Regulasi

ISMAFARSI Suarakan Nasib RUU Kefarmasian, #farmasiskecewa Jadi Trending Topik

Majalah Farmasetika – #farmasiskecewa dan #pray4farmasis sempat bertengger di trending topik twitter pertama dan kedua di Indonesia pada 18 Juli 2020.

Hal ini terjadi setelah Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Indonesia (ISMAFARSI) mengajak seluruh farmasis di Indonesia untuk mengawal Rancangan Undang Undang (RUU) Kefarmasian untuk disahkan. Terlebih RUU Kefarmasian telah terlempar dalam susunan prolegnas prioritas tahun 2020.

Isu RUU Kefarmasian jadi prioritas ISMAFARSI

“ISMAFARSI memiliki prioritas isu untuk dikawal secara vertikal di periode ini salah satunya yaitu RUU Kefarmasian, perjalanan RUU kefarmasian cukup berliku ,sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 RUU tersebut belum menjadi prioritas di DPR untuk dibahas.” tulis press rilis ISMAFARSI yang diterima redaksi (18/7/2020).

Staf Ahli Kajian Strategis dan Advokasi ISMAFARSI, Doni Setiawan, menjelaskan kronologis perjalanan RUU kefarmasian pada 12 november 2019 menjadi momentum penting kebangkitan dunia farmasi dalam memperjuangkan RUU kefarmasian, aksi serentak dilakukan oleh mahasiswa farmasi seluruh Indonesia di 4 titik yaitu DPR RI Jakarta, DPRD Kalimantan selatan, DPRD Jawa tengah, DPRD Kendari pada momentum tersebut membuahkan hasil tuntutan diterima oleh Komisi IX DPR RI dan seluruh perwakilan DPRD tersebut. Singkatnya pada momentum sidang paripurna DPR RI pembahasan daftar prolegnas prioritas 2020 hasilnya RUU Kefarmasian masuk daftar 50 prolegnas prioritas 2020 urutan 30 menjadi awal yg baik dalam memperjuangkan RUU Kefarmasian.

“Waktu berjalan hadirnya pandemi Covid-19 serta ditambah permasalahan naskah akademik dan draft yang belum sempurna serta lemahnya komunikasi politik Organisasi Profesi ke legislatif menjadi faktor yang kita lihat sampai hari ini RUU kefarmasian masih mengalami hambatan di DPR RI hingga akhirnya perkembangan terbaru kemarin pada tanggal 02 juli 2020 RUU Kefarmasian resmi dicabut dari prolegnas prioritas 2020 bersama 15 RUU lainnya dan ditunda ke Prolegnas Prioritas 2021, sumber dari DPR RI menjelaskan bahwa dicabutnya ke 16 RUU tersebut karena dampak dari situasi pandemi ini sehingga DPR RI berdalih harus mengkerucutkan lagi RUU prioritas 2020 agar dapat lebih fokus ke RUU yang lebih urgent.” jelas Doni.

“Hal tersebut menjadi tamparan bagi kita, bagi profesi dan bagi seluruh masyrakat farmasi Indonesia karena apa yang kita harapkan belum sesuai ekspektasi di tahun 2020 ini, ISMAFARSI menilai sikap kekecewaan itu memang ada namun dilain sisi hal ini harusnya menjadi momentum renungan bagi semua pihak lintas stakeholder yang terkait dalam mengawal RUU Kefarmasian ini agar dapat lebih serius serta dapat duduk bersama menyelaraskan pemikiran dalam penyempurnaan draft RUU Kefarmasian.” dalam sebuah pernyataan yang juga ditanda-tangani oleh Sekretaris Jenderal ISMAFARSI, Muhammad Dzikri Ramadhan.

Asal usul aksi online RUU Kefarmasian

ISMAFARSI menginisasi mengadakan aksi online RUU Kefarmasian dengan tagar #farmasiskecewa dan #pray4farmasis pada hari sabtu, tanggal 18 juli 2020.

ISMAFARSI membuat narasi dengan filosofi sikap tegas kecewa terhadap Pemerintah dan DPR RI yang telah mencabut RUU Kefarmasian dari Prolegnas Prioritas. Selain itu filosofi lainnya menjadi renungan dan duka cita kita terhadap berbagai permasalahan yang menimpa farmasi sehingga perlu ada kekuatan doa untuk farmasi dan profesi.

5 tuntutan ISMAFARSI dalam aksi online

Berdasarkan press rilis yang diterima, ISMAFARSI sebagai representatif mahasiswa farmasi seluruh Indonesia menyampaikan beberapa hal penting, sebagai berikut :

  1. Aksi online tersebut sebagai bentuk gerakan solidaritas dalam menggalang kekuatan lebih besar dukungan terhadap RUU Kefarmasian, dan sebagai momentum menggalang persatuan seluruh Masyarakat Farmasi Indonesia diantaranya Profesi Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian, Mahasiswa Farmasi S1 dan D3, Siswa-siswi SMK Farmasi, Akademisi, Industri dan pihak lain yang terkait RUU Kefarmasian. Karena ISMAFARSI menilai masih banyak masyarakat farmasi yang belum sepenuhnya aware atau peduli terhadap nasib RUU Kefarmasian, padahal RUU Kefarmasian ini milik semua elemen farmasi dan menjadi tanggung jawab bersama masyarakat farmasi seluruh Indonesia.
  2. Aksi tersebut juga bertujuan sebagai gerakan propaganda dalam menaikkan isu RUU Kefarmasian ke media dan sasaran umum dengan menjadikan isu ini viral dan menjadi trending topic sehingga yang diharapkan agar media dan masyarakat umum juga mengetahui dan melihat permasalahan farmasi ini.
  3. Langkah strategis ISMAFARSI lebih lanjut akan melakukan propaganda rutin kedepan dalam selalu menghangatkan RUU Kefarmasian di permukaan dan akan melakukan komunikasi ke lintas stakeholder dalam menyempurnakan draft RUU Kefarmasian.
  4. Menyampaikan bahwa ISMAFARSI akan konsisten berjuang dalam mengawal RUU Kefarmasian hingga kembali masuk Prolegnas Prioritas 2021 hingga disahkan.
  5. Mengajak seluruh mahasiswa farmasi dan seluruh sejawat profesi kefarmasian di seluruh Indonesia agar ikut aksi online tersebut hingga menjadi trending topic di media sosial, serta tetap dalam jalur berjuang dan bersatu menjaga kekompakan dalam mengawal RUU Kefarmasian hingga disahkan.

Viral di media sosial

Baik di Instagram, facebook, maupun di twitter, hashtag farmasiskecewa dan pray4farmasis menggema di dunia maya.

“Kalau maba pasti nanya, kalau gak ada RUU apa dampaknya? Pada dasarnya pekerjaan kita bakal dikendalikan sistem dan regulasi. In case kita punya regulasi sekelas PP. Tiba-tiba muncul PMK tentang pengurangan tenaga farmasi misalnya, kira-kira lulusan farmasi bejibun itu mau kerja dimana…” tulis akun @elysianNctly

““kami yg ‘mengobati’ kok malah kami yang tersakiti” tulis @fadillamus

“Bagi saya ini sangat mengecewakan karena ada sebagian teman saya kerja di farmasi dan kuliah di farmasi, mereka sudah berjuang keras demi melayani masyarakat tapi kok bukannya di perkuat RUU nya malah dicabut, sangat ironi dan tidak adil bagi mereka” tulis @moelyanto123

“RUU bukan tali tambang yang ditarik ulur. Bukan bola yang gulir sana sini.” tulis @AyuWulandr_

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago