Download Majalah Farmasetika

PP IAI Kembali dapat Karangan Bunga, Kali ini Dari PC Se-Jatim

Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) kembali dikirim karangan bunga pada 4 Agustus 2020 yang berderet sepanjang jalan Wijaya Kusuma 17, Tomang, di depan kantor PP IAI. Karangan bunga ini mayoritas bertuliskan “Ikut berduka atas matinya nurani dan demokrasi di tubuh PP IAI”.

Berdasarkan press rilis yang diterima (5/8/2020), karangan bunga ini dikirim oleh sejumlah Ketua Pengurus Cabang (PC) IAI Jawa Timur yang menolak SK pemberhentian Abdul Rahem sebagai ketua Pimpinan Daerah (PD) IAI Jawa Timur oleh Pengurus Pusat IAI.

“Kita menolak SK Pemecatan karena bertentangan dengan AD/ART IAI,” ujar Koordinator PC IAI Se Jatim yang juga Ketua PC IAI Gresik, Apt. Gempar, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Dia menyatakan, dalam AD/ART IAI tidak dimungkinkan pemecatan seorang Ketua Pengurus Daerah. Kalaupun seorang Ketua Pengurus Daerah dianggap tidak patuh pada keputusan organisasi tidak bisa langsung dilakukan pemecatan, tapi ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh dan selalu ada hak jawab untuk membela diri bagi Ketua PD.

Terkait Surat Pencabutan SK Pemberhentian Ketua PD IAI Jatim oleh PP IAI, Apt. Gempar enggan berkomentar.

Hasil Rakorda PD IAI Jatim

Dalam rilis yang diterima redaksi, pada tanggal 15 Juli 2020 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Daerah Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Se-Jawa Timur (Rakorda PD IAI Jatim) melalui media daring yang kedua sejak ada surat peringatan No. SP.003/PPIAI/1822/VII/2020, tanggal 01 Juli 2020 dari PP IAI. Hasilnya Peserta Rakorda PD IAI Jatim sepakat agar PD dan PC IAI Se-Jawa Timur untuk segera menerapkan Aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp). Namun ternyata berbarengan dengan Surat Pemberhentian PP IAI.

Baca :  Terkait Penarikan Obat Sirup, Serahkan ke Apoteker Tak Perlu ke Ranah Hukum

“Jika SIAp harus berbayar maka PD IAI Jawa Timur beserta PC IAI se-Jatim menunggu keluarnya Peraturan Organisasi yang mengatur pembayaran aplikasi SIAp dengan nominal 100.000 per 4 tahun 7 bulan tiap anggota serta rincian biaya yang digunakan untuk penerapan aplikasi dan pengelolaannya. SIAp harus transparan dan disampaikan kepada para Anggota,” pungkasnya.

Menurutnya berdasarkan Rakorda PD IAI Jawa Timur, 19 Juli 2020, PD IAI Jawa Timur meminta jawaban dan klarifikasi tertulis dari PP IAI yang berisi ;

  1. Tuntutan transparansi keuangan dan pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SiAp) yang dikembangkan PP IAI
  2. Pembuktian bentuk pelanggaran terhadap Naskah Asasi IAI yang telah dilakukan Ketua PD IAI Jawa Timur Sesuai SK Pemberhentian PP IAI No. Kep. 086/PP.IAI/1822/VII/2020
  3. Klarifikasi mengenai mekanisme dan tata laksana organisasi, Sehingga terbit Surat Peringatan No. SP.003/PP.IAI/1822/VII/2020 dan Sesuai SK Pemberhentian PP IAI No. Kep. 086/PP.IAI/1822/VII/2020

“Sebelum jawaban dan tuntutan diatas belum dipenuhi, Kami tidak akan memakai Aplikasi SiAp” Pungkas Gempar.

“Perjuangan PC IAI se-Jatim tidak akan berhenti sampai disini, karena Mereka juga akan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya apabila tidak ada titik temu lagi. Karena kepentingan anggota adalah nomor satu.” Tutupnya.

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Hadapi Pandemi COVID-19, Apoteker Pegang Peranan Penting Dalam Kondisi Darurat Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pasien menghadapi gangguan dalam mencari perawatan kesehatan selama wabah penyakit coronavirus karena …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.