Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) kembali dikirim karangan bunga pada 4 Agustus 2020 yang berderet sepanjang jalan Wijaya Kusuma 17, Tomang, di depan kantor PP IAI. Karangan bunga ini mayoritas bertuliskan “Ikut berduka atas matinya nurani dan demokrasi di tubuh PP IAI”.
Berdasarkan press rilis yang diterima (5/8/2020), karangan bunga ini dikirim oleh sejumlah Ketua Pengurus Cabang (PC) IAI Jawa Timur yang menolak SK pemberhentian Abdul Rahem sebagai ketua Pimpinan Daerah (PD) IAI Jawa Timur oleh Pengurus Pusat IAI.
“Kita menolak SK Pemecatan karena bertentangan dengan AD/ART IAI,” ujar Koordinator PC IAI Se Jatim yang juga Ketua PC IAI Gresik, Apt. Gempar, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Dia menyatakan, dalam AD/ART IAI tidak dimungkinkan pemecatan seorang Ketua Pengurus Daerah. Kalaupun seorang Ketua Pengurus Daerah dianggap tidak patuh pada keputusan organisasi tidak bisa langsung dilakukan pemecatan, tapi ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh dan selalu ada hak jawab untuk membela diri bagi Ketua PD.
Terkait Surat Pencabutan SK Pemberhentian Ketua PD IAI Jatim oleh PP IAI, Apt. Gempar enggan berkomentar.
Dalam rilis yang diterima redaksi, pada tanggal 15 Juli 2020 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Daerah Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Se-Jawa Timur (Rakorda PD IAI Jatim) melalui media daring yang kedua sejak ada surat peringatan No. SP.003/PPIAI/1822/VII/2020, tanggal 01 Juli 2020 dari PP IAI. Hasilnya Peserta Rakorda PD IAI Jatim sepakat agar PD dan PC IAI Se-Jawa Timur untuk segera menerapkan Aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp). Namun ternyata berbarengan dengan Surat Pemberhentian PP IAI.
“Jika SIAp harus berbayar maka PD IAI Jawa Timur beserta PC IAI se-Jatim menunggu keluarnya Peraturan Organisasi yang mengatur pembayaran aplikasi SIAp dengan nominal 100.000 per 4 tahun 7 bulan tiap anggota serta rincian biaya yang digunakan untuk penerapan aplikasi dan pengelolaannya. SIAp harus transparan dan disampaikan kepada para Anggota,” pungkasnya.
Menurutnya berdasarkan Rakorda PD IAI Jawa Timur, 19 Juli 2020, PD IAI Jawa Timur meminta jawaban dan klarifikasi tertulis dari PP IAI yang berisi ;
“Sebelum jawaban dan tuntutan diatas belum dipenuhi, Kami tidak akan memakai Aplikasi SiAp” Pungkas Gempar.
“Perjuangan PC IAI se-Jatim tidak akan berhenti sampai disini, karena Mereka juga akan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya apabila tidak ada titik temu lagi. Karena kepentingan anggota adalah nomor satu.” Tutupnya.
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…