Majalah Farmasetika – #farmasiskecewa dan #pray4farmasis sempat bertengger di trending topik twitter pertama dan kedua di Indonesia pada 18 Juli 2020.
Hal ini terjadi setelah Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Indonesia (ISMAFARSI) mengajak seluruh farmasis di Indonesia untuk mengawal Rancangan Undang Undang (RUU) Kefarmasian untuk disahkan. Terlebih RUU Kefarmasian telah terlempar dalam susunan prolegnas prioritas tahun 2020.
“ISMAFARSI memiliki prioritas isu untuk dikawal secara vertikal di periode ini salah satunya yaitu RUU Kefarmasian, perjalanan RUU kefarmasian cukup berliku ,sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 RUU tersebut belum menjadi prioritas di DPR untuk dibahas.” tulis press rilis ISMAFARSI yang diterima redaksi (18/7/2020).
Staf Ahli Kajian Strategis dan Advokasi ISMAFARSI, Doni Setiawan, menjelaskan kronologis perjalanan RUU kefarmasian pada 12 november 2019 menjadi momentum penting kebangkitan dunia farmasi dalam memperjuangkan RUU kefarmasian, aksi serentak dilakukan oleh mahasiswa farmasi seluruh Indonesia di 4 titik yaitu DPR RI Jakarta, DPRD Kalimantan selatan, DPRD Jawa tengah, DPRD Kendari pada momentum tersebut membuahkan hasil tuntutan diterima oleh Komisi IX DPR RI dan seluruh perwakilan DPRD tersebut. Singkatnya pada momentum sidang paripurna DPR RI pembahasan daftar prolegnas prioritas 2020 hasilnya RUU Kefarmasian masuk daftar 50 prolegnas prioritas 2020 urutan 30 menjadi awal yg baik dalam memperjuangkan RUU Kefarmasian.
“Waktu berjalan hadirnya pandemi Covid-19 serta ditambah permasalahan naskah akademik dan draft yang belum sempurna serta lemahnya komunikasi politik Organisasi Profesi ke legislatif menjadi faktor yang kita lihat sampai hari ini RUU kefarmasian masih mengalami hambatan di DPR RI hingga akhirnya perkembangan terbaru kemarin pada tanggal 02 juli 2020 RUU Kefarmasian resmi dicabut dari prolegnas prioritas 2020 bersama 15 RUU lainnya dan ditunda ke Prolegnas Prioritas 2021, sumber dari DPR RI menjelaskan bahwa dicabutnya ke 16 RUU tersebut karena dampak dari situasi pandemi ini sehingga DPR RI berdalih harus mengkerucutkan lagi RUU prioritas 2020 agar dapat lebih fokus ke RUU yang lebih urgent.” jelas Doni.
“Hal tersebut menjadi tamparan bagi kita, bagi profesi dan bagi seluruh masyrakat farmasi Indonesia karena apa yang kita harapkan belum sesuai ekspektasi di tahun 2020 ini, ISMAFARSI menilai sikap kekecewaan itu memang ada namun dilain sisi hal ini harusnya menjadi momentum renungan bagi semua pihak lintas stakeholder yang terkait dalam mengawal RUU Kefarmasian ini agar dapat lebih serius serta dapat duduk bersama menyelaraskan pemikiran dalam penyempurnaan draft RUU Kefarmasian.” dalam sebuah pernyataan yang juga ditanda-tangani oleh Sekretaris Jenderal ISMAFARSI, Muhammad Dzikri Ramadhan.
ISMAFARSI menginisasi mengadakan aksi online RUU Kefarmasian dengan tagar #farmasiskecewa dan #pray4farmasis pada hari sabtu, tanggal 18 juli 2020.
ISMAFARSI membuat narasi dengan filosofi sikap tegas kecewa terhadap Pemerintah dan DPR RI yang telah mencabut RUU Kefarmasian dari Prolegnas Prioritas. Selain itu filosofi lainnya menjadi renungan dan duka cita kita terhadap berbagai permasalahan yang menimpa farmasi sehingga perlu ada kekuatan doa untuk farmasi dan profesi.
Berdasarkan press rilis yang diterima, ISMAFARSI sebagai representatif mahasiswa farmasi seluruh Indonesia menyampaikan beberapa hal penting, sebagai berikut :
Baik di Instagram, facebook, maupun di twitter, hashtag farmasiskecewa dan pray4farmasis menggema di dunia maya.
“Kalau maba pasti nanya, kalau gak ada RUU apa dampaknya? Pada dasarnya pekerjaan kita bakal dikendalikan sistem dan regulasi. In case kita punya regulasi sekelas PP. Tiba-tiba muncul PMK tentang pengurangan tenaga farmasi misalnya, kira-kira lulusan farmasi bejibun itu mau kerja dimana…” tulis akun @elysianNctly
““kami yg ‘mengobati’ kok malah kami yang tersakiti” tulis @fadillamus
“Bagi saya ini sangat mengecewakan karena ada sebagian teman saya kerja di farmasi dan kuliah di farmasi, mereka sudah berjuang keras demi melayani masyarakat tapi kok bukannya di perkuat RUU nya malah dicabut, sangat ironi dan tidak adil bagi mereka” tulis @moelyanto123
“RUU bukan tali tambang yang ditarik ulur. Bukan bola yang gulir sana sini.” tulis @AyuWulandr_
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…