Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.20.428 Tahun 2020 terkait Penetapan Sediaan Kosmetika.
Surat keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 28 September 2020 dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik khususnya mengenai sertifikasi yang baik, sehingga perlu menetapkan bentuk sediaan kosmetika sesuai bentuk sediaan.
Selain itu, dengan ditetapkannya keputusan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak sesuai dengan persyaratan kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
Ada 5 bentuk sediaan yang diakui BPOM sebagai sediaan kosmetik yang boleh beredar di Indonesia, yakni padat, serbuk, setengah padat, cairan, dan aerosol.
Jenis sediaan dari bentuk sediaan padat seperti :
Bentuk sediaan serbuk dengan jenis sediaan seperti :
Untuk bentuk sediaan setengah padat memiliki jenis sediaan seperti :
Bentuk sediaan cairan berupa jenis sediaan :
Terakhir adalah bentuk sediaan aerosol dengan jenis sediaan seperti :
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…