai eksipien atau bahan tambahan yang ditujukan dengan berbagai tujuan untuk menyempurnakan sediaan obat.
Beberapa peran alkohol dalam sediaan liquid antara lain sebagai pelarut, co solven, pemanis, pengawet, wetting agent, dan lain sebagainya.
Menurut Ijtima Alim Ulama pada 2018 menjelaskan penggunaan alkohol/etanol yang bukan berasal dari alkohol kategori pertama yang digunakan untuk bahan obat cair maupun noncair, hukumnya boleh dengan syarat tidak membahayakan bagi kesehatan, tidak ada penyalahgunaan, aman, dan sesuai dosis, serta tidak digunakan secara sengaja untuk membuat mabuk.
Sumber ;
Amalia,T. 2017. Apakah Yang Dimaksud Denga Kosolvensi.Tersedia online di https://www.dictio.id/t/apakah-yang-dimaksud-dengan-kosolven-cosolvancy/5054
Muisumut. 2019. Penggunaan Alkohol/Etanol Untuk Bahan Obat (Ijtimak Tahun 2018). Tersedia online di https://www.muisumut.com/blog/2019/04/27/penggunaan-alkohol-etanol-untuk-bahan-obat-ijtimak-tahun-2018/
Murjana,A. 2020. Pengertian, Sifat, dan Rumus Kimia Alkohol. Tersedia online di https://rumusrumus.com/pengertian-sifat-dan-rumus-kimia-alkohol/”
Penulis : Destri Jauharotun Nadhipah, Program Sarjana Farmasi, Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…