Categories: Regulasi

BPOM Tetapkan Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika yang Boleh Beredar

Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.20.428 Tahun 2020 terkait Penetapan Sediaan Kosmetika.

Surat keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 28 September 2020 dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik khususnya mengenai sertifikasi yang baik, sehingga perlu menetapkan bentuk sediaan kosmetika sesuai bentuk sediaan.

Selain itu, dengan ditetapkannya keputusan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak sesuai dengan persyaratan kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Ada 5 bentuk sediaan yang diakui BPOM sebagai sediaan kosmetik yang boleh beredar di Indonesia, yakni padat, serbuk, setengah padat, cairan, dan aerosol.

Jenis sediaan dari bentuk sediaan padat seperti :

  • Sabun mandi batangan
  • Sampo batang
  • Lotion batang
  • Pensil alis
  • Lipstik
  • Lipliner
  • Pensil stik
  • Deo stik
  • Foundation stik
  • Rempah
  • Bedak dingin
  • Sediaan padat lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu

Bentuk sediaan serbuk dengan jenis sediaan seperti :

  • Serbuk tabur
  • Serbuk kompak
  • Lulur
  • Mangir
  • Garam mandi
  • Sediaan serbuk lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu

Untuk bentuk sediaan setengah padat memiliki jenis sediaan seperti :

  • Krim
  • Gel
  • Pasta
  • Pomade
  • Sediaan setengah padat lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu

Bentuk sediaan cairan berupa jenis sediaan :

  • Cair
  • Cairan kental
  • Suspensi
  • Sediaan cairan lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu

Terakhir adalah bentuk sediaan aerosol dengan jenis sediaan seperti :

  • Aerosol
  • Sediaan aerosol lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu
farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

2 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago