Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan public warning terkait Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik yang Berisiko terhadap Kesehatan (2/7/2020).
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa selama tahun 2019, BPOM menemukan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO senilai 6,2 miliar rupiah.
Temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan tersebut didominasi oleh produk yang mengandung BKO Sildenafil Sitrat, Parasetamol, Deksametason, dan Fenilbutazon. BPOM juga menemukan satu obat tradisional impor terdaftar yang mengandung BKO Metformin dan Glibenklamid.
Obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO memiliki risiko kesehatan, seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, bahkan kematian.
Selain itu, BPOM juga menemukan 32 miliar rupiah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
“Temuan didominasi oleh kosmetik yang mengandung Merkuri dan Hidrokinon. Selain itu, BPOM juga menemukan 4 jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya yaitu pewarna dilarang Merah K3. Secara umum bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit,” jelas Kepala BPOM.
Temuan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik ilegal tersebut merupakan hasil pengawasan di lapangan dan pengawasan di media daring. Temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO serta kosmetik mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya telah ditindaklanjuti secara administratif, antara lain berupa pembatalan notifikasi/izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan.
Terkait penanganan produk ilegal, selama tahun 2019 BPOM telah mengungkap 42 perkara obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta 96 perkara kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya yang telah ditindaklanjuti secara pro-justitia.
Kepala BPOM menyampaikan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara obat tradisional dan suplemen kesehatan dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun dan denda 1 miliar rupiah, sedangkan perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar rupiah.
Selain hasil temuan di atas, BPOM juga telah menindaklanjuti hasil laporan Post-Marketing Alert System (PMAS) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 324 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta 78 item kosmetik mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya. Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.
Kepala BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
“Di tahun 2019 BPOM masih menemukan adanya peredaran produk yang sudah pernah dilakukan public warning tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu masyarakat harus lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk–produk sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning ini, ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya,” tegas Penny K. Lukito.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…