Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.20.428 Tahun 2020 terkait Penetapan Sediaan Kosmetika.
Surat keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 28 September 2020 dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik khususnya mengenai sertifikasi yang baik, sehingga perlu menetapkan bentuk sediaan kosmetika sesuai bentuk sediaan.
Selain itu, dengan ditetapkannya keputusan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak sesuai dengan persyaratan kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
Ada 5 bentuk sediaan yang diakui BPOM sebagai sediaan kosmetik yang boleh beredar di Indonesia, yakni padat, serbuk, setengah padat, cairan, dan aerosol.
Jenis sediaan dari bentuk sediaan padat seperti :
Bentuk sediaan serbuk dengan jenis sediaan seperti :
Untuk bentuk sediaan setengah padat memiliki jenis sediaan seperti :
Bentuk sediaan cairan berupa jenis sediaan :
Terakhir adalah bentuk sediaan aerosol dengan jenis sediaan seperti :
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…