Categories: Regulasi

BPOM Tetapkan Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika yang Boleh Beredar

Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.20.428 Tahun 2020 terkait Penetapan Sediaan Kosmetika.

Surat keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 28 September 2020 dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik khususnya mengenai sertifikasi yang baik, sehingga perlu menetapkan bentuk sediaan kosmetika sesuai bentuk sediaan.

Selain itu, dengan ditetapkannya keputusan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak sesuai dengan persyaratan kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Ada 5 bentuk sediaan yang diakui BPOM sebagai sediaan kosmetik yang boleh beredar di Indonesia, yakni padat, serbuk, setengah padat, cairan, dan aerosol.

Jenis sediaan dari bentuk sediaan padat seperti :

  • Sabun mandi batangan
  • Sampo batang
  • Lotion batang
  • Pensil alis
  • Lipstik
  • Lipliner
  • Pensil stik
  • Deo stik
  • Foundation stik
  • Rempah
  • Bedak dingin
  • Sediaan padat lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu

Bentuk sediaan serbuk dengan jenis sediaan seperti :

  • Serbuk tabur
  • Serbuk kompak
  • Lulur
  • Mangir
  • Garam mandi
  • Sediaan serbuk lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu

Untuk bentuk sediaan setengah padat memiliki jenis sediaan seperti :

  • Krim
  • Gel
  • Pasta
  • Pomade
  • Sediaan setengah padat lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu

Bentuk sediaan cairan berupa jenis sediaan :

  • Cair
  • Cairan kental
  • Suspensi
  • Sediaan cairan lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu

Terakhir adalah bentuk sediaan aerosol dengan jenis sediaan seperti :

  • Aerosol
  • Sediaan aerosol lain sepanjang memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, dan mutu
farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

2 hari ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

3 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

7 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago