Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.20.428 Tahun 2020 terkait Penetapan Sediaan Kosmetika.
Surat keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 28 September 2020 dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik khususnya mengenai sertifikasi yang baik, sehingga perlu menetapkan bentuk sediaan kosmetika sesuai bentuk sediaan.
Selain itu, dengan ditetapkannya keputusan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak sesuai dengan persyaratan kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
Ada 5 bentuk sediaan yang diakui BPOM sebagai sediaan kosmetik yang boleh beredar di Indonesia, yakni padat, serbuk, setengah padat, cairan, dan aerosol.
Jenis sediaan dari bentuk sediaan padat seperti :
Bentuk sediaan serbuk dengan jenis sediaan seperti :
Untuk bentuk sediaan setengah padat memiliki jenis sediaan seperti :
Bentuk sediaan cairan berupa jenis sediaan :
Terakhir adalah bentuk sediaan aerosol dengan jenis sediaan seperti :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…